{"title":"比较法的本质","authors":"Andi Safriani","doi":"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6414","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Law system known as a one of all, like institution,procedure and rule between one sub system have a relationship with another sub system. Law as a system have complexitas and multiperspective, like a country law for example adat recht (living law), islamic law, or common and civil law. We can look at a complexitas and multiperspective law like in Islamic law to difine that religion and law are one package. Islamic law in fact to became as a rule system which extra flexible to rule about a living aspect and there are not dichotomy between a political, religion, and social. So that Islamic is a law norm, society norm and country norm.Whereareas East law system like in eroupe to do it made a codification. Adat recht (living law) have a law identity to break up with society identity. Whereareas national law system in Indonesia we cant make a lie that a big part from our law in Indonesian to take from “heritage” a colonial. But, although have the different perspective between Islamic law, Living law or adat recht, Common and civil law or National law, at principle or law based on always to became a real right and how to make a good or sweet living in our society.Keywords: Law system, Islamic system, Living law, Common and Civil law, Positif law Abstrak Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang utuh, meliputi institusi, procedure, aturan hukum, dimana antara unsure atau sub system yang satu memiliki hubungan dengan sub sistem yang lain. Hukum sebagai suatu system memiliki kompleksitas dan multiperspektif, baik hukum yang ada di negara kita sendiri seperti hukum adat, hukum islam dan hukum positif kita maupun hukum barat seperti common law dan civil law system. Kompleksitas dan multiperspektif ini dapat kita lihat misalnya dalam hukum Islam yang menganggap bahwa agama dan hukum adalah satu. Hukum Islam dalam kenyataannya menjadi sebuah system aturan yang luar biasa fleksibel mengatur segala aspek kehidupan dan tidak ada dikotomi antara wilayah politik, agama dan sosial sehingga islam merupakan norma hukum, norma bermasyarakat dan norma bernegara. Sementara Sistem hukum Barat khususnya di daratan Eropa dilakukan melalui pembentukan kodifikasi, berbeda dengan Hukum Adat yang identitas hukumnya tumbuh dengan identitas masyarakat yang membentuknya, sedangkan hukum positif atau hukum Nasional negara kita Indonesia tidak dapat dipungkiri masih mempergunakan sebagian besar hukum tertulis yang berasal dari “warisan” penjajah. Namun, apapun perbedaan hukum dalam perspektif hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat maupun Hukum Positif kita, pada hakikatnya hukum selalu bermuara pada terwujudnya keadilan, keteraturan maupun ketertiban dalam masyarakat.Kata Kunci: Sistem hukum, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat, Hukum Positif.","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"111 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"HAKIKAT HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM\",\"authors\":\"Andi Safriani\",\"doi\":\"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6414\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Law system known as a one of all, like institution,procedure and rule between one sub system have a relationship with another sub system. Law as a system have complexitas and multiperspective, like a country law for example adat recht (living law), islamic law, or common and civil law. We can look at a complexitas and multiperspective law like in Islamic law to difine that religion and law are one package. Islamic law in fact to became as a rule system which extra flexible to rule about a living aspect and there are not dichotomy between a political, religion, and social. So that Islamic is a law norm, society norm and country norm.Whereareas East law system like in eroupe to do it made a codification. Adat recht (living law) have a law identity to break up with society identity. Whereareas national law system in Indonesia we cant make a lie that a big part from our law in Indonesian to take from “heritage” a colonial. But, although have the different perspective between Islamic law, Living law or adat recht, Common and civil law or National law, at principle or law based on always to became a real right and how to make a good or sweet living in our society.Keywords: Law system, Islamic system, Living law, Common and Civil law, Positif law Abstrak Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang utuh, meliputi institusi, procedure, aturan hukum, dimana antara unsure atau sub system yang satu memiliki hubungan dengan sub sistem yang lain. Hukum sebagai suatu system memiliki kompleksitas dan multiperspektif, baik hukum yang ada di negara kita sendiri seperti hukum adat, hukum islam dan hukum positif kita maupun hukum barat seperti common law dan civil law system. Kompleksitas dan multiperspektif ini dapat kita lihat misalnya dalam hukum Islam yang menganggap bahwa agama dan hukum adalah satu. Hukum Islam dalam kenyataannya menjadi sebuah system aturan yang luar biasa fleksibel mengatur segala aspek kehidupan dan tidak ada dikotomi antara wilayah politik, agama dan sosial sehingga islam merupakan norma hukum, norma bermasyarakat dan norma bernegara. Sementara Sistem hukum Barat khususnya di daratan Eropa dilakukan melalui pembentukan kodifikasi, berbeda dengan Hukum Adat yang identitas hukumnya tumbuh dengan identitas masyarakat yang membentuknya, sedangkan hukum positif atau hukum Nasional negara kita Indonesia tidak dapat dipungkiri masih mempergunakan sebagian besar hukum tertulis yang berasal dari “warisan” penjajah. Namun, apapun perbedaan hukum dalam perspektif hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat maupun Hukum Positif kita, pada hakikatnya hukum selalu bermuara pada terwujudnya keadilan, keteraturan maupun ketertiban dalam masyarakat.Kata Kunci: Sistem hukum, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat, Hukum Positif.\",\"PeriodicalId\":153678,\"journal\":{\"name\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"111 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6414\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.6414","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
法律体系被称为一个整体,就像制度、程序和规则一样,一个子系统与另一个子系统之间都有关系。法律作为一个系统具有复杂性和多视角,如国家法律,如adat recht(生活法),伊斯兰法,或普通法和民法。我们可以看一个复杂的和多视角的法律,如伊斯兰法律,以定义宗教和法律是一个包。伊斯兰法律实际上成为了一种规则体系,它在生活方面更加灵活,在政治,宗教和社会之间没有二分法。因此,伊斯兰教是一种法律规范,社会规范和国家规范。东方法律体系像欧洲那样对其进行了编纂。法律(活法)具有与社会身份决裂的法律身份。在印尼的国家法律体系中,我们不能撒谎说我们印尼法律的很大一部分是从殖民地的“遗产”中汲取的。但是,尽管伊斯兰教法、生活法或习惯法、普通法和民法或国内法之间有着不同的观点,但在原则或法律的基础上,总是要成为一种真正的权利,以及如何在我们的社会中过上美好或甜蜜的生活。关键词:法系,伊斯兰教体系,生活法,普通法与民法,成文法摘要:伊斯兰教制度,伊斯兰教制度,宗教制度,程序,伊斯兰教制度,伊斯兰教制度,伊斯兰教制度,伊斯兰教制度,伊斯兰教制度中国大陆法系,中国大陆法系,中国大陆法系,中国大陆法系,中国大陆法系,中国大陆法系,中国大陆法系。从多角度看,这是一种宗教信仰,是一种宗教信仰,是一种宗教信仰。在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内,在全国范围内。在印尼,有一个国家的国家,叫做印尼,叫做印尼,叫做印尼,叫做印尼,叫做印尼,叫做印尼,叫做印尼,叫做印尼,叫做印尼,叫做印尼。Namun, apapun perbedaan hukum dalam perspektif hukum Islam, hukum Barat, hukum Adat maupun hukum Positif kita, pada hakikatnya hukum selalu bermuara pada terwujudnya keadilan, keteraturan maupun keterban dalam masyarakat。Kata Kunci: system hukum, hukum Islam, hukum Barat, hukum Adat, hukum Positif。
Law system known as a one of all, like institution,procedure and rule between one sub system have a relationship with another sub system. Law as a system have complexitas and multiperspective, like a country law for example adat recht (living law), islamic law, or common and civil law. We can look at a complexitas and multiperspective law like in Islamic law to difine that religion and law are one package. Islamic law in fact to became as a rule system which extra flexible to rule about a living aspect and there are not dichotomy between a political, religion, and social. So that Islamic is a law norm, society norm and country norm.Whereareas East law system like in eroupe to do it made a codification. Adat recht (living law) have a law identity to break up with society identity. Whereareas national law system in Indonesia we cant make a lie that a big part from our law in Indonesian to take from “heritage” a colonial. But, although have the different perspective between Islamic law, Living law or adat recht, Common and civil law or National law, at principle or law based on always to became a real right and how to make a good or sweet living in our society.Keywords: Law system, Islamic system, Living law, Common and Civil law, Positif law Abstrak Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang utuh, meliputi institusi, procedure, aturan hukum, dimana antara unsure atau sub system yang satu memiliki hubungan dengan sub sistem yang lain. Hukum sebagai suatu system memiliki kompleksitas dan multiperspektif, baik hukum yang ada di negara kita sendiri seperti hukum adat, hukum islam dan hukum positif kita maupun hukum barat seperti common law dan civil law system. Kompleksitas dan multiperspektif ini dapat kita lihat misalnya dalam hukum Islam yang menganggap bahwa agama dan hukum adalah satu. Hukum Islam dalam kenyataannya menjadi sebuah system aturan yang luar biasa fleksibel mengatur segala aspek kehidupan dan tidak ada dikotomi antara wilayah politik, agama dan sosial sehingga islam merupakan norma hukum, norma bermasyarakat dan norma bernegara. Sementara Sistem hukum Barat khususnya di daratan Eropa dilakukan melalui pembentukan kodifikasi, berbeda dengan Hukum Adat yang identitas hukumnya tumbuh dengan identitas masyarakat yang membentuknya, sedangkan hukum positif atau hukum Nasional negara kita Indonesia tidak dapat dipungkiri masih mempergunakan sebagian besar hukum tertulis yang berasal dari “warisan” penjajah. Namun, apapun perbedaan hukum dalam perspektif hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat maupun Hukum Positif kita, pada hakikatnya hukum selalu bermuara pada terwujudnya keadilan, keteraturan maupun ketertiban dalam masyarakat.Kata Kunci: Sistem hukum, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat, Hukum Positif.