{"title":"从印尼法律的角度来看,难民安置过程中的福利解决方案","authors":"Diandra Paramita Anggraini","doi":"10.52617/jikk.v5i1.260","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Status Indonesia sebagai negara nonpihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 menyebabkan negara ini tidak wajib memenuhi hak pengungsi seutuhnya dalam peraturan nasional, khususnya hak pendidikan dan pekerjaan. Selama ini, penanganan pengungsi di Indonesia salah satunya dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini digadang-gadang menjadi solusi kekosongan hukum pengungsi di Indonesia karena belum meratifikasi kedua konvensi pengungsi. Masalahnya, meski Perpres ini sudah lebih komprehensif daripada beberapa peraturan sebelumnya, peraturan ini masih gagal menyelesaikan persoalan utama penanganan pengungsi, yaitu rendahnya tingkat kesejahteraan akibat minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Padahal, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan India, kedua negara tersebut telah memiliki skema penanganan pengungsi yang cukup baik di kedua sektor tersebut. Dengan metode yuridis-komparatif, artikel ini akan membahas potensi Indonesia mengizinkan pengungsi untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan dalam peraturan nasional di masa yang akan datang dan rekomendasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia berpotensi mampu menyediakan peraturan yang berpihak pada pengungsi. \nKata Kunci: pengungsi, Konvensi 1951, Protokol 1967, pendidikan, pekerjaan","PeriodicalId":187222,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Solusi Pemenuhan Kesejahteraan Pengungsi Selama Proses Resettlement dari Perspektif Hukum Indonesia\",\"authors\":\"Diandra Paramita Anggraini\",\"doi\":\"10.52617/jikk.v5i1.260\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Status Indonesia sebagai negara nonpihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 menyebabkan negara ini tidak wajib memenuhi hak pengungsi seutuhnya dalam peraturan nasional, khususnya hak pendidikan dan pekerjaan. Selama ini, penanganan pengungsi di Indonesia salah satunya dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini digadang-gadang menjadi solusi kekosongan hukum pengungsi di Indonesia karena belum meratifikasi kedua konvensi pengungsi. Masalahnya, meski Perpres ini sudah lebih komprehensif daripada beberapa peraturan sebelumnya, peraturan ini masih gagal menyelesaikan persoalan utama penanganan pengungsi, yaitu rendahnya tingkat kesejahteraan akibat minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Padahal, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan India, kedua negara tersebut telah memiliki skema penanganan pengungsi yang cukup baik di kedua sektor tersebut. Dengan metode yuridis-komparatif, artikel ini akan membahas potensi Indonesia mengizinkan pengungsi untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan dalam peraturan nasional di masa yang akan datang dan rekomendasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia berpotensi mampu menyediakan peraturan yang berpihak pada pengungsi. \\nKata Kunci: pengungsi, Konvensi 1951, Protokol 1967, pendidikan, pekerjaan\",\"PeriodicalId\":187222,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52617/jikk.v5i1.260\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52617/jikk.v5i1.260","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Solusi Pemenuhan Kesejahteraan Pengungsi Selama Proses Resettlement dari Perspektif Hukum Indonesia
Status Indonesia sebagai negara nonpihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 menyebabkan negara ini tidak wajib memenuhi hak pengungsi seutuhnya dalam peraturan nasional, khususnya hak pendidikan dan pekerjaan. Selama ini, penanganan pengungsi di Indonesia salah satunya dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini digadang-gadang menjadi solusi kekosongan hukum pengungsi di Indonesia karena belum meratifikasi kedua konvensi pengungsi. Masalahnya, meski Perpres ini sudah lebih komprehensif daripada beberapa peraturan sebelumnya, peraturan ini masih gagal menyelesaikan persoalan utama penanganan pengungsi, yaitu rendahnya tingkat kesejahteraan akibat minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Padahal, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan India, kedua negara tersebut telah memiliki skema penanganan pengungsi yang cukup baik di kedua sektor tersebut. Dengan metode yuridis-komparatif, artikel ini akan membahas potensi Indonesia mengizinkan pengungsi untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan dalam peraturan nasional di masa yang akan datang dan rekomendasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia berpotensi mampu menyediakan peraturan yang berpihak pada pengungsi.
Kata Kunci: pengungsi, Konvensi 1951, Protokol 1967, pendidikan, pekerjaan