{"title":"北干巴鲁-锡环高速公路的修建冲突的原因","authors":"Riri Sapitri","doi":"10.25077/jdpl.3.2.90-104.2021","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin merupakan pembangunan untuk kepentingan umum dan termasuk dalam proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab konflik dalam pembangunan jalan tol ruas Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Untuk menganalisis fokus kajian dalam penelitian ini menggunakan teori konflik menurut Simon Fisher. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik disebabkan oleh beberapa faktor: Pertama, ganti rugi lahan ditetapkan secara sepihak; Kedua, kurang maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat setempat; Ketiga, ketidakpuasan masyarakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan; Keempat, tidak adanya standar yang jelas dalam penghitungan ganti rugi; Kelima, ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah; Keenam, masyarakat beranggapan jalan tol tidak berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kelangsungan hidup mereka; Ketujuh, minimnya informasi yang disampaikan mengenai proses pembebasan lahan; Kedelapan, kurangnya koordinasi antara pihak penyelenggara jalan tol dengan pihak-pihak yang bersangkutan di daerah setempat, dan; Kesembilan, terancam hilangnya identitas kepemilikan hak atas tanah ulayat.","PeriodicalId":317801,"journal":{"name":"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KONFLIK PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU RUAS PADANG-SICINCIN\",\"authors\":\"Riri Sapitri\",\"doi\":\"10.25077/jdpl.3.2.90-104.2021\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin merupakan pembangunan untuk kepentingan umum dan termasuk dalam proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab konflik dalam pembangunan jalan tol ruas Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Untuk menganalisis fokus kajian dalam penelitian ini menggunakan teori konflik menurut Simon Fisher. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik disebabkan oleh beberapa faktor: Pertama, ganti rugi lahan ditetapkan secara sepihak; Kedua, kurang maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat setempat; Ketiga, ketidakpuasan masyarakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan; Keempat, tidak adanya standar yang jelas dalam penghitungan ganti rugi; Kelima, ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah; Keenam, masyarakat beranggapan jalan tol tidak berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kelangsungan hidup mereka; Ketujuh, minimnya informasi yang disampaikan mengenai proses pembebasan lahan; Kedelapan, kurangnya koordinasi antara pihak penyelenggara jalan tol dengan pihak-pihak yang bersangkutan di daerah setempat, dan; Kesembilan, terancam hilangnya identitas kepemilikan hak atas tanah ulayat.\",\"PeriodicalId\":317801,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25077/jdpl.3.2.90-104.2021\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25077/jdpl.3.2.90-104.2021","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KONFLIK PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU RUAS PADANG-SICINCIN
Pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin merupakan pembangunan untuk kepentingan umum dan termasuk dalam proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab konflik dalam pembangunan jalan tol ruas Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Untuk menganalisis fokus kajian dalam penelitian ini menggunakan teori konflik menurut Simon Fisher. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik disebabkan oleh beberapa faktor: Pertama, ganti rugi lahan ditetapkan secara sepihak; Kedua, kurang maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat setempat; Ketiga, ketidakpuasan masyarakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan; Keempat, tidak adanya standar yang jelas dalam penghitungan ganti rugi; Kelima, ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah; Keenam, masyarakat beranggapan jalan tol tidak berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kelangsungan hidup mereka; Ketujuh, minimnya informasi yang disampaikan mengenai proses pembebasan lahan; Kedelapan, kurangnya koordinasi antara pihak penyelenggara jalan tol dengan pihak-pihak yang bersangkutan di daerah setempat, dan; Kesembilan, terancam hilangnya identitas kepemilikan hak atas tanah ulayat.