{"title":"惩罚性赔偿(比较印尼《民法》和荷兰的民事法典)","authors":"N. Yunita Sugiastuti","doi":"10.25105/prio.v8i2.14981","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari segala perjanjian ialah untuk dipenuhi oleh yang berjanji. Masing-masing pihaksenantiasa memiliki harapan dan menghendaki kepastian bahwa pihak yang lain memenuhijanji-janjinya.Keunikan bidang hukum perjanjian terutama tampak dari perwujudan fungsinyauntuk secara bersamaan menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dalampembentukan dan pelaksanaan janji-janji serta kewajiban-kewajiban para pihak yangbersumber pada kesukarelaan. Tidak dilaksanakannya janji-janji atau wanprestasi membawakonsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yangmelakukan wanprestasi untuk memberikan kompensasi/ganti rugi, sehingga oleh hukumdiharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Kajianperbandingan hukum pengaturan ganti rugi akibat wanprestasi dengan civil code of theNetherlands merupakan hal penting mengingat pengaturan yang berlaku bagi wanprestasidalam perjanjian di Indonesia sampai saat ini masih mendasarkan civil code Belanda yangpertama kali diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1838 sedangkan Belanda telah memilikicivil code baru yang diundangkan pada 1 Januari 1992. Kajian mencakup bagaimanamenentukan telah terjadi wanprestasi, akibat hukum yang timbul, serta hak dan upaya hukumyang dimiliki pihak yang menderita kerugian. Objek perbandingan hukum ini adalah lembagahukum perjanjian, hakikatnya merupakan perbandingan hukum legislasi, menggunakan datasekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh berdasarkanstudi dokumen dan pustaka, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkanmelalui metoda perbandingan hukum. Berdasarkan hasil kajian, dalam beberapa hal,pengaturan wanprestasi dalam Civil Code of the Netherlands masih sama denganKUHPerdata, namun ada beberapa hal di mana ketidak pastian pengaturan KUHPerdata telahdiatur dengan jelas dalam Civil Code of the Netherlands. Dalam hal inilah penelitimenganggap beberapa ketentuan wanprestasi pada KUHPerdata harus diperbaharui agar lebihmemberikan kepastian hukum.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"111 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI (PERBANDINGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA DAN CIVIL CODE OF THE NETHERLANDS)\",\"authors\":\"N. Yunita Sugiastuti\",\"doi\":\"10.25105/prio.v8i2.14981\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari segala perjanjian ialah untuk dipenuhi oleh yang berjanji. Masing-masing pihaksenantiasa memiliki harapan dan menghendaki kepastian bahwa pihak yang lain memenuhijanji-janjinya.Keunikan bidang hukum perjanjian terutama tampak dari perwujudan fungsinyauntuk secara bersamaan menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dalampembentukan dan pelaksanaan janji-janji serta kewajiban-kewajiban para pihak yangbersumber pada kesukarelaan. Tidak dilaksanakannya janji-janji atau wanprestasi membawakonsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yangmelakukan wanprestasi untuk memberikan kompensasi/ganti rugi, sehingga oleh hukumdiharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Kajianperbandingan hukum pengaturan ganti rugi akibat wanprestasi dengan civil code of theNetherlands merupakan hal penting mengingat pengaturan yang berlaku bagi wanprestasidalam perjanjian di Indonesia sampai saat ini masih mendasarkan civil code Belanda yangpertama kali diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1838 sedangkan Belanda telah memilikicivil code baru yang diundangkan pada 1 Januari 1992. Kajian mencakup bagaimanamenentukan telah terjadi wanprestasi, akibat hukum yang timbul, serta hak dan upaya hukumyang dimiliki pihak yang menderita kerugian. Objek perbandingan hukum ini adalah lembagahukum perjanjian, hakikatnya merupakan perbandingan hukum legislasi, menggunakan datasekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh berdasarkanstudi dokumen dan pustaka, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkanmelalui metoda perbandingan hukum. Berdasarkan hasil kajian, dalam beberapa hal,pengaturan wanprestasi dalam Civil Code of the Netherlands masih sama denganKUHPerdata, namun ada beberapa hal di mana ketidak pastian pengaturan KUHPerdata telahdiatur dengan jelas dalam Civil Code of the Netherlands. Dalam hal inilah penelitimenganggap beberapa ketentuan wanprestasi pada KUHPerdata harus diperbaharui agar lebihmemberikan kepastian hukum.\",\"PeriodicalId\":335820,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"volume\":\"111 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/prio.v8i2.14981\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v8i2.14981","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI (PERBANDINGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA DAN CIVIL CODE OF THE NETHERLANDS)
Tujuan dari segala perjanjian ialah untuk dipenuhi oleh yang berjanji. Masing-masing pihaksenantiasa memiliki harapan dan menghendaki kepastian bahwa pihak yang lain memenuhijanji-janjinya.Keunikan bidang hukum perjanjian terutama tampak dari perwujudan fungsinyauntuk secara bersamaan menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dalampembentukan dan pelaksanaan janji-janji serta kewajiban-kewajiban para pihak yangbersumber pada kesukarelaan. Tidak dilaksanakannya janji-janji atau wanprestasi membawakonsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yangmelakukan wanprestasi untuk memberikan kompensasi/ganti rugi, sehingga oleh hukumdiharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Kajianperbandingan hukum pengaturan ganti rugi akibat wanprestasi dengan civil code of theNetherlands merupakan hal penting mengingat pengaturan yang berlaku bagi wanprestasidalam perjanjian di Indonesia sampai saat ini masih mendasarkan civil code Belanda yangpertama kali diberlakukan di Hindia Belanda tahun 1838 sedangkan Belanda telah memilikicivil code baru yang diundangkan pada 1 Januari 1992. Kajian mencakup bagaimanamenentukan telah terjadi wanprestasi, akibat hukum yang timbul, serta hak dan upaya hukumyang dimiliki pihak yang menderita kerugian. Objek perbandingan hukum ini adalah lembagahukum perjanjian, hakikatnya merupakan perbandingan hukum legislasi, menggunakan datasekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh berdasarkanstudi dokumen dan pustaka, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan disimpulkanmelalui metoda perbandingan hukum. Berdasarkan hasil kajian, dalam beberapa hal,pengaturan wanprestasi dalam Civil Code of the Netherlands masih sama denganKUHPerdata, namun ada beberapa hal di mana ketidak pastian pengaturan KUHPerdata telahdiatur dengan jelas dalam Civil Code of the Netherlands. Dalam hal inilah penelitimenganggap beberapa ketentuan wanprestasi pada KUHPerdata harus diperbaharui agar lebihmemberikan kepastian hukum.