{"title":"伊斯兰法律对谷物买卖和收获前付款的做法进行了审查","authors":"Nurapriani Nurapriani, Ashabul Kahfi","doi":"10.24252/iqtishaduna.v2i2.16307","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pokok masalah dalam penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli gabah dengan pembayaran sebelum panen di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Bagaimana praktik jual beli dengan pembayaran sebelum panen yang dilakukan oleh tengkulak di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto? Bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktik jual beli gabah dengan pembayaran sebelum panen di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto?Jenis penelitian ini adalah peneitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dimana dilakukan dengan Pendekatan Sosiologi Normatif, dan Pendekatan Yuridis dengan sumber data dari pelaku transaksi jual beli, selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian tehnik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, pengelolaan data, reduksi data, dan analisis data.Hasil penelitian tersebut menunjukkan praktik jual beli gabah yang terjadi di Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto sudah sah menurut pasal 1457 dan 1450 KUHPerdata karena sudah terpenuhinya unsur dan asas suatu peranjian jual beli dalam hukum positif, dan sah menurut hukum Islam Quran surah Al-baqarah 185 dan juga telah memenuhi syarat dan rukun jual beli dengan menggunakan akad salam.Implikasi dari penelitian ini ialah 1) Bagi pembeli hendaknya lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli gabah 2) Bagi para pihak agar kiranya tetap melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Kata Kunci : Hukum Islam, Jual beli, Panen","PeriodicalId":343920,"journal":{"name":"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah","volume":"254 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Gabah Dengan Pembayaran Sebelum Panen\",\"authors\":\"Nurapriani Nurapriani, Ashabul Kahfi\",\"doi\":\"10.24252/iqtishaduna.v2i2.16307\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pokok masalah dalam penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli gabah dengan pembayaran sebelum panen di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Bagaimana praktik jual beli dengan pembayaran sebelum panen yang dilakukan oleh tengkulak di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto? Bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktik jual beli gabah dengan pembayaran sebelum panen di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto?Jenis penelitian ini adalah peneitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dimana dilakukan dengan Pendekatan Sosiologi Normatif, dan Pendekatan Yuridis dengan sumber data dari pelaku transaksi jual beli, selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian tehnik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, pengelolaan data, reduksi data, dan analisis data.Hasil penelitian tersebut menunjukkan praktik jual beli gabah yang terjadi di Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto sudah sah menurut pasal 1457 dan 1450 KUHPerdata karena sudah terpenuhinya unsur dan asas suatu peranjian jual beli dalam hukum positif, dan sah menurut hukum Islam Quran surah Al-baqarah 185 dan juga telah memenuhi syarat dan rukun jual beli dengan menggunakan akad salam.Implikasi dari penelitian ini ialah 1) Bagi pembeli hendaknya lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli gabah 2) Bagi para pihak agar kiranya tetap melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Kata Kunci : Hukum Islam, Jual beli, Panen\",\"PeriodicalId\":343920,\"journal\":{\"name\":\"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah\",\"volume\":\"254 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i2.16307\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i2.16307","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Gabah Dengan Pembayaran Sebelum Panen
Pokok masalah dalam penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli gabah dengan pembayaran sebelum panen di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Bagaimana praktik jual beli dengan pembayaran sebelum panen yang dilakukan oleh tengkulak di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto? Bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktik jual beli gabah dengan pembayaran sebelum panen di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto?Jenis penelitian ini adalah peneitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dimana dilakukan dengan Pendekatan Sosiologi Normatif, dan Pendekatan Yuridis dengan sumber data dari pelaku transaksi jual beli, selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian tehnik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, pengelolaan data, reduksi data, dan analisis data.Hasil penelitian tersebut menunjukkan praktik jual beli gabah yang terjadi di Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto sudah sah menurut pasal 1457 dan 1450 KUHPerdata karena sudah terpenuhinya unsur dan asas suatu peranjian jual beli dalam hukum positif, dan sah menurut hukum Islam Quran surah Al-baqarah 185 dan juga telah memenuhi syarat dan rukun jual beli dengan menggunakan akad salam.Implikasi dari penelitian ini ialah 1) Bagi pembeli hendaknya lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli gabah 2) Bagi para pihak agar kiranya tetap melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Kata Kunci : Hukum Islam, Jual beli, Panen