从印尼法律的角度来看,难民安置过程中的福利解决方案

Diandra Paramita Anggraini
{"title":"从印尼法律的角度来看,难民安置过程中的福利解决方案","authors":"Diandra Paramita Anggraini","doi":"10.52617/jikk.v5i1.260","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Status Indonesia sebagai negara nonpihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 menyebabkan negara ini tidak wajib memenuhi hak pengungsi seutuhnya dalam peraturan nasional, khususnya hak pendidikan dan pekerjaan. Selama ini, penanganan pengungsi di Indonesia salah satunya dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini digadang-gadang menjadi solusi kekosongan hukum pengungsi di Indonesia karena belum meratifikasi kedua konvensi pengungsi. Masalahnya, meski Perpres ini sudah lebih komprehensif daripada beberapa peraturan sebelumnya, peraturan ini masih gagal menyelesaikan persoalan utama penanganan pengungsi, yaitu rendahnya tingkat kesejahteraan akibat minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Padahal, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan India, kedua negara tersebut telah memiliki skema penanganan pengungsi yang cukup baik di kedua sektor tersebut. Dengan metode yuridis-komparatif, artikel ini akan membahas potensi Indonesia mengizinkan pengungsi untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan dalam peraturan nasional di masa yang akan datang dan rekomendasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia berpotensi mampu menyediakan peraturan yang berpihak pada pengungsi.  \nKata Kunci: pengungsi, Konvensi 1951, Protokol 1967, pendidikan, pekerjaan","PeriodicalId":187222,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Solusi Pemenuhan Kesejahteraan Pengungsi Selama Proses Resettlement dari Perspektif Hukum Indonesia\",\"authors\":\"Diandra Paramita Anggraini\",\"doi\":\"10.52617/jikk.v5i1.260\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Status Indonesia sebagai negara nonpihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 menyebabkan negara ini tidak wajib memenuhi hak pengungsi seutuhnya dalam peraturan nasional, khususnya hak pendidikan dan pekerjaan. Selama ini, penanganan pengungsi di Indonesia salah satunya dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini digadang-gadang menjadi solusi kekosongan hukum pengungsi di Indonesia karena belum meratifikasi kedua konvensi pengungsi. Masalahnya, meski Perpres ini sudah lebih komprehensif daripada beberapa peraturan sebelumnya, peraturan ini masih gagal menyelesaikan persoalan utama penanganan pengungsi, yaitu rendahnya tingkat kesejahteraan akibat minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Padahal, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan India, kedua negara tersebut telah memiliki skema penanganan pengungsi yang cukup baik di kedua sektor tersebut. Dengan metode yuridis-komparatif, artikel ini akan membahas potensi Indonesia mengizinkan pengungsi untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan dalam peraturan nasional di masa yang akan datang dan rekomendasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia berpotensi mampu menyediakan peraturan yang berpihak pada pengungsi.  \\nKata Kunci: pengungsi, Konvensi 1951, Protokol 1967, pendidikan, pekerjaan\",\"PeriodicalId\":187222,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52617/jikk.v5i1.260\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52617/jikk.v5i1.260","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

印度尼西亚作为1951年《公约》(constitution 1951)的非营利国家和1967年协议使其没有义务履行《国家条例》(尤其是教育和就业权利)的全部难民权利。2016年,印尼难民问题一直是2016年总统章程第125条规定的问题之一。本报告之所以成为印尼难民法真空的解决方案,是因为它尚未批准这两项难民公约。问题是,尽管该政策比前几项政策更全面,但它仍未能解决难民安置的主要问题,即缺乏教育和就业机会导致的低福利问题。与孟加拉国和印度等其他发展中国家相比,这两个国家在这两个地区都有相当好的难民应对计划。用比较的司法方法,这篇文章将讨论印尼可能允许难民进入未来国家法规中的就业和教育,以及实现这一目标的政策建议。这篇文章的结论是,印尼有可能提供针对难民的规定。关键词:难民,1951年公约,1967年协议,教育,就业
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Solusi Pemenuhan Kesejahteraan Pengungsi Selama Proses Resettlement dari Perspektif Hukum Indonesia
Status Indonesia sebagai negara nonpihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 menyebabkan negara ini tidak wajib memenuhi hak pengungsi seutuhnya dalam peraturan nasional, khususnya hak pendidikan dan pekerjaan. Selama ini, penanganan pengungsi di Indonesia salah satunya dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini digadang-gadang menjadi solusi kekosongan hukum pengungsi di Indonesia karena belum meratifikasi kedua konvensi pengungsi. Masalahnya, meski Perpres ini sudah lebih komprehensif daripada beberapa peraturan sebelumnya, peraturan ini masih gagal menyelesaikan persoalan utama penanganan pengungsi, yaitu rendahnya tingkat kesejahteraan akibat minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Padahal, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan India, kedua negara tersebut telah memiliki skema penanganan pengungsi yang cukup baik di kedua sektor tersebut. Dengan metode yuridis-komparatif, artikel ini akan membahas potensi Indonesia mengizinkan pengungsi untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan dalam peraturan nasional di masa yang akan datang dan rekomendasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia berpotensi mampu menyediakan peraturan yang berpihak pada pengungsi.  Kata Kunci: pengungsi, Konvensi 1951, Protokol 1967, pendidikan, pekerjaan
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信