{"title":"与UD签订合作协议的牛农团体法律保护。家畜企业家","authors":"Pahrur Rizal","doi":"10.53977/wk.v4i1.317","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perjanjian dan bentuk perlindungan hukum kelompok peternak sapi dalam perjanjian kemitraan dengan UD. Wiraguna Ternak sejahtera, jenis penelitian ini adalah normative empiris Mekanisme perjanjian penggemukan sapi antara kelompok peternak sapi dengan UD Ternak sejahtera (konsultan) diawali dengan membentuk kelompok, ketua kelompok inilah yang mewakili pembuatan perjanjian dengan konsultan yang akan memberikan pendampingan selama program penggemukan sapi. Upaya perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya pihak Plasma sebagai pihak yang lemah dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu (a)Penerapan ketentuan hukum administrasi dengan penegakkan aturan tentang, pembinaan, pengawasan oleh pemerintah, sebagai mana diatur dalam UU usaha mikro, kecil dan menengah, dan atau PP tentang kemitraan. (b)Penerapan ketentuan dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (c) Penerapan ketentuan hukum perdata, dengan melakukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.","PeriodicalId":354335,"journal":{"name":"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"119 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PETERNAK SAPI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN UD.WIRAGUNA TERNAK SEJAHTERA\",\"authors\":\"Pahrur Rizal\",\"doi\":\"10.53977/wk.v4i1.317\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perjanjian dan bentuk perlindungan hukum kelompok peternak sapi dalam perjanjian kemitraan dengan UD. Wiraguna Ternak sejahtera, jenis penelitian ini adalah normative empiris Mekanisme perjanjian penggemukan sapi antara kelompok peternak sapi dengan UD Ternak sejahtera (konsultan) diawali dengan membentuk kelompok, ketua kelompok inilah yang mewakili pembuatan perjanjian dengan konsultan yang akan memberikan pendampingan selama program penggemukan sapi. Upaya perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya pihak Plasma sebagai pihak yang lemah dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu (a)Penerapan ketentuan hukum administrasi dengan penegakkan aturan tentang, pembinaan, pengawasan oleh pemerintah, sebagai mana diatur dalam UU usaha mikro, kecil dan menengah, dan atau PP tentang kemitraan. (b)Penerapan ketentuan dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (c) Penerapan ketentuan hukum perdata, dengan melakukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.\",\"PeriodicalId\":354335,\"journal\":{\"name\":\"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu\",\"volume\":\"119 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.317\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.317","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PETERNAK SAPI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN UD.WIRAGUNA TERNAK SEJAHTERA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perjanjian dan bentuk perlindungan hukum kelompok peternak sapi dalam perjanjian kemitraan dengan UD. Wiraguna Ternak sejahtera, jenis penelitian ini adalah normative empiris Mekanisme perjanjian penggemukan sapi antara kelompok peternak sapi dengan UD Ternak sejahtera (konsultan) diawali dengan membentuk kelompok, ketua kelompok inilah yang mewakili pembuatan perjanjian dengan konsultan yang akan memberikan pendampingan selama program penggemukan sapi. Upaya perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya pihak Plasma sebagai pihak yang lemah dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu (a)Penerapan ketentuan hukum administrasi dengan penegakkan aturan tentang, pembinaan, pengawasan oleh pemerintah, sebagai mana diatur dalam UU usaha mikro, kecil dan menengah, dan atau PP tentang kemitraan. (b)Penerapan ketentuan dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (c) Penerapan ketentuan hukum perdata, dengan melakukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.