{"title":"借款人因2004年第37号违例行为而受到惩罚","authors":"Serlika Aprita","doi":"10.18196/ijclc.v3i1.12383","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dan selama proses kepailitan berlangsung, Debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya termasuk diantaranya harta pailit. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan yang satu diantaranya adalah debitor yang mengajukan pailit telah terlebih dahulu mengalihkan asset-asetnya secara melawan hukum. Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitor yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan. Jika sampai waktu ditentukan debitor tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka hakim pengawas atau kreditor dan pihak lain menyatakan bahwa penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan berakhir. Hasil penelitian Penulis menunjukkan adanya urgensi untuk merevisi kembali Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam penambahan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Pasal-Pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitor. Dari berbagai Pasal yang diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan undang-undang kepailitan ini idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan.","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sanksi Pidana Bagi Debitur akibat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004\",\"authors\":\"Serlika Aprita\",\"doi\":\"10.18196/ijclc.v3i1.12383\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dan selama proses kepailitan berlangsung, Debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya termasuk diantaranya harta pailit. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan yang satu diantaranya adalah debitor yang mengajukan pailit telah terlebih dahulu mengalihkan asset-asetnya secara melawan hukum. Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitor yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan. Jika sampai waktu ditentukan debitor tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka hakim pengawas atau kreditor dan pihak lain menyatakan bahwa penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan berakhir. Hasil penelitian Penulis menunjukkan adanya urgensi untuk merevisi kembali Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam penambahan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Pasal-Pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitor. Dari berbagai Pasal yang diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan undang-undang kepailitan ini idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan.\",\"PeriodicalId\":354330,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12383\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12383","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sanksi Pidana Bagi Debitur akibat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004
Sejak putusan pernyataan pailit diucapkan dan selama proses kepailitan berlangsung, Debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya termasuk diantaranya harta pailit. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan yang satu diantaranya adalah debitor yang mengajukan pailit telah terlebih dahulu mengalihkan asset-asetnya secara melawan hukum. Pasal 41-49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitor yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan. Jika sampai waktu ditentukan debitor tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka hakim pengawas atau kreditor dan pihak lain menyatakan bahwa penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan berakhir. Hasil penelitian Penulis menunjukkan adanya urgensi untuk merevisi kembali Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 dalam penambahan Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Pasal-Pasal ketentuan mengenai sanksi pidana, yang akan dikenakan kepada debitor. Dari berbagai Pasal yang diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan undang-undang kepailitan ini idealnya harus mengikuti perkembangan masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dan ketidakpastian dalam rangka untuk menjamin keadilan.