{"title":"有条件的刑事判决在从选举目的的角度来看的有效性","authors":"Nurisnah H","doi":"10.51577/ijipublication.v3i1.372","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keadilan adalah impian setiap manusia di dunia. Tidak ada seorang pun yang menginginkan ketidak-adilan bagi dirinya baik secara individu maupun dalam kehidupan bersosial. Ketidakadilan adalah sebuah masalah yang sering muncul dan dapat menjadi awal munculnya masalah-masalah lainnya. Hukum formil adalah pedoman untuk menjalankan hukum materiil dan dapat menjamin tegaknya hukum materiil itu sendiri sehingga patutlah sebuah hukum formil dapat pula menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan hukum materiil. Sebuah pembalasan dalam bentuk nestapa dianggap sebagai pemberian keadilan terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh korban tindak pidana akibat terjadinya suatu tindak pidana terhadap dirinya. Terlepas dari sebuah bentuk pembalasan ataupun maksud lainnya, hukum tetaplah sebuah alat untuk mencapai keadilan dan keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat bagi terpidana dan tingkat efektifitas pelaksanaan dan pengawasan pidana bersyarat bagi terpidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan penyajian secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan putusan pidana bersyarat hakim mempertimbangkan hal-hal yang meliputi tindak pidana yang dilakukan terpidana menyangkut suatu pelanggaran atau tindak pidana ringan yang penuntutannya dan putusan hakim ditentukan lamanya ancaman pidana tidak lebih dari satu tahun. Aspek psikologi dari terpidana atau aspek-aspek lain yang melekat pada terdakwa saat melakukan pelanggaran atau tindak pidana tersebut. Besar kecilnya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Sehingga dapat dihitung bahwa terpidana dapat mengganti kerugian yang ditimbulkannya.","PeriodicalId":253845,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Intellectual Publication","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Efektivitas Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan\",\"authors\":\"Nurisnah H\",\"doi\":\"10.51577/ijipublication.v3i1.372\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Keadilan adalah impian setiap manusia di dunia. Tidak ada seorang pun yang menginginkan ketidak-adilan bagi dirinya baik secara individu maupun dalam kehidupan bersosial. Ketidakadilan adalah sebuah masalah yang sering muncul dan dapat menjadi awal munculnya masalah-masalah lainnya. Hukum formil adalah pedoman untuk menjalankan hukum materiil dan dapat menjamin tegaknya hukum materiil itu sendiri sehingga patutlah sebuah hukum formil dapat pula menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan hukum materiil. Sebuah pembalasan dalam bentuk nestapa dianggap sebagai pemberian keadilan terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh korban tindak pidana akibat terjadinya suatu tindak pidana terhadap dirinya. Terlepas dari sebuah bentuk pembalasan ataupun maksud lainnya, hukum tetaplah sebuah alat untuk mencapai keadilan dan keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat bagi terpidana dan tingkat efektifitas pelaksanaan dan pengawasan pidana bersyarat bagi terpidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan penyajian secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan putusan pidana bersyarat hakim mempertimbangkan hal-hal yang meliputi tindak pidana yang dilakukan terpidana menyangkut suatu pelanggaran atau tindak pidana ringan yang penuntutannya dan putusan hakim ditentukan lamanya ancaman pidana tidak lebih dari satu tahun. Aspek psikologi dari terpidana atau aspek-aspek lain yang melekat pada terdakwa saat melakukan pelanggaran atau tindak pidana tersebut. Besar kecilnya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Sehingga dapat dihitung bahwa terpidana dapat mengganti kerugian yang ditimbulkannya.\",\"PeriodicalId\":253845,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Intellectual Publication\",\"volume\":\"61 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Intellectual Publication\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i1.372\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Intellectual Publication","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51577/ijipublication.v3i1.372","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Efektivitas Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan
Keadilan adalah impian setiap manusia di dunia. Tidak ada seorang pun yang menginginkan ketidak-adilan bagi dirinya baik secara individu maupun dalam kehidupan bersosial. Ketidakadilan adalah sebuah masalah yang sering muncul dan dapat menjadi awal munculnya masalah-masalah lainnya. Hukum formil adalah pedoman untuk menjalankan hukum materiil dan dapat menjamin tegaknya hukum materiil itu sendiri sehingga patutlah sebuah hukum formil dapat pula menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan hukum materiil. Sebuah pembalasan dalam bentuk nestapa dianggap sebagai pemberian keadilan terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh korban tindak pidana akibat terjadinya suatu tindak pidana terhadap dirinya. Terlepas dari sebuah bentuk pembalasan ataupun maksud lainnya, hukum tetaplah sebuah alat untuk mencapai keadilan dan keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat bagi terpidana dan tingkat efektifitas pelaksanaan dan pengawasan pidana bersyarat bagi terpidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan penyajian secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan putusan pidana bersyarat hakim mempertimbangkan hal-hal yang meliputi tindak pidana yang dilakukan terpidana menyangkut suatu pelanggaran atau tindak pidana ringan yang penuntutannya dan putusan hakim ditentukan lamanya ancaman pidana tidak lebih dari satu tahun. Aspek psikologi dari terpidana atau aspek-aspek lain yang melekat pada terdakwa saat melakukan pelanggaran atau tindak pidana tersebut. Besar kecilnya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Sehingga dapat dihitung bahwa terpidana dapat mengganti kerugian yang ditimbulkannya.