{"title":"2018年州长选举监督机构的表现(法律比较研究与Siyasah Syariyyah)","authors":"Muhammad Izzatullah","doi":"10.21093/qj.v5i2.3780","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui kinerja dari lembaga ini. Untuk mengukur tindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Berau sebagaimana Pasal 30 Undang-Undnag Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu dikarenakan masyarakat hanya dapat mengkritik pengawas karena berdasarkan sebuah kepentingan suatu elite politik yang sedang berkontestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris. Jenis data dilihat dari sudut sumbernya, dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari pejabat berwenang dengan lokasi penelitian di Bawaslu Kabupaten Berau dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu yang sekarang disebut dengan Bawaslu pada pemilihan Gubernur Tahun 2018 dilakukan dengan beberapa langkah sebagaimana tugas dan fungisnya dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Berau. Akan tetapi, kepuasaan masyarakat serta stakholder terhadap kinerja Bawaslu Berau masih dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Terutama dalam hal sosialisasi terkait lembaga pengawas yang jarang dilakukan dan komunikasi antar pimpinan untuk menindak suatu pelanggaran pemilihan. Hal ini berlandaskan peraturan Pasal 30 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian dalam pandangan siyasah syariyyah yang diajarkan dalam Islam. Saran yang di tawarkan penulis adalah Bawaslu Kabuipaten Berau diharapkan dapat melakukan inovasi baru dalam hal sosialisasi partisipatif yang turun langsung kepada seluruh elemen masyarakat. Kemudian melakukan langkah pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung dengan pendidikan politik. Bawaslu Kabupaten Berau juga perlu melakukan kerjasama dan komunikasi antar pimpinan. Kemudian pemahaman peraturan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Berau dan mempersiapkan sumber daya manusia agar pada saat perekrutan setiap tingkatan dapat berjalan maksimal.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kinerja Badan Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Gubernur tahun 2018 (Studi komparatif Undang-Undang dan Siyasah Syariyyah)\",\"authors\":\"Muhammad Izzatullah\",\"doi\":\"10.21093/qj.v5i2.3780\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui kinerja dari lembaga ini. Untuk mengukur tindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Berau sebagaimana Pasal 30 Undang-Undnag Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu dikarenakan masyarakat hanya dapat mengkritik pengawas karena berdasarkan sebuah kepentingan suatu elite politik yang sedang berkontestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris. Jenis data dilihat dari sudut sumbernya, dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari pejabat berwenang dengan lokasi penelitian di Bawaslu Kabupaten Berau dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu yang sekarang disebut dengan Bawaslu pada pemilihan Gubernur Tahun 2018 dilakukan dengan beberapa langkah sebagaimana tugas dan fungisnya dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Berau. Akan tetapi, kepuasaan masyarakat serta stakholder terhadap kinerja Bawaslu Berau masih dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Terutama dalam hal sosialisasi terkait lembaga pengawas yang jarang dilakukan dan komunikasi antar pimpinan untuk menindak suatu pelanggaran pemilihan. Hal ini berlandaskan peraturan Pasal 30 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian dalam pandangan siyasah syariyyah yang diajarkan dalam Islam. Saran yang di tawarkan penulis adalah Bawaslu Kabuipaten Berau diharapkan dapat melakukan inovasi baru dalam hal sosialisasi partisipatif yang turun langsung kepada seluruh elemen masyarakat. Kemudian melakukan langkah pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung dengan pendidikan politik. Bawaslu Kabupaten Berau juga perlu melakukan kerjasama dan komunikasi antar pimpinan. Kemudian pemahaman peraturan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Berau dan mempersiapkan sumber daya manusia agar pada saat perekrutan setiap tingkatan dapat berjalan maksimal.\",\"PeriodicalId\":150635,\"journal\":{\"name\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21093/qj.v5i2.3780\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v5i2.3780","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kinerja Badan Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Gubernur tahun 2018 (Studi komparatif Undang-Undang dan Siyasah Syariyyah)
Penelitian ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui kinerja dari lembaga ini. Untuk mengukur tindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Berau sebagaimana Pasal 30 Undang-Undnag Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu dikarenakan masyarakat hanya dapat mengkritik pengawas karena berdasarkan sebuah kepentingan suatu elite politik yang sedang berkontestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris. Jenis data dilihat dari sudut sumbernya, dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari pejabat berwenang dengan lokasi penelitian di Bawaslu Kabupaten Berau dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu yang sekarang disebut dengan Bawaslu pada pemilihan Gubernur Tahun 2018 dilakukan dengan beberapa langkah sebagaimana tugas dan fungisnya dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Berau. Akan tetapi, kepuasaan masyarakat serta stakholder terhadap kinerja Bawaslu Berau masih dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Terutama dalam hal sosialisasi terkait lembaga pengawas yang jarang dilakukan dan komunikasi antar pimpinan untuk menindak suatu pelanggaran pemilihan. Hal ini berlandaskan peraturan Pasal 30 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian dalam pandangan siyasah syariyyah yang diajarkan dalam Islam. Saran yang di tawarkan penulis adalah Bawaslu Kabuipaten Berau diharapkan dapat melakukan inovasi baru dalam hal sosialisasi partisipatif yang turun langsung kepada seluruh elemen masyarakat. Kemudian melakukan langkah pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung dengan pendidikan politik. Bawaslu Kabupaten Berau juga perlu melakukan kerjasama dan komunikasi antar pimpinan. Kemudian pemahaman peraturan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Berau dan mempersiapkan sumber daya manusia agar pada saat perekrutan setiap tingkatan dapat berjalan maksimal.