{"title":"对中级学生在交通中的服从分析","authors":"Fithri Estikhamah, Nugroho Utomo","doi":"10.33005/kern.v6i1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam memperlancar kegiatan manusia, sarana yang paling penting dan utama adalah transportasi. Terdapat beberapa macam transportasi yang dapat digunakan untuk mempermudah kegiatan manusia. Tetapi jenis kendaraan yang paling digemari masyarakat adalah sepeda motor. Kepatuhan hukum masyarakat akan pentingnya etika dalam berlalu lintas masih dikategorikan rendah. Seperti misalnya beberapa pengendara kendaraan sepeda motor seringkali menyalip kendaraan lainnya tanpa memperhatikan marka jalan maupun rambu-rambu lalu lintas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tingkat kepatuhan hukum siswa SMP di Surabaya terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Penelitian dilakukan di sekitar kampus UPN “Veteran” Jawa Timur. Sampel yang diambil adalah sebanyak 30 siswa SMP/SLTP sederajat dengan metode acak. Berdasarkan hasil penelitian, tingkat kepatuhan hukum siswa SMP di Surabaya terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masuk dalam kategori cukup patuh (65,57 %). Artinya siswa/i SMP dikategorikan cukup mematuhi aturan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Etika Berlalu Lintas. Beberapa responden menyatakan pernah mengendarai sepeda motor tetapi untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah memilik skor 12,16 (rendah), artinya bahwa siswa/i mematuhi aturan sekolah yang melarang siswa/i untuk membawa dan mengendarai sepeda motor. Dan secara keseluruhan responden menyatakan bahwa selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, hal ini ditunjukkan dengan nilai skor sebesar 67,57 yang artinya termasuk dalam kategori cukup patuh.","PeriodicalId":354499,"journal":{"name":"KERN : Jurnal Ilmiah Teknik Sipil","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Kepatuhan Siswa/i Tingkat SMP Dalam Berlalu Lintas\",\"authors\":\"Fithri Estikhamah, Nugroho Utomo\",\"doi\":\"10.33005/kern.v6i1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam memperlancar kegiatan manusia, sarana yang paling penting dan utama adalah transportasi. Terdapat beberapa macam transportasi yang dapat digunakan untuk mempermudah kegiatan manusia. Tetapi jenis kendaraan yang paling digemari masyarakat adalah sepeda motor. Kepatuhan hukum masyarakat akan pentingnya etika dalam berlalu lintas masih dikategorikan rendah. Seperti misalnya beberapa pengendara kendaraan sepeda motor seringkali menyalip kendaraan lainnya tanpa memperhatikan marka jalan maupun rambu-rambu lalu lintas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tingkat kepatuhan hukum siswa SMP di Surabaya terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Penelitian dilakukan di sekitar kampus UPN “Veteran” Jawa Timur. Sampel yang diambil adalah sebanyak 30 siswa SMP/SLTP sederajat dengan metode acak. Berdasarkan hasil penelitian, tingkat kepatuhan hukum siswa SMP di Surabaya terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masuk dalam kategori cukup patuh (65,57 %). Artinya siswa/i SMP dikategorikan cukup mematuhi aturan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Etika Berlalu Lintas. Beberapa responden menyatakan pernah mengendarai sepeda motor tetapi untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah memilik skor 12,16 (rendah), artinya bahwa siswa/i mematuhi aturan sekolah yang melarang siswa/i untuk membawa dan mengendarai sepeda motor. Dan secara keseluruhan responden menyatakan bahwa selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, hal ini ditunjukkan dengan nilai skor sebesar 67,57 yang artinya termasuk dalam kategori cukup patuh.\",\"PeriodicalId\":354499,\"journal\":{\"name\":\"KERN : Jurnal Ilmiah Teknik Sipil\",\"volume\":\"39 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-04-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"KERN : Jurnal Ilmiah Teknik Sipil\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33005/kern.v6i1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"KERN : Jurnal Ilmiah Teknik Sipil","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33005/kern.v6i1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Kepatuhan Siswa/i Tingkat SMP Dalam Berlalu Lintas
Dalam memperlancar kegiatan manusia, sarana yang paling penting dan utama adalah transportasi. Terdapat beberapa macam transportasi yang dapat digunakan untuk mempermudah kegiatan manusia. Tetapi jenis kendaraan yang paling digemari masyarakat adalah sepeda motor. Kepatuhan hukum masyarakat akan pentingnya etika dalam berlalu lintas masih dikategorikan rendah. Seperti misalnya beberapa pengendara kendaraan sepeda motor seringkali menyalip kendaraan lainnya tanpa memperhatikan marka jalan maupun rambu-rambu lalu lintas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tingkat kepatuhan hukum siswa SMP di Surabaya terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Penelitian dilakukan di sekitar kampus UPN “Veteran” Jawa Timur. Sampel yang diambil adalah sebanyak 30 siswa SMP/SLTP sederajat dengan metode acak. Berdasarkan hasil penelitian, tingkat kepatuhan hukum siswa SMP di Surabaya terhadap etika berlalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masuk dalam kategori cukup patuh (65,57 %). Artinya siswa/i SMP dikategorikan cukup mematuhi aturan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Etika Berlalu Lintas. Beberapa responden menyatakan pernah mengendarai sepeda motor tetapi untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah memilik skor 12,16 (rendah), artinya bahwa siswa/i mematuhi aturan sekolah yang melarang siswa/i untuk membawa dan mengendarai sepeda motor. Dan secara keseluruhan responden menyatakan bahwa selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, hal ini ditunjukkan dengan nilai skor sebesar 67,57 yang artinya termasuk dalam kategori cukup patuh.