{"title":"分析印尼共和国警察的自控权力,以进行特别刑事调查","authors":"Semy BA Latunussa, Samsul Tamher","doi":"10.55551/jip.v3i3.23","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan diskresional kepolisian RepublikIndonesia dalam penindakan penyidikan pidana khusus, dengan menggunakan metode penelitian hukum Deskriptif-Normatif. dengan pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (studi bahanhukum) terhadap suatu masalah hukum dengan mengkaji sebab-sebab terjadinyapelangaran berdasarkan norma dan undang-undang dengan mengkaji berupa produk hukum yang terkait kemudian dikaitkan dengan kebijakan pengaturan dan pertimbanganhukum dalam hal kewenangan diskresional kepolisian dalam penindakan penyidikan tindakpidana khusus. Adapun hasil penelitian ini adalah Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat publik dandalam praktek apabila berupa keputusan pemerintah lebih mengutamakan pencapaiantujuan sasarannya (doelmatigheid) daripada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid).Diskresi memiliki tiga syarat antara lain; demi kepentingan umum, masih dalam lingkupkewenangannya, dan Tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. di dalamPasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RepublikIndonesia, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalammelaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendirinamun dapat di lakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturanperundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenistindak pidana yang dimungkinkan untuk dilakukan diskresi pada dasarnya pidana khusus,.Misalnya dalam kasus tindak pidana yang pelakunya melibatkan anak-anak, seperti dalamkasus Narkoba. Anak-anak yang menjadi pemakai narkoba adalah korban perilaku orangdewasa yang berperan sebagai pengedar.Kata Kunci: Diskresi , Kepolisian Republik Indonesia, Pidana Khusus","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Kewenangan Diskresional Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penindakan Penyidikan Pidana Khusus\",\"authors\":\"Semy BA Latunussa, Samsul Tamher\",\"doi\":\"10.55551/jip.v3i3.23\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan diskresional kepolisian RepublikIndonesia dalam penindakan penyidikan pidana khusus, dengan menggunakan metode penelitian hukum Deskriptif-Normatif. dengan pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (studi bahanhukum) terhadap suatu masalah hukum dengan mengkaji sebab-sebab terjadinyapelangaran berdasarkan norma dan undang-undang dengan mengkaji berupa produk hukum yang terkait kemudian dikaitkan dengan kebijakan pengaturan dan pertimbanganhukum dalam hal kewenangan diskresional kepolisian dalam penindakan penyidikan tindakpidana khusus. Adapun hasil penelitian ini adalah Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat publik dandalam praktek apabila berupa keputusan pemerintah lebih mengutamakan pencapaiantujuan sasarannya (doelmatigheid) daripada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid).Diskresi memiliki tiga syarat antara lain; demi kepentingan umum, masih dalam lingkupkewenangannya, dan Tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. di dalamPasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RepublikIndonesia, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalammelaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendirinamun dapat di lakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturanperundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenistindak pidana yang dimungkinkan untuk dilakukan diskresi pada dasarnya pidana khusus,.Misalnya dalam kasus tindak pidana yang pelakunya melibatkan anak-anak, seperti dalamkasus Narkoba. Anak-anak yang menjadi pemakai narkoba adalah korban perilaku orangdewasa yang berperan sebagai pengedar.Kata Kunci: Diskresi , Kepolisian Republik Indonesia, Pidana Khusus\",\"PeriodicalId\":365880,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.23\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.23","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Kewenangan Diskresional Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penindakan Penyidikan Pidana Khusus
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan diskresional kepolisian RepublikIndonesia dalam penindakan penyidikan pidana khusus, dengan menggunakan metode penelitian hukum Deskriptif-Normatif. dengan pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (studi bahanhukum) terhadap suatu masalah hukum dengan mengkaji sebab-sebab terjadinyapelangaran berdasarkan norma dan undang-undang dengan mengkaji berupa produk hukum yang terkait kemudian dikaitkan dengan kebijakan pengaturan dan pertimbanganhukum dalam hal kewenangan diskresional kepolisian dalam penindakan penyidikan tindakpidana khusus. Adapun hasil penelitian ini adalah Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat publik dandalam praktek apabila berupa keputusan pemerintah lebih mengutamakan pencapaiantujuan sasarannya (doelmatigheid) daripada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid).Diskresi memiliki tiga syarat antara lain; demi kepentingan umum, masih dalam lingkupkewenangannya, dan Tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. di dalamPasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RepublikIndonesia, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalammelaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendirinamun dapat di lakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturanperundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenistindak pidana yang dimungkinkan untuk dilakukan diskresi pada dasarnya pidana khusus,.Misalnya dalam kasus tindak pidana yang pelakunya melibatkan anak-anak, seperti dalamkasus Narkoba. Anak-anak yang menjadi pemakai narkoba adalah korban perilaku orangdewasa yang berperan sebagai pengedar.Kata Kunci: Diskresi , Kepolisian Republik Indonesia, Pidana Khusus