《监护人婚姻导论》(其原因和完成从伊斯兰法律的角度来看)

Syailendra Sabdo Djati
{"title":"《监护人婚姻导论》(其原因和完成从伊斯兰法律的角度来看)","authors":"Syailendra Sabdo Djati","doi":"10.37397/almajalis.v8i1.154","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan merupakan ikatan antar sesama manusia atas dasar sukarela, menurut agama dan undang-undang. Tata cara normatif penyelenggaraan Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan harus memenuhi rukunnya yang berupa: 1. Calon suami, 2. Calon isteri, 3. Wali nikah, 4. Dua orang saksi dan, 5. Ijab dan qobul. Namun terkadang pernikahan terhalang oleh wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan yang disebut sebagai adhal. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui definisi ad{hal dan wali ad{halserta hukumnya dalam Islam, faktor penyebab wali melakukan adhal dan bagaimanakah penyelesaiannya dalam perspektif hukum Islam. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan melihat data di lapangan dan studi literatur yang relevan. Faktor penyebab terjadinya adhal bisa dikarenakan calon laki-laki tidak sesuai kriteria wali dari segi asal usul, sifat, sosial, ekonomi, begitu juga hubungan wali yang tidak harmonis dengan wanita di bawah perwaliannya, atau motif sakit hati terhadap mantan istri. Penyelesaian wali adhal dapat menggunakan cara persuasif kekeluargaan dengan nasihat. Apabila tidak berhasil calon pengantin dapat meminta ketetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama. Setelah keluar putusan, pernikahan dapat dilaksanakan dengan wali hakim dan dicatatkan di KUA. ","PeriodicalId":194218,"journal":{"name":"Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"WALI 'ADHAL DALAM PERNIKAHAN (Penyebab dan Penyelesaiannya Dalam Perspektif Hukum Islam)\",\"authors\":\"Syailendra Sabdo Djati\",\"doi\":\"10.37397/almajalis.v8i1.154\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pernikahan merupakan ikatan antar sesama manusia atas dasar sukarela, menurut agama dan undang-undang. Tata cara normatif penyelenggaraan Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan harus memenuhi rukunnya yang berupa: 1. Calon suami, 2. Calon isteri, 3. Wali nikah, 4. Dua orang saksi dan, 5. Ijab dan qobul. Namun terkadang pernikahan terhalang oleh wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan yang disebut sebagai adhal. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui definisi ad{hal dan wali ad{halserta hukumnya dalam Islam, faktor penyebab wali melakukan adhal dan bagaimanakah penyelesaiannya dalam perspektif hukum Islam. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan melihat data di lapangan dan studi literatur yang relevan. Faktor penyebab terjadinya adhal bisa dikarenakan calon laki-laki tidak sesuai kriteria wali dari segi asal usul, sifat, sosial, ekonomi, begitu juga hubungan wali yang tidak harmonis dengan wanita di bawah perwaliannya, atau motif sakit hati terhadap mantan istri. Penyelesaian wali adhal dapat menggunakan cara persuasif kekeluargaan dengan nasihat. Apabila tidak berhasil calon pengantin dapat meminta ketetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama. Setelah keluar putusan, pernikahan dapat dilaksanakan dengan wali hakim dan dicatatkan di KUA. \",\"PeriodicalId\":194218,\"journal\":{\"name\":\"Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-11-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37397/almajalis.v8i1.154\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37397/almajalis.v8i1.154","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据宗教和法律,婚姻是人类之间自愿的纽带。婚姻安排规范规范于1974年的婚姻法第1条。在执行婚姻时,必须完成以下部分:1。未来的丈夫,两个。未来的妻子,3。结婚证,4。两个证人,五个。Ijab和qobul。但有时婚姻会受到监护人的阻碍,这些监护人不愿或拒绝结婚,这些监护人被称为adhal。这项研究旨在确定“ad”的定义。书写方法是一种通过观察实地数据和相关文献研究而进行的描述性描述的描述方法。造成这种情况的因素可能是由于未来的男性不符合监护人的标准,包括其起源、性质、社会、经济、与监护人不和谐的关系,或对前妻的怨恨动机。adhal的监护人解决方案可以用建议来说服家庭。如果新娘不能成功,可以向宗教法庭申请《监护人条例》。裁决后,婚姻可以由法官的监护人进行,并登记在婚姻登记处。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
WALI 'ADHAL DALAM PERNIKAHAN (Penyebab dan Penyelesaiannya Dalam Perspektif Hukum Islam)
Pernikahan merupakan ikatan antar sesama manusia atas dasar sukarela, menurut agama dan undang-undang. Tata cara normatif penyelenggaraan Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pelaksanaan perkawinan harus memenuhi rukunnya yang berupa: 1. Calon suami, 2. Calon isteri, 3. Wali nikah, 4. Dua orang saksi dan, 5. Ijab dan qobul. Namun terkadang pernikahan terhalang oleh wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan yang disebut sebagai adhal. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui definisi ad{hal dan wali ad{halserta hukumnya dalam Islam, faktor penyebab wali melakukan adhal dan bagaimanakah penyelesaiannya dalam perspektif hukum Islam. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan melihat data di lapangan dan studi literatur yang relevan. Faktor penyebab terjadinya adhal bisa dikarenakan calon laki-laki tidak sesuai kriteria wali dari segi asal usul, sifat, sosial, ekonomi, begitu juga hubungan wali yang tidak harmonis dengan wanita di bawah perwaliannya, atau motif sakit hati terhadap mantan istri. Penyelesaian wali adhal dapat menggunakan cara persuasif kekeluargaan dengan nasihat. Apabila tidak berhasil calon pengantin dapat meminta ketetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama. Setelah keluar putusan, pernikahan dapat dilaksanakan dengan wali hakim dan dicatatkan di KUA. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信