{"title":"INSTRUMEN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM","authors":"Nurlaili Janati","doi":"10.56184/jkues.v4i1.124","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (Library Research). Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan data-data deskriptif baik lisan (berupa kata-kata) maupun tulisan yang dapat dituangkan dalam hasil analisis penelitian. Sumber data yang digunakan yaitu Al-Qur’an, Hadist, dan karya-karya tulis ilmiah seperti jurnal, artikel, penelitian terdahulu. \nPerbedaan antara instrumen moneter Islam dengan konvensional terletak pada dua hal pertama tujuan penerapanya dan yang kedua mekanisme alat yang digunakan dalam penerapanya. Perbedaan pertama, dalam ekonomi Islam penerapan instrumen moneter bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang disebut dengan maqasyd syariah sedangkan pada tujuan penerapan instrumen moneter konvensional hanya untuk menjaga harta. Perbedaan kedua, dalam ekonomi konvensional mengunakan instrumen bunga sebagai mekanisme alat yang digunakan, sedangkan dalam Islam mempergunakan mekanisme penyertaan modal ataupun bagi hasil. \nOtoritas moneter dalam sistem moneter Islam tidak berbeda dengan sistem moneter konvensional yakni bank sentral dan pemerintah. Di Indonesia dikenal beberapa instrumen moneter Islam diantaranya Giro Wajib Minimum (GWM) atau statutory reserve requirement, Sertifikat Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (Sertifikat IMA), dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).","PeriodicalId":415814,"journal":{"name":"Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES)","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56184/jkues.v4i1.124","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (Library Research). Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan data-data deskriptif baik lisan (berupa kata-kata) maupun tulisan yang dapat dituangkan dalam hasil analisis penelitian. Sumber data yang digunakan yaitu Al-Qur’an, Hadist, dan karya-karya tulis ilmiah seperti jurnal, artikel, penelitian terdahulu.
Perbedaan antara instrumen moneter Islam dengan konvensional terletak pada dua hal pertama tujuan penerapanya dan yang kedua mekanisme alat yang digunakan dalam penerapanya. Perbedaan pertama, dalam ekonomi Islam penerapan instrumen moneter bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang disebut dengan maqasyd syariah sedangkan pada tujuan penerapan instrumen moneter konvensional hanya untuk menjaga harta. Perbedaan kedua, dalam ekonomi konvensional mengunakan instrumen bunga sebagai mekanisme alat yang digunakan, sedangkan dalam Islam mempergunakan mekanisme penyertaan modal ataupun bagi hasil.
Otoritas moneter dalam sistem moneter Islam tidak berbeda dengan sistem moneter konvensional yakni bank sentral dan pemerintah. Di Indonesia dikenal beberapa instrumen moneter Islam diantaranya Giro Wajib Minimum (GWM) atau statutory reserve requirement, Sertifikat Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (Sertifikat IMA), dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).