伊斯兰经济法(伊斯兰当铺和议会当铺)对抵押品维护成本和利息概念的比较研究

Muhammad Umar Kelibia
{"title":"伊斯兰经济法(伊斯兰当铺和议会当铺)对抵押品维护成本和利息概念的比较研究","authors":"Muhammad Umar Kelibia","doi":"10.33477/eksy.v3i01.2391","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan konsep pemeliharaan pada pegadaian syariah dan konsep bunga pada pegadaian convensional di kota Ambon untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan hukum ekonomi syariah dengan menggunakan al-Qur’an, hadits, fatwa DSN-MUI, dan maslahah-mursalah.Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dan bersifat eksploratif yaitu berupa penjelasan tentang perbandingan konsep biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga dipegadaian convensional dalam kajian prespektif Hukum Ekonomi Islam. Lokasi penelitian di Kota Ambon. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Hasil penelitian ini menemukan persamaan dan perbedaan antara biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga di pegadaian convensional kota Ambon.  Diantara persamaannya adalah adanya barang jaminan atas pinjaman, pegadaian syariah ataupun pegadaian convensional sama-sama menarik keuntungan dari barang gadai, tidak dizinkan pemanfaatan barang jaminan tanpa seizin pemiliknya, barang gadai boleh dilelang atau dijual karena setelah jatuh tempo nasabah tidak melunasi dan nasabah berhak mendapatkan sisa penjualan atau lelang atas barang gadai yang terjual. Perbedaannya adalah pegadaian syariah tidak menarik bunga dari besarnya pinjaman tetapi nasabah dikenakan  biaya pemeliharaan dengan mekanismenya dihitung  dari nominal harga taksiran barang yang akan digadaikan, sedangkan pada pegadaian convensional bunga dihitung berdasarkan  besarnya nominal pinjaman.  Keduanya terlihat sama-sama mengambil untung tapi berbeda pada dasar perhitungan. Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari besarnya pinjaman karena itu bertentangan dengan fatwa DSN-MUI NO: 1 tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’ida) dan Hukum Islam (Maslah-mursalah), tambahan atau keuntungan yang dihitung berdasarkan besar pinjaman disebut sebagai riba. Kata Kunci: Biaya Pemeliharaan, Konsep Bunga, Pegadain syariah, Mashlahah ","PeriodicalId":340926,"journal":{"name":"Amal: Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"STUDI KOMPARASI KONSEP BIAYA PEMELIHARAAN BARANG JAMINAN DAN KONSEP BUNGA DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN CONVENSIONAL DI AMBON)\",\"authors\":\"Muhammad Umar Kelibia\",\"doi\":\"10.33477/eksy.v3i01.2391\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan konsep pemeliharaan pada pegadaian syariah dan konsep bunga pada pegadaian convensional di kota Ambon untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan hukum ekonomi syariah dengan menggunakan al-Qur’an, hadits, fatwa DSN-MUI, dan maslahah-mursalah.Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dan bersifat eksploratif yaitu berupa penjelasan tentang perbandingan konsep biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga dipegadaian convensional dalam kajian prespektif Hukum Ekonomi Islam. Lokasi penelitian di Kota Ambon. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Hasil penelitian ini menemukan persamaan dan perbedaan antara biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga di pegadaian convensional kota Ambon.  Diantara persamaannya adalah adanya barang jaminan atas pinjaman, pegadaian syariah ataupun pegadaian convensional sama-sama menarik keuntungan dari barang gadai, tidak dizinkan pemanfaatan barang jaminan tanpa seizin pemiliknya, barang gadai boleh dilelang atau dijual karena setelah jatuh tempo nasabah tidak melunasi dan nasabah berhak mendapatkan sisa penjualan atau lelang atas barang gadai yang terjual. Perbedaannya adalah pegadaian syariah tidak menarik bunga dari besarnya pinjaman tetapi nasabah dikenakan  biaya pemeliharaan dengan mekanismenya dihitung  dari nominal harga taksiran barang yang akan digadaikan, sedangkan pada pegadaian convensional bunga dihitung berdasarkan  besarnya nominal pinjaman.  Keduanya terlihat sama-sama mengambil untung tapi berbeda pada dasar perhitungan. Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari besarnya pinjaman karena itu bertentangan dengan fatwa DSN-MUI NO: 1 tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’ida) dan Hukum Islam (Maslah-mursalah), tambahan atau keuntungan yang dihitung berdasarkan besar pinjaman disebut sebagai riba. Kata Kunci: Biaya Pemeliharaan, Konsep Bunga, Pegadain syariah, Mashlahah \",\"PeriodicalId\":340926,\"journal\":{\"name\":\"Amal: Jurnal Ekonomi Syariah\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Amal: Jurnal Ekonomi Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33477/eksy.v3i01.2391\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Amal: Jurnal Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33477/eksy.v3i01.2391","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究旨在了解和解释伊斯兰当铺维护概念的相似性和亚本市议会当铺的花卉概念的相似性和差异,并根据伊斯兰经济法对其进行进一步的分析,使用伊斯兰教的古兰经、圣训、教法和mursalah。这项研究是实地研究,具有探索性,解释伊斯兰金融正确性比较维护成本的概念和花卉概念。研究地点在安汶市。所使用的方法是比较接近和概念接近。这项研究发现伊斯兰当铺的维护成本与安汶市议会当铺的花卉概念之间的相似性和差异。方程之间是有抵押的贷款,当铺典当伊斯兰教法或convensional不客气典当物品的利用,没有主人的许可,不允许利用抵押后,当铺的东西可以被拍卖或出售,因为客户不偿还到期和配得上剩下的客户出售或拍卖售出的货物留置权。不同之处在于,伊斯兰当铺并没有从贷款的规模中收取利息,而是将其机械维护费用以其机械成本计算,而在交换价中,利息抵押贷款的额度是按贷款金额计算的。它们看起来是相互的,但在计算的基础上是不同的。伊斯兰教的抵押贷款并没有从贷款的规模中获利,因为它违反了《宗教与资本》(Interest/Fa - mui)和《伊斯兰教法》(Fa - ida) 2004年的利息(Interest/Fa - ida)和伊斯兰法律(根据大量贷款计算的额外或优势被称为高利贷。关键词:维护费用,利息概念,伊斯兰教法Pegadain, mashlaha
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
STUDI KOMPARASI KONSEP BIAYA PEMELIHARAAN BARANG JAMINAN DAN KONSEP BUNGA DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN CONVENSIONAL DI AMBON)
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan konsep pemeliharaan pada pegadaian syariah dan konsep bunga pada pegadaian convensional di kota Ambon untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan hukum ekonomi syariah dengan menggunakan al-Qur’an, hadits, fatwa DSN-MUI, dan maslahah-mursalah.Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dan bersifat eksploratif yaitu berupa penjelasan tentang perbandingan konsep biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga dipegadaian convensional dalam kajian prespektif Hukum Ekonomi Islam. Lokasi penelitian di Kota Ambon. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Hasil penelitian ini menemukan persamaan dan perbedaan antara biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga di pegadaian convensional kota Ambon.  Diantara persamaannya adalah adanya barang jaminan atas pinjaman, pegadaian syariah ataupun pegadaian convensional sama-sama menarik keuntungan dari barang gadai, tidak dizinkan pemanfaatan barang jaminan tanpa seizin pemiliknya, barang gadai boleh dilelang atau dijual karena setelah jatuh tempo nasabah tidak melunasi dan nasabah berhak mendapatkan sisa penjualan atau lelang atas barang gadai yang terjual. Perbedaannya adalah pegadaian syariah tidak menarik bunga dari besarnya pinjaman tetapi nasabah dikenakan  biaya pemeliharaan dengan mekanismenya dihitung  dari nominal harga taksiran barang yang akan digadaikan, sedangkan pada pegadaian convensional bunga dihitung berdasarkan  besarnya nominal pinjaman.  Keduanya terlihat sama-sama mengambil untung tapi berbeda pada dasar perhitungan. Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari besarnya pinjaman karena itu bertentangan dengan fatwa DSN-MUI NO: 1 tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’ida) dan Hukum Islam (Maslah-mursalah), tambahan atau keuntungan yang dihitung berdasarkan besar pinjaman disebut sebagai riba. Kata Kunci: Biaya Pemeliharaan, Konsep Bunga, Pegadain syariah, Mashlahah 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信