{"title":"2017年第11届公务员管理政府政策实施(一项关于扫雷部农业功能主任的研究)","authors":"Putu Mariani, I. M. Sumada","doi":"10.47329/widyapublika.v9i1.653","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta solusi dalam Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sampel diambil dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Metode pengambilan data adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Adapaun hasil penelitian adalah Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, tidak sepenuhnya berjalan dengan baik terdapat karena ditemukan beberapa kendala/permasalahan. 2) Kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : Jumlah pejabat fungsional penyuluh pertanian yang masih kurang; BUP Pejabat Fungsional banyak disalahtafsirkan; Kendala dalam proses kenaikan pangkat terkait nilai angka kredit; Kendala dalam proses alih jenjang; Mutasi PNS; Belum dibuat formasi JF Penyuluh Pertanian. 3) Solusi untuk mengatasi kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : mengangkat tenaga penyuluh pertanian kontrak; koordinasi antar para pihak terkait, sehingga akan timbul satu penafsiran saja, mempercepat usulan penilaian angka kredit dengan tetap menjaga kuantitas dan kualitas kredit yang diajukan sehingga nilai yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit cukup untuk proses kenaikan pangkat; menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan alih jenjang bagi penyuluh pertanian yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Badung; jika akan melaksanakan mutasi PNS, BKPSDM Kabupaten Badung harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diperpa Badung; segera menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian pada jenjang tersebut dan juga sekaligus menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian secara lengkap.; (b) Kendala dari aaspek Sumber Daya Manusia (SDM); dan (c) Kendala dari aspek Disposisi. \n \n \n \n","PeriodicalId":377359,"journal":{"name":"Jurnal Widya Publika","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Penelitian Mengenai Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung)\",\"authors\":\"Putu Mariani, I. M. Sumada\",\"doi\":\"10.47329/widyapublika.v9i1.653\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n \\n \\n \\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta solusi dalam Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sampel diambil dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Metode pengambilan data adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Adapaun hasil penelitian adalah Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, tidak sepenuhnya berjalan dengan baik terdapat karena ditemukan beberapa kendala/permasalahan. 2) Kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : Jumlah pejabat fungsional penyuluh pertanian yang masih kurang; BUP Pejabat Fungsional banyak disalahtafsirkan; Kendala dalam proses kenaikan pangkat terkait nilai angka kredit; Kendala dalam proses alih jenjang; Mutasi PNS; Belum dibuat formasi JF Penyuluh Pertanian. 3) Solusi untuk mengatasi kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : mengangkat tenaga penyuluh pertanian kontrak; koordinasi antar para pihak terkait, sehingga akan timbul satu penafsiran saja, mempercepat usulan penilaian angka kredit dengan tetap menjaga kuantitas dan kualitas kredit yang diajukan sehingga nilai yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit cukup untuk proses kenaikan pangkat; menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan alih jenjang bagi penyuluh pertanian yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Badung; jika akan melaksanakan mutasi PNS, BKPSDM Kabupaten Badung harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diperpa Badung; segera menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian pada jenjang tersebut dan juga sekaligus menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian secara lengkap.; (b) Kendala dari aaspek Sumber Daya Manusia (SDM); dan (c) Kendala dari aspek Disposisi. \\n \\n \\n \\n\",\"PeriodicalId\":377359,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Widya Publika\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Widya Publika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47329/widyapublika.v9i1.653\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Widya Publika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47329/widyapublika.v9i1.653","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Penelitian Mengenai Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta solusi dalam Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sampel diambil dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Metode pengambilan data adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Adapaun hasil penelitian adalah Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, tidak sepenuhnya berjalan dengan baik terdapat karena ditemukan beberapa kendala/permasalahan. 2) Kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : Jumlah pejabat fungsional penyuluh pertanian yang masih kurang; BUP Pejabat Fungsional banyak disalahtafsirkan; Kendala dalam proses kenaikan pangkat terkait nilai angka kredit; Kendala dalam proses alih jenjang; Mutasi PNS; Belum dibuat formasi JF Penyuluh Pertanian. 3) Solusi untuk mengatasi kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : mengangkat tenaga penyuluh pertanian kontrak; koordinasi antar para pihak terkait, sehingga akan timbul satu penafsiran saja, mempercepat usulan penilaian angka kredit dengan tetap menjaga kuantitas dan kualitas kredit yang diajukan sehingga nilai yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit cukup untuk proses kenaikan pangkat; menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan alih jenjang bagi penyuluh pertanian yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Badung; jika akan melaksanakan mutasi PNS, BKPSDM Kabupaten Badung harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diperpa Badung; segera menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian pada jenjang tersebut dan juga sekaligus menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian secara lengkap.; (b) Kendala dari aaspek Sumber Daya Manusia (SDM); dan (c) Kendala dari aspek Disposisi.