{"title":"巴布亚的商业和侵犯人权","authors":"Poengky Indarti","doi":"10.58823/jham.v12i12.94","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini menarik karena menggambarkan secara jelas benang merah Bisnis dan Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Permasalahan Bisnis dan Pelanggaran HAM di Papua dibahas oleh Penulis dimulai sejak kekuasaan awal Soeharto yang menjadikan pembangunan sebagai fokus utama pemerintahannya. Dua undang-undang yang menjadi pembuka pintu bagi masuknya investasi di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.Untuk mendukung kebijakan pembangunan tersebut, Pemerintah Orde Baru juga menyediakan berbagai regulasi yang memudahkan beroperasinya para pemodal di Indonesia, khususnya pemodal bagi industri ekstraktif, karena bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa. Selain perangkat regulasi dan perundang-undangan, Soeharto juga memberikan perlindungan melalui peran serta aparat keamanan dalam pembangunan dan birokrat sipil.Bicara bisnis dan HAM di Papua tidaklah mungkin tanpa menyinggung Freeport. Penulis menggambarkan dalam tulisannya awal masuknya Freeport ke Papua dan bagaimana bisnis jasa keamanan menjadi permasalahan di Papua. Penulis menekankan, bahwa yang paling menarik perhatian tentu saja bisnis keamanan di wilayah pertambangan Freeport, mengingat bisnis ini adalah investasi pertama yang dilakukan pihak asing di Papua, melibatkan banyak aparat untuk menjaganya, menyangkut emas dan tembaga Papua yang sangat melimpah, tetapi ironisnya masyarakat Papua yang tinggal di sekitarnya hidup miskin.Lebih lanjut Penulis membahas Otsus. Untuk mencegah kembali meningkatnya suara masyarakat Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka pada tahun 2001 Pemerintahan Megawati memberikan “hadiah khusus” berupa UU Otonomi Khusus (Otsus) kepada rakyat Papua. Dengan adanya otsus itu maka rakyat Papua diberikan kekuasaan untuk mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kekhasan Papua. Ternyata UU Otsus tidak diimplementasikan dengan baik di Papua. Bahkan sejak pemberlakuannya selama 14 tahun masih belum ada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang dibuat untuk pengelolaan potensi kekayaan alam di Papua. Akibatnya hasil kekayaan alam berupa kayu, tambang, hutan, perikanan belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Papua","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Bisnis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua\",\"authors\":\"Poengky Indarti\",\"doi\":\"10.58823/jham.v12i12.94\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini menarik karena menggambarkan secara jelas benang merah Bisnis dan Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Permasalahan Bisnis dan Pelanggaran HAM di Papua dibahas oleh Penulis dimulai sejak kekuasaan awal Soeharto yang menjadikan pembangunan sebagai fokus utama pemerintahannya. Dua undang-undang yang menjadi pembuka pintu bagi masuknya investasi di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.Untuk mendukung kebijakan pembangunan tersebut, Pemerintah Orde Baru juga menyediakan berbagai regulasi yang memudahkan beroperasinya para pemodal di Indonesia, khususnya pemodal bagi industri ekstraktif, karena bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa. Selain perangkat regulasi dan perundang-undangan, Soeharto juga memberikan perlindungan melalui peran serta aparat keamanan dalam pembangunan dan birokrat sipil.Bicara bisnis dan HAM di Papua tidaklah mungkin tanpa menyinggung Freeport. Penulis menggambarkan dalam tulisannya awal masuknya Freeport ke Papua dan bagaimana bisnis jasa keamanan menjadi permasalahan di Papua. Penulis menekankan, bahwa yang paling menarik perhatian tentu saja bisnis keamanan di wilayah pertambangan Freeport, mengingat bisnis ini adalah investasi pertama yang dilakukan pihak asing di Papua, melibatkan banyak aparat untuk menjaganya, menyangkut emas dan tembaga Papua yang sangat melimpah, tetapi ironisnya masyarakat Papua yang tinggal di sekitarnya hidup miskin.Lebih lanjut Penulis membahas Otsus. Untuk mencegah kembali meningkatnya suara masyarakat Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka pada tahun 2001 Pemerintahan Megawati memberikan “hadiah khusus” berupa UU Otonomi Khusus (Otsus) kepada rakyat Papua. Dengan adanya otsus itu maka rakyat Papua diberikan kekuasaan untuk mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kekhasan Papua. Ternyata UU Otsus tidak diimplementasikan dengan baik di Papua. Bahkan sejak pemberlakuannya selama 14 tahun masih belum ada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang dibuat untuk pengelolaan potensi kekayaan alam di Papua. Akibatnya hasil kekayaan alam berupa kayu, tambang, hutan, perikanan belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Papua\",\"PeriodicalId\":404941,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58823/jham.v12i12.94\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v12i12.94","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tulisan ini menarik karena menggambarkan secara jelas benang merah Bisnis dan Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Permasalahan Bisnis dan Pelanggaran HAM di Papua dibahas oleh Penulis dimulai sejak kekuasaan awal Soeharto yang menjadikan pembangunan sebagai fokus utama pemerintahannya. Dua undang-undang yang menjadi pembuka pintu bagi masuknya investasi di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.Untuk mendukung kebijakan pembangunan tersebut, Pemerintah Orde Baru juga menyediakan berbagai regulasi yang memudahkan beroperasinya para pemodal di Indonesia, khususnya pemodal bagi industri ekstraktif, karena bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa. Selain perangkat regulasi dan perundang-undangan, Soeharto juga memberikan perlindungan melalui peran serta aparat keamanan dalam pembangunan dan birokrat sipil.Bicara bisnis dan HAM di Papua tidaklah mungkin tanpa menyinggung Freeport. Penulis menggambarkan dalam tulisannya awal masuknya Freeport ke Papua dan bagaimana bisnis jasa keamanan menjadi permasalahan di Papua. Penulis menekankan, bahwa yang paling menarik perhatian tentu saja bisnis keamanan di wilayah pertambangan Freeport, mengingat bisnis ini adalah investasi pertama yang dilakukan pihak asing di Papua, melibatkan banyak aparat untuk menjaganya, menyangkut emas dan tembaga Papua yang sangat melimpah, tetapi ironisnya masyarakat Papua yang tinggal di sekitarnya hidup miskin.Lebih lanjut Penulis membahas Otsus. Untuk mencegah kembali meningkatnya suara masyarakat Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka pada tahun 2001 Pemerintahan Megawati memberikan “hadiah khusus” berupa UU Otonomi Khusus (Otsus) kepada rakyat Papua. Dengan adanya otsus itu maka rakyat Papua diberikan kekuasaan untuk mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kekhasan Papua. Ternyata UU Otsus tidak diimplementasikan dengan baik di Papua. Bahkan sejak pemberlakuannya selama 14 tahun masih belum ada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang dibuat untuk pengelolaan potensi kekayaan alam di Papua. Akibatnya hasil kekayaan alam berupa kayu, tambang, hutan, perikanan belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Papua