{"title":"Perlindungan Hukum Nasabah Perdagangan Produk Derivatif Index Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011","authors":"S. Utomo","doi":"10.58344/locus.v1i8.289","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan Hukum terhadap nasabah yang dirugikan dalam transaksi Perdagangan Berjangka merupakan tanggung jawab Perusahaan Pialang. Sebagaimana sengketa antara PT Jalatama Artha Berjangka dengan Yulianti dan Lusita Nasution. Rumusan masalah ini adalah: bagaimanakah regulasi yang mengatur mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dalam transaksi derivatif index saham di Indonesia? dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham? Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perdagangan berjangka komoditi diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, mengatur mengenai ketentuan yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, merupakan payung hukum pada Perdagangan Berjangka di Indonesia. Perlindungan hukum nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham oleh pialang berjangka belum sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya nasabah dalam pelaksanaan kontrak Perdagangan Berjangka berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak. Bappepti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah korban penipuan tersebut.","PeriodicalId":446793,"journal":{"name":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/locus.v1i8.289","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Nasabah Perdagangan Produk Derivatif Index Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
Perlindungan Hukum terhadap nasabah yang dirugikan dalam transaksi Perdagangan Berjangka merupakan tanggung jawab Perusahaan Pialang. Sebagaimana sengketa antara PT Jalatama Artha Berjangka dengan Yulianti dan Lusita Nasution. Rumusan masalah ini adalah: bagaimanakah regulasi yang mengatur mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dalam transaksi derivatif index saham di Indonesia? dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham? Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perdagangan berjangka komoditi diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, mengatur mengenai ketentuan yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum, merupakan payung hukum pada Perdagangan Berjangka di Indonesia. Perlindungan hukum nasabah dalam sengketa transaksi perdagangan produk derivatif indeks saham oleh pialang berjangka belum sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya nasabah dalam pelaksanaan kontrak Perdagangan Berjangka berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak. Bappepti belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah korban penipuan tersebut.