伊斯兰教的叛教律法与人权自由(人权)之间的关系

S. Syamsuddin
{"title":"伊斯兰教的叛教律法与人权自由(人权)之间的关系","authors":"S. Syamsuddin","doi":"10.23971/elma.v11i1.2623","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article describes the law of apostasy in Muslim scholars' ijtihad and freedom of religion in terms of human rights. This research uses normative legal research methods. The research aims to describe and clarify the views of ulama on the law of apostasy and to dialogue with religious freedom as regulated in human rights. This research concludes that the majority of scholars consider apostasy as a criminal offense which is punishable by absolute death after refusing to revert to Islam. Few modernist liberals think that the death penalty is imposed only when there is hostility or rebellion committed when leaving Islam. As for universal human rights, it recognizes freedom of religion as well as freedom to change religions. This freedom is limited only to the freedoms of other people and other general freedoms. Religious freedom in Indonesia applies in a limited way by providing guarantees to embrace a religion, limiting freedom of religion in recognized religions, and protecting religion from blasphemy. Islam frees anyone to embrace a certain religion, but those who have chosen Islam are bound by the core values of hifz al-din (maintaining religion) so that apostasy is a criminal act. Keywords : Apostasy, freedom of religion, maintaining religion (hifz al-din), and human rights. Jurnal ini menjabarkan tentang hukum perbuatan murtad dalam ijtihad ulama dan kebebasan beragama dalam tinjauan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dan mentarjih pandangan ulama tentang hukum murtad serta medialogkan dengan kebebasan beragama yang diatur dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian menyimpulkan bahwa mayoritas ulama menilai murtad termasuk tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati secara mutlak setelah menolak masuk Islam kembali. Sebagian kecil (liberal modernis) menilai hukuman mati dijatuhkan hanya bila ada permusuhan atau pemberontakan yang dilakukan saat keluar dari Islam. Adapun hak asasi manusia universal mengenal kebebasan beragama sekaligus kebebasan berpindah agama. Kebebasan ini hanya dibatasi kebebasan orang lain dan kebebasan umum lainnya. Kebebasan beragama di Indonesia berlaku secara terbatas dengan memberikan jaminan memeluk agama, membatasi kebebasan beragama pada agama yang diakui, dan melindungi agama dari penistaan. Islam membebaskan siapapun untuk memeluk agama tertentu, namun bagi yang telah memilih Islam terikat dengan nilai pokok hifz al-din (menjaga agama) sehingga murtad termasuk perbuatan pidana. Kata Kunci : Murtad, kebebasan beragama, menjaga agama ( hifz al-di>n ), dan hak asasi manusia.","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Antara Hukum Murtad dalam Islam dengan Kebebasan Beragama dalam Hak Asasi Manusia (HAM)\",\"authors\":\"S. Syamsuddin\",\"doi\":\"10.23971/elma.v11i1.2623\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This article describes the law of apostasy in Muslim scholars' ijtihad and freedom of religion in terms of human rights. This research uses normative legal research methods. The research aims to describe and clarify the views of ulama on the law of apostasy and to dialogue with religious freedom as regulated in human rights. This research concludes that the majority of scholars consider apostasy as a criminal offense which is punishable by absolute death after refusing to revert to Islam. Few modernist liberals think that the death penalty is imposed only when there is hostility or rebellion committed when leaving Islam. As for universal human rights, it recognizes freedom of religion as well as freedom to change religions. This freedom is limited only to the freedoms of other people and other general freedoms. Religious freedom in Indonesia applies in a limited way by providing guarantees to embrace a religion, limiting freedom of religion in recognized religions, and protecting religion from blasphemy. Islam frees anyone to embrace a certain religion, but those who have chosen Islam are bound by the core values of hifz al-din (maintaining religion) so that apostasy is a criminal act. Keywords : Apostasy, freedom of religion, maintaining religion (hifz al-din), and human rights. Jurnal ini menjabarkan tentang hukum perbuatan murtad dalam ijtihad ulama dan kebebasan beragama dalam tinjauan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dan mentarjih pandangan ulama tentang hukum murtad serta medialogkan dengan kebebasan beragama yang diatur dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian menyimpulkan bahwa mayoritas ulama menilai murtad termasuk tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati secara mutlak setelah menolak masuk Islam kembali. Sebagian kecil (liberal modernis) menilai hukuman mati dijatuhkan hanya bila ada permusuhan atau pemberontakan yang dilakukan saat keluar dari Islam. Adapun hak asasi manusia universal mengenal kebebasan beragama sekaligus kebebasan berpindah agama. Kebebasan ini hanya dibatasi kebebasan orang lain dan kebebasan umum lainnya. Kebebasan beragama di Indonesia berlaku secara terbatas dengan memberikan jaminan memeluk agama, membatasi kebebasan beragama pada agama yang diakui, dan melindungi agama dari penistaan. Islam membebaskan siapapun untuk memeluk agama tertentu, namun bagi yang telah memilih Islam terikat dengan nilai pokok hifz al-din (menjaga agama) sehingga murtad termasuk perbuatan pidana. Kata Kunci : Murtad, kebebasan beragama, menjaga agama ( hifz al-di>n ), dan hak asasi manusia.\",\"PeriodicalId\":422421,\"journal\":{\"name\":\"El-Mashlahah\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"El-Mashlahah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23971/elma.v11i1.2623\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/elma.v11i1.2623","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本文从人权的角度论述了穆斯林学者伊智德中的叛教法和宗教自由。本研究采用规范的法学研究方法。该研究旨在描述和澄清乌拉玛对叛教法的看法,并与人权规定的宗教自由进行对话。本研究得出的结论是,大多数学者认为叛教是一种刑事犯罪,在拒绝回归伊斯兰教后可判处绝对死刑。很少有现代自由主义者认为,只有当离开伊斯兰教时出现敌意或反叛行为时才会判处死刑。就普世人权而言,它承认宗教自由以及改变宗教的自由。这种自由仅限于他人的自由和其他一般自由。印度尼西亚的宗教自由以有限的方式适用,包括提供信奉宗教的保障,限制公认宗教的宗教自由,保护宗教不受亵渎。伊斯兰教允许任何人信奉某种宗教,但那些选择了伊斯兰教的人受到hifz al-din(维护宗教)核心价值观的约束,因此叛教是一种犯罪行为。关键词:叛教,宗教自由,维护宗教,人权。《中华人民共和国人民日报》,《中华人民共和国人民日报》,《中华人民共和国人民日报》。Penelitian menggunakan方法Penelitian hukum规范。Penelitian bertujuan untuk mendeskprisikan danmentarjih pandangan ularama tentenan hukkmurttta medialogkan dengan kebebasan beragama yang diatur dalam hakasasi Manusia。Penelitian menypulkan bahoritas ulama menilai murtad termasuk tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati secara muttak setelah menolak masuk Islam kembali。Sebagian kecil(自由现代主义者)menilai hukuman mati dijatuhkan hanya bila ada permusuhan atau pemberontakan yang dilakukan saat keluardari Islam。Adapun hak asasi手稿,普遍mengebebasan beragama, sekaligus kebebasan berpindah agama。Kebebasan ini hanya dibatasi Kebebasan orange lain dan Kebebasan umum lainnya。Kebebasan beragama di印度尼西亚berlaku secara terbatama dengan成员jaminan memeluk agama,成员Kebebasan beragama padagama yang diakui, dan melindungi agama dari pakistan。伊斯兰教成员baskan siapapun untuk memeluk agama tertentu, namun bagi yang telah memilih Islam terikat dengan nilakhifz al-din (menjaga agama) seingga murtad termasuk perbuatan pidana。Kata Kunci: Murtad, kebebasan beragama, menjaga agama (hifz al-di>n), dan hak asasi manusia。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Antara Hukum Murtad dalam Islam dengan Kebebasan Beragama dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
This article describes the law of apostasy in Muslim scholars' ijtihad and freedom of religion in terms of human rights. This research uses normative legal research methods. The research aims to describe and clarify the views of ulama on the law of apostasy and to dialogue with religious freedom as regulated in human rights. This research concludes that the majority of scholars consider apostasy as a criminal offense which is punishable by absolute death after refusing to revert to Islam. Few modernist liberals think that the death penalty is imposed only when there is hostility or rebellion committed when leaving Islam. As for universal human rights, it recognizes freedom of religion as well as freedom to change religions. This freedom is limited only to the freedoms of other people and other general freedoms. Religious freedom in Indonesia applies in a limited way by providing guarantees to embrace a religion, limiting freedom of religion in recognized religions, and protecting religion from blasphemy. Islam frees anyone to embrace a certain religion, but those who have chosen Islam are bound by the core values of hifz al-din (maintaining religion) so that apostasy is a criminal act. Keywords : Apostasy, freedom of religion, maintaining religion (hifz al-din), and human rights. Jurnal ini menjabarkan tentang hukum perbuatan murtad dalam ijtihad ulama dan kebebasan beragama dalam tinjauan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dan mentarjih pandangan ulama tentang hukum murtad serta medialogkan dengan kebebasan beragama yang diatur dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian menyimpulkan bahwa mayoritas ulama menilai murtad termasuk tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati secara mutlak setelah menolak masuk Islam kembali. Sebagian kecil (liberal modernis) menilai hukuman mati dijatuhkan hanya bila ada permusuhan atau pemberontakan yang dilakukan saat keluar dari Islam. Adapun hak asasi manusia universal mengenal kebebasan beragama sekaligus kebebasan berpindah agama. Kebebasan ini hanya dibatasi kebebasan orang lain dan kebebasan umum lainnya. Kebebasan beragama di Indonesia berlaku secara terbatas dengan memberikan jaminan memeluk agama, membatasi kebebasan beragama pada agama yang diakui, dan melindungi agama dari penistaan. Islam membebaskan siapapun untuk memeluk agama tertentu, namun bagi yang telah memilih Islam terikat dengan nilai pokok hifz al-din (menjaga agama) sehingga murtad termasuk perbuatan pidana. Kata Kunci : Murtad, kebebasan beragama, menjaga agama ( hifz al-di>n ), dan hak asasi manusia.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信