评估塔斯克马来亚市宗教生活的地方法规执行

Lina Aryani
{"title":"评估塔斯克马来亚市宗教生活的地方法规执行","authors":"Lina Aryani","doi":"10.35706/JPI.V4I1.1994","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Munculnya perda syariah di tataran pemerintahan lokal di Indonesia bukan lagi hal yang baru termasuk di Kota Tasikmalaya yang mempunyai predikat sebagai kota santri. Keinginan pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menata nilai masyarakatnya dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembangunan tata nilai masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam dan norma-norma masyarakat Kota Tasikmalaya. Awal dibentuknya, perda ini telah menimbulkan banyak kontroversi diantara berbagai kalangan tidak hanya dalam konteks lokal tapi juga nasional sehingga pada akhirnya peraturan tersebut harus dibatalkan atau direvisi karena dianggap diskriminatif. Namun pada tahun 2014, Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mengeluarkan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2014 yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009. Dalam hal ini Perda Nomor 7 Tahun 2014 mengatur penerapan syariat islam melalui nilai-nilai religius islami seperti pemeliharaan keyakinan beragama, pengamalan beribadah, kewajiban melaksanakan ibadah, mengutamakan sistem ekonomi syariah, pengembangan pendidikan agama dan etika berpakaian. Namun, setelah empat tahun berjalan peraturan daerah tersebut masih perlu dievaluasi keberadaannya karena dalam pelaksanaannya peraturan daerah ini dianggap masih diskriminatif dan terlalu ekslusif dimana dalam setiap programnya terlalu difokuskan untuk satu kalangan yakni kalangan umat islam. Selain itu pelaksanaan perda ini masih belum menyentuh semua sasaran yang ada dalam kebijakan tersebut.","PeriodicalId":207775,"journal":{"name":"Jurnal Politikom Indonesiana","volume":"170 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG TATA NILAI KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS DI KOTA TASIKMALAYA\",\"authors\":\"Lina Aryani\",\"doi\":\"10.35706/JPI.V4I1.1994\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Munculnya perda syariah di tataran pemerintahan lokal di Indonesia bukan lagi hal yang baru termasuk di Kota Tasikmalaya yang mempunyai predikat sebagai kota santri. Keinginan pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menata nilai masyarakatnya dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembangunan tata nilai masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam dan norma-norma masyarakat Kota Tasikmalaya. Awal dibentuknya, perda ini telah menimbulkan banyak kontroversi diantara berbagai kalangan tidak hanya dalam konteks lokal tapi juga nasional sehingga pada akhirnya peraturan tersebut harus dibatalkan atau direvisi karena dianggap diskriminatif. Namun pada tahun 2014, Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mengeluarkan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2014 yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009. Dalam hal ini Perda Nomor 7 Tahun 2014 mengatur penerapan syariat islam melalui nilai-nilai religius islami seperti pemeliharaan keyakinan beragama, pengamalan beribadah, kewajiban melaksanakan ibadah, mengutamakan sistem ekonomi syariah, pengembangan pendidikan agama dan etika berpakaian. Namun, setelah empat tahun berjalan peraturan daerah tersebut masih perlu dievaluasi keberadaannya karena dalam pelaksanaannya peraturan daerah ini dianggap masih diskriminatif dan terlalu ekslusif dimana dalam setiap programnya terlalu difokuskan untuk satu kalangan yakni kalangan umat islam. Selain itu pelaksanaan perda ini masih belum menyentuh semua sasaran yang ada dalam kebijakan tersebut.\",\"PeriodicalId\":207775,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Politikom Indonesiana\",\"volume\":\"170 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Politikom Indonesiana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35706/JPI.V4I1.1994\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Politikom Indonesiana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35706/JPI.V4I1.1994","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

伊斯兰教法在印尼地方政府塔兰的出现不再是什么新鲜事,也不再是一些新的东西,包括被认为是santri镇的塔斯克马来亚市。2009年12号地区法规颁布,建立一个以伊斯兰教教义和塔斯克马来亚市的价值观为基础的社会规范,这一点得到了证明。这条法令一开始就引起了许多争议,不仅在地方背景下,而且在国家背景下,最终必须因其歧视性而被取消或修改。然而,2014年,塔斯克马来亚市政府重新发布了2014年的第7条,这是2009年第12条修订的结果。在这方面,2014年第7条法令是通过伊斯兰教的宗教价值观,如维护宗教信仰、实践宗教信仰、有义务服务,以伊斯兰教经济体系、宗教教育和着装伦理的重要性来指导伊斯兰教的应用。然而,在实行了四年的地区法律后,仍然需要对其存在进行评估,因为在执行该地区的法律时,它们被认为是歧视性的、排定的,而每一项政策都过于严格地关注于一个穆斯林群体。此外,该法案尚未触及政策的所有目标。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG TATA NILAI KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS DI KOTA TASIKMALAYA
Munculnya perda syariah di tataran pemerintahan lokal di Indonesia bukan lagi hal yang baru termasuk di Kota Tasikmalaya yang mempunyai predikat sebagai kota santri. Keinginan pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menata nilai masyarakatnya dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembangunan tata nilai masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam dan norma-norma masyarakat Kota Tasikmalaya. Awal dibentuknya, perda ini telah menimbulkan banyak kontroversi diantara berbagai kalangan tidak hanya dalam konteks lokal tapi juga nasional sehingga pada akhirnya peraturan tersebut harus dibatalkan atau direvisi karena dianggap diskriminatif. Namun pada tahun 2014, Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mengeluarkan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2014 yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009. Dalam hal ini Perda Nomor 7 Tahun 2014 mengatur penerapan syariat islam melalui nilai-nilai religius islami seperti pemeliharaan keyakinan beragama, pengamalan beribadah, kewajiban melaksanakan ibadah, mengutamakan sistem ekonomi syariah, pengembangan pendidikan agama dan etika berpakaian. Namun, setelah empat tahun berjalan peraturan daerah tersebut masih perlu dievaluasi keberadaannya karena dalam pelaksanaannya peraturan daerah ini dianggap masih diskriminatif dan terlalu ekslusif dimana dalam setiap programnya terlalu difokuskan untuk satu kalangan yakni kalangan umat islam. Selain itu pelaksanaan perda ini masih belum menyentuh semua sasaran yang ada dalam kebijakan tersebut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信