{"title":"PENGABAIAN SOCIAL ECONOMIC COST DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG","authors":"Rini Setiawati","doi":"10.32501/jhmb.v3i2.111","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang menjadi salah satu belum dapat terealisasikannya undang-undang yang sudah disahkan secara efektif dan efisien. Melalui metode deep interview dan library research dikaji permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum secara tegas mengatur keharusan menghitung social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh pengutamaan kualitas daripada kuantitas, belum mengutamakan efisiensi dan dominansi kepentingan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.111","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGABAIAN SOCIAL ECONOMIC COST DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang menjadi salah satu belum dapat terealisasikannya undang-undang yang sudah disahkan secara efektif dan efisien. Melalui metode deep interview dan library research dikaji permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum secara tegas mengatur keharusan menghitung social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh pengutamaan kualitas daripada kuantitas, belum mengutamakan efisiensi dan dominansi kepentingan.