通过洗钱方法打击非法犯罪记录

F. Dwiarti, Bainal Huri
{"title":"通过洗钱方法打击非法犯罪记录","authors":"F. Dwiarti, Bainal Huri","doi":"10.37090/keadilan.v21i1.749","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah,  perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang. \nIllegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah,  perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.","PeriodicalId":143961,"journal":{"name":"Keadilan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING MELALUI PENDEKATAN PENCUCIAN UANG\",\"authors\":\"F. Dwiarti, Bainal Huri\",\"doi\":\"10.37090/keadilan.v21i1.749\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah,  perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang. \\nIllegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah,  perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.\",\"PeriodicalId\":143961,\"journal\":{\"name\":\"Keadilan\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i1.749\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i1.749","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

林业领域的非法伐木活动或发生的一系列活动包括采伐、运输到加工的买卖不合法的木材(包括进出口)、违反规定的适用的法律或行为可以造成森林和森林造成污染的生物多样性和生态系统里面可以灭绝行为,这些行为是在林业领域重罪。印尼的一些法律条款,如2013年《防止森林破坏法》第18条和2009年《保护与环境管理法》第32条,只能诱捕野外工作者,而不能诱捕知识分子伐木行为者。2010年,打击犯罪的第8条立法成为执法部门诱捕非法知识分子行为记录者的动力。预计通过TPPU执法法案,将诱捕非法的知识分子行为行为者。通过这种打击非法伐木犯罪的方法,不仅将重点放在野外工作人员身上,而且还将有可能扭转非法伐木对国家造成的损害。本研究采用规范核法进行研究。用于次要数据的类型,由主要、次要和第三法律材料组成。本研究中使用的数据来源库材料和法律法规。其目的是了解非法跟踪犯罪的洗钱模式,以及如何通过反洗钱方法打击非法犯罪的模式。林业领域的非法伐木活动或发生的一系列活动包括采伐、运输到加工的买卖不合法的木材(包括进出口)、违反规定的适用的法律或行为可以造成森林和森林造成污染的生物多样性和生态系统里面可以灭绝行为,这些行为是在林业领域重罪。印尼的一些法律条款,如2013年《防止森林破坏法》第18条和2009年《保护与环境管理法》第32条,只能诱捕野外工作者,而不能诱捕知识分子伐木行为者。2010年,打击犯罪的第8条立法成为执法部门诱捕非法知识分子行为记录者的动力。预计通过TPPU执法法案,将诱捕非法的知识分子行为行为者。通过这种打击非法伐木犯罪的方法,不仅将重点放在野外工作人员身上,而且还将有可能扭转非法伐木对国家造成的损害。本研究采用规范核法进行研究。用于次要数据的类型,由主要、次要和第三法律材料组成。本研究中使用的数据来源库材料和法律法规。其目的是了解非法跟踪犯罪的洗钱模式,以及如何通过反洗钱方法打击非法犯罪的模式。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING MELALUI PENDEKATAN PENCUCIAN UANG
Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah,  perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang. Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah,  perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信