{"title":"根据1974年的婚姻法,实行一夫多妻制","authors":"R. Fauzi, Meldani Winata","doi":"10.56874/el-ahli.v2i1.477","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan poligami berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami yang di praktekkan di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban adalah poligami dengan jalan nikah sirih atau tidak dengan seizin istri pertamanya, karena mereka percaya bahwa poligami itu merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW dan adanya anggapan masyarakat bahwa tetap dipandang sah walaupun tidak dicatatkan. Padahal hal itu menimbulkan banyak permasalahan bagi kehidupan rumah tangga yang di dalamnya terjadi praktek poligami, seperti telah ada kepastian tentang pembagian harta warisan dan sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga pelaku poligami, faktor pemicu poligami di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban yaitu faktor ekonomi, faktor biologis, faktor wanita lebih banyak dari laki-laki, jalan keluar yang ditempuhnya memberikan pemahaman kepada pelaku poligami. \nKata Kunci: Pelaksanaan, Poligami, Perkawinan","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\",\"authors\":\"R. Fauzi, Meldani Winata\",\"doi\":\"10.56874/el-ahli.v2i1.477\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan poligami berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami yang di praktekkan di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban adalah poligami dengan jalan nikah sirih atau tidak dengan seizin istri pertamanya, karena mereka percaya bahwa poligami itu merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW dan adanya anggapan masyarakat bahwa tetap dipandang sah walaupun tidak dicatatkan. Padahal hal itu menimbulkan banyak permasalahan bagi kehidupan rumah tangga yang di dalamnya terjadi praktek poligami, seperti telah ada kepastian tentang pembagian harta warisan dan sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga pelaku poligami, faktor pemicu poligami di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban yaitu faktor ekonomi, faktor biologis, faktor wanita lebih banyak dari laki-laki, jalan keluar yang ditempuhnya memberikan pemahaman kepada pelaku poligami. \\nKata Kunci: Pelaksanaan, Poligami, Perkawinan\",\"PeriodicalId\":217839,\"journal\":{\"name\":\"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i1.477\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v2i1.477","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAKSANAAN POLIGAMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan poligami berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terdapat di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami yang di praktekkan di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban adalah poligami dengan jalan nikah sirih atau tidak dengan seizin istri pertamanya, karena mereka percaya bahwa poligami itu merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW dan adanya anggapan masyarakat bahwa tetap dipandang sah walaupun tidak dicatatkan. Padahal hal itu menimbulkan banyak permasalahan bagi kehidupan rumah tangga yang di dalamnya terjadi praktek poligami, seperti telah ada kepastian tentang pembagian harta warisan dan sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga pelaku poligami, faktor pemicu poligami di Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban yaitu faktor ekonomi, faktor biologis, faktor wanita lebih banyak dari laki-laki, jalan keluar yang ditempuhnya memberikan pemahaman kepada pelaku poligami.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Poligami, Perkawinan