由1974年1年的“SIRI”根据第1号法案结婚,该法案已改为第16号法案2019年

Ghalih Wahyu Setiyadi Ghalih, Sumarwoto, Putri Maha Dewi
{"title":"由1974年1年的“SIRI”根据第1号法案结婚,该法案已改为第16号法案2019年","authors":"Ghalih Wahyu Setiyadi Ghalih, Sumarwoto, Putri Maha Dewi","doi":"10.32492/justicia.v11i1.719","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah: perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan dua orang saksi dan wali serta adanya ijab qobul.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan melakukan perkawinan siri yang dapat menimbulkan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan siri tersebut, dan solusi untuk istri dan anak untuk mendapatkan hak-hak yang ditimbulkan akibat perkawinan siri. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian hukum empiris. Dalam hal ini, penelitian hukum empiris digunakan untuk mengumpulkan data yang berada dilapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, tehnik wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah suatu kesatuan yang melahirkan suatu keluarga sebagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh hukum tertulis (hukum negara) dan hukum adat.Undang-undang negara yang mengatur perkawinan adalah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Di sisi lain, aturan adat tidak tertulis yang mengatur perkawinan sejak zaman nenek moyang sampai sekarang tetap tidak berubah.Perkawinan siri di bawah tangan tentang hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No 16 Tahun 2019, masyarakat memiliki dua penafsiran tentang hakikat nikah siri. Pertama, nikah siri didefinisikan sebagai akad nikah yang tidak dicatatkan pada otoritas pencatatan nikah; namun syarat dan rukunnya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan wali yang sah dari wanita tersebut.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"AKIBAT PERKAWINAN “SIRI” MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH MENJADI UU NO 16 TAHUN 2019\",\"authors\":\"Ghalih Wahyu Setiyadi Ghalih, Sumarwoto, Putri Maha Dewi\",\"doi\":\"10.32492/justicia.v11i1.719\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah: perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan dua orang saksi dan wali serta adanya ijab qobul.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan melakukan perkawinan siri yang dapat menimbulkan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan siri tersebut, dan solusi untuk istri dan anak untuk mendapatkan hak-hak yang ditimbulkan akibat perkawinan siri. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian hukum empiris. Dalam hal ini, penelitian hukum empiris digunakan untuk mengumpulkan data yang berada dilapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, tehnik wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah suatu kesatuan yang melahirkan suatu keluarga sebagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh hukum tertulis (hukum negara) dan hukum adat.Undang-undang negara yang mengatur perkawinan adalah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Di sisi lain, aturan adat tidak tertulis yang mengatur perkawinan sejak zaman nenek moyang sampai sekarang tetap tidak berubah.Perkawinan siri di bawah tangan tentang hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No 16 Tahun 2019, masyarakat memiliki dua penafsiran tentang hakikat nikah siri. Pertama, nikah siri didefinisikan sebagai akad nikah yang tidak dicatatkan pada otoritas pencatatan nikah; namun syarat dan rukunnya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan wali yang sah dari wanita tersebut.\",\"PeriodicalId\":332952,\"journal\":{\"name\":\"Justicia Journal\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justicia Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.719\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.719","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的目的是:siri的婚姻是与两名证人和监护人以及ijab qobul的婚姻。这项研究旨在找出siri婚姻的原因,这些原因可能会导致siri婚姻的结果,以及如何解决siri婚姻导致的权利问题。在本研究中,作者将使用的研究类型是经验法则研究。在这种情况下,实证法律研究被用来收集现场数据。所使用的数据是原始和次要数据。数据收集技术采用观察技术、采访技术和记录技术。使用互动分析模型进行数据分析。研究结果可能会得出这样的结论:婚姻是一个社会和国家生活的一部分,它受书面法律(国家法律)和部落法律的支配。州的婚姻法是1974年的第一婚姻法,后来改为2019年的第16号。另一方面,从祖先时代到现在,管理婚姻的不成文规则仍然没有改变。siri在伊斯兰法律和1974年的1号法案的指导下结婚,后来改为2019年的16号法案,公众对siri婚姻的本质有两种解释。首先,siri的结婚证被定义为没有记录在案的婚姻阿卡德;然而,伊斯兰教的条件和模式是一致的。其次,未登记的婚姻是在没有合法监护人同意的情况下结婚的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
AKIBAT PERKAWINAN “SIRI” MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH MENJADI UU NO 16 TAHUN 2019
Tujuan penelitian ini adalah: perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan dua orang saksi dan wali serta adanya ijab qobul.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan melakukan perkawinan siri yang dapat menimbulkan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan siri tersebut, dan solusi untuk istri dan anak untuk mendapatkan hak-hak yang ditimbulkan akibat perkawinan siri. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian hukum empiris. Dalam hal ini, penelitian hukum empiris digunakan untuk mengumpulkan data yang berada dilapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, tehnik wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah suatu kesatuan yang melahirkan suatu keluarga sebagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh hukum tertulis (hukum negara) dan hukum adat.Undang-undang negara yang mengatur perkawinan adalah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Di sisi lain, aturan adat tidak tertulis yang mengatur perkawinan sejak zaman nenek moyang sampai sekarang tetap tidak berubah.Perkawinan siri di bawah tangan tentang hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No 16 Tahun 2019, masyarakat memiliki dua penafsiran tentang hakikat nikah siri. Pertama, nikah siri didefinisikan sebagai akad nikah yang tidak dicatatkan pada otoritas pencatatan nikah; namun syarat dan rukunnya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan wali yang sah dari wanita tersebut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信