{"title":"我们是婚介人(沿海域宗教事务办公室研究)","authors":"Masna Yunita, Intan Sahera","doi":"10.15548/alahkam.v13i1.4428","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Apabila ada calon pengantin akan melangsungkan perkawinan maka terlebih dahulu dia menyampaikan kehendak tersebut ke kantor KUA setempat dengan melengkapi syarat-syaratnya. Setelah itu pejabat KUA akan memeriksa kelengkapan serta memeriksa apakah ada halangan perkawinan bagi pasangan tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap maka pihak KUA akan menyempaikan kekurangan tersebut. salah satu yang diperiksa adalah tentang wali nasabnya. Apabila wali nasabnya ada maka yang akan menikahkannya adalah wali nasab sesuai dengan urutannya. Di KUA Ranah Pesisir terdapat pasangan yang wali nasabnya ada hadir di tempat perkawinan tersebut, tetapi wali nikahnya diwakilkan. Maka di sini diteliti tentang kenapa wali nikah diwakilkan sedangkan wali nasabnya hadir di acara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang melatarbelakangi wakalah wali nikah adalah karena wali nasabnya termasuk wali nasab yang adhal, tetapi karena proses wali adhal harus dengan penetapan pengadilan, maka dilakukan wakalah wali nikah.","PeriodicalId":224346,"journal":{"name":"Jurnal AL-AHKAM","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"WAKALAH WALI NIKAH (Studi Kantor Urusan Agama Ranah Pesisir)\",\"authors\":\"Masna Yunita, Intan Sahera\",\"doi\":\"10.15548/alahkam.v13i1.4428\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Apabila ada calon pengantin akan melangsungkan perkawinan maka terlebih dahulu dia menyampaikan kehendak tersebut ke kantor KUA setempat dengan melengkapi syarat-syaratnya. Setelah itu pejabat KUA akan memeriksa kelengkapan serta memeriksa apakah ada halangan perkawinan bagi pasangan tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap maka pihak KUA akan menyempaikan kekurangan tersebut. salah satu yang diperiksa adalah tentang wali nasabnya. Apabila wali nasabnya ada maka yang akan menikahkannya adalah wali nasab sesuai dengan urutannya. Di KUA Ranah Pesisir terdapat pasangan yang wali nasabnya ada hadir di tempat perkawinan tersebut, tetapi wali nikahnya diwakilkan. Maka di sini diteliti tentang kenapa wali nikah diwakilkan sedangkan wali nasabnya hadir di acara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang melatarbelakangi wakalah wali nikah adalah karena wali nasabnya termasuk wali nasab yang adhal, tetapi karena proses wali adhal harus dengan penetapan pengadilan, maka dilakukan wakalah wali nikah.\",\"PeriodicalId\":224346,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal AL-AHKAM\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal AL-AHKAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i1.4428\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal AL-AHKAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i1.4428","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
WAKALAH WALI NIKAH (Studi Kantor Urusan Agama Ranah Pesisir)
Apabila ada calon pengantin akan melangsungkan perkawinan maka terlebih dahulu dia menyampaikan kehendak tersebut ke kantor KUA setempat dengan melengkapi syarat-syaratnya. Setelah itu pejabat KUA akan memeriksa kelengkapan serta memeriksa apakah ada halangan perkawinan bagi pasangan tersebut. Apabila ada yang kurang lengkap maka pihak KUA akan menyempaikan kekurangan tersebut. salah satu yang diperiksa adalah tentang wali nasabnya. Apabila wali nasabnya ada maka yang akan menikahkannya adalah wali nasab sesuai dengan urutannya. Di KUA Ranah Pesisir terdapat pasangan yang wali nasabnya ada hadir di tempat perkawinan tersebut, tetapi wali nikahnya diwakilkan. Maka di sini diteliti tentang kenapa wali nikah diwakilkan sedangkan wali nasabnya hadir di acara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang melatarbelakangi wakalah wali nikah adalah karena wali nasabnya termasuk wali nasab yang adhal, tetapi karena proses wali adhal harus dengan penetapan pengadilan, maka dilakukan wakalah wali nikah.