M. Owairan, UU No, Pemberantasan Tindak 21, Perdagangan Pidana, Manusia
{"title":"2007年第21号法案关于打击人口贩卖犯罪","authors":"M. Owairan, UU No, Pemberantasan Tindak 21, Perdagangan Pidana, Manusia","doi":"10.58258/jihad.v4i2.4164","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas Negara. Oleh karena itu penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan perdanganan orang. Memingat besarnya bahaya TPPO, baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa Indonesia kedepan maka upaya sosialisasi secara intensi, efektif, dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas diharapkan implementasi dan segala upayah pencegahan serta penanganan TPPO mendapat dukungan sehingga pemberantasan TPPO berjalan dengan lancer tanpa banyak kendala dalam pelaksaannya. Penerapan UU TPPO diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, keadilan kepada korban dan menurunnya tingkat kejahatan perdagangan orang.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Undang - Undung No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia\",\"authors\":\"M. Owairan, UU No, Pemberantasan Tindak 21, Perdagangan Pidana, Manusia\",\"doi\":\"10.58258/jihad.v4i2.4164\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas Negara. Oleh karena itu penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan perdanganan orang. Memingat besarnya bahaya TPPO, baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa Indonesia kedepan maka upaya sosialisasi secara intensi, efektif, dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas diharapkan implementasi dan segala upayah pencegahan serta penanganan TPPO mendapat dukungan sehingga pemberantasan TPPO berjalan dengan lancer tanpa banyak kendala dalam pelaksaannya. Penerapan UU TPPO diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, keadilan kepada korban dan menurunnya tingkat kejahatan perdagangan orang.\",\"PeriodicalId\":231605,\"journal\":{\"name\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58258/jihad.v4i2.4164\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v4i2.4164","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Undang - Undung No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia
Perdagangan orang dikategorikan sebagai kejahatan lintas Negara. Oleh karena itu penting untuk mewujudkan payung hukum yang memadai dalam upaya pemberantasan perdanganan orang. Memingat besarnya bahaya TPPO, baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa Indonesia kedepan maka upaya sosialisasi secara intensi, efektif, dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas diharapkan implementasi dan segala upayah pencegahan serta penanganan TPPO mendapat dukungan sehingga pemberantasan TPPO berjalan dengan lancer tanpa banyak kendala dalam pelaksaannya. Penerapan UU TPPO diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, keadilan kepada korban dan menurunnya tingkat kejahatan perdagangan orang.