{"title":"Kerangka Konseptual Kebijakan Daerah Bidang Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kajian di Kota Tegal)","authors":"Imam Asmarudin","doi":"10.24905/diktum.v9i2.142","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasca lahirnya Undang-undang tersebut berdampak pada sistem ketenagakerjaan didaerah, khsusunya di kota Tegal, sehingga penyesuaian Kebijakan daerah bidang ketenagakerjaan pasca Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja perlu dilakukan untuk menjaga dan mengimplementasikan serta bentuk perlindungan Pemerintah Daerah bagi masyarakat. Dengan adanya kerangka konseptual kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah diharapkan memberikan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab kewajiban serta kewenangan para pihak Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga ada kejelasan batasan dan hubungan masing-masing pihak baik dari pengusaha maupun tenaga kerja.","PeriodicalId":297417,"journal":{"name":"Diktum: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Diktum: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24905/diktum.v9i2.142","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kerangka Konseptual Kebijakan Daerah Bidang Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kajian di Kota Tegal)
terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasca lahirnya Undang-undang tersebut berdampak pada sistem ketenagakerjaan didaerah, khsusunya di kota Tegal, sehingga penyesuaian Kebijakan daerah bidang ketenagakerjaan pasca Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja perlu dilakukan untuk menjaga dan mengimplementasikan serta bentuk perlindungan Pemerintah Daerah bagi masyarakat. Dengan adanya kerangka konseptual kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah diharapkan memberikan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab kewajiban serta kewenangan para pihak Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga ada kejelasan batasan dan hubungan masing-masing pihak baik dari pengusaha maupun tenaga kerja.