{"title":"Perempuan dan Hak Waris: Kajian Teologis Bilangan 27:1-11","authors":"Feniati Zebua, Juliman Harefa","doi":"10.36588/sundermann.v14i2.67","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang warisan, yaitu harta yang dimiliki oleh ayah, yang kemudian akan diwariskan kepada anak-anaknya secara turun temurun. Masyarakat Nias menganut budaya patriarkat dimana anak laki-laki dominan terhadap anak perempuan, baik dalam masyarakat maupun dalam keluarga. Hal ini mempengaruhi pembagian harta warisan. Alkitab menunjukkan bahwa sistem budaya juga patriarkat tetapi masih memberikan kesempatan bagi anak perempuan untuk mewarisi, seperti dalam Bilangan 27:1-11 tentang kisah anak-anak Zelafehad. Penelitian ini dilakukan di Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa warisan juga diberikan kepada anak perempuan di beberapa daerah penelitian karena alasan tertentu. Dalam hal ini gereja berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang warisan melalui pemberitaan firman Tuhan dan ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang warisan pada zaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang sehingga tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena semua manusia adalah sama di hadapan Tuhan.","PeriodicalId":137555,"journal":{"name":"SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36588/sundermann.v14i2.67","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perempuan dan Hak Waris: Kajian Teologis Bilangan 27:1-11
Artikel ini membahas tentang warisan, yaitu harta yang dimiliki oleh ayah, yang kemudian akan diwariskan kepada anak-anaknya secara turun temurun. Masyarakat Nias menganut budaya patriarkat dimana anak laki-laki dominan terhadap anak perempuan, baik dalam masyarakat maupun dalam keluarga. Hal ini mempengaruhi pembagian harta warisan. Alkitab menunjukkan bahwa sistem budaya juga patriarkat tetapi masih memberikan kesempatan bagi anak perempuan untuk mewarisi, seperti dalam Bilangan 27:1-11 tentang kisah anak-anak Zelafehad. Penelitian ini dilakukan di Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa warisan juga diberikan kepada anak perempuan di beberapa daerah penelitian karena alasan tertentu. Dalam hal ini gereja berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang warisan melalui pemberitaan firman Tuhan dan ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang warisan pada zaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang sehingga tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena semua manusia adalah sama di hadapan Tuhan.