{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA","authors":"O. S. Matompo","doi":"10.24269/ls.v4i2.2938","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dimaksudkan agar terjadi pengalihanilmu pengetahuan dan Skill (Transfer Of Knowledge). Berbagai persyaratan yang harusdipenuhi sebagai syarat apabila pengusaha/perusahaan ingin menghadirkan tenagakerja asing.TKA asal cina saat ini mendominasi TKA yang bekerja di Indonesia,kemudian di ikuti TKA asal jepang, korea dan India. Meskipun Indonesia merupakanNegara pengirim tenaga kerja di luar negeri, tetapi Keberadaan TKA di pasar kerjaIndonesia telah menjadi fenomena yang lumrah mengingat kebutuhan tenaga kerjaprofessional yang cukup tinggi dan faktor globalisasi, Faktor globalisasi secara tidaklangsung telah memaksa dan mendorong terjadinya pergerakan tenaga kerja antarnegara satu dengan yang lainnya. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing diIndonesia telah memenuhi asas keadilan, hal ini bisa di lihat melalui aturan dan Putusan-putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten terhadap prosedur IMTA(Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).","PeriodicalId":193148,"journal":{"name":"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"136 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24269/ls.v4i2.2938","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dimaksudkan agar terjadi pengalihanilmu pengetahuan dan Skill (Transfer Of Knowledge). Berbagai persyaratan yang harusdipenuhi sebagai syarat apabila pengusaha/perusahaan ingin menghadirkan tenagakerja asing.TKA asal cina saat ini mendominasi TKA yang bekerja di Indonesia,kemudian di ikuti TKA asal jepang, korea dan India. Meskipun Indonesia merupakanNegara pengirim tenaga kerja di luar negeri, tetapi Keberadaan TKA di pasar kerjaIndonesia telah menjadi fenomena yang lumrah mengingat kebutuhan tenaga kerjaprofessional yang cukup tinggi dan faktor globalisasi, Faktor globalisasi secara tidaklangsung telah memaksa dan mendorong terjadinya pergerakan tenaga kerja antarnegara satu dengan yang lainnya. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing diIndonesia telah memenuhi asas keadilan, hal ini bisa di lihat melalui aturan dan Putusan-putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten terhadap prosedur IMTA(Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).