护士的法律责任,以专责进行整体服务。

Deddy Utomo, S. Putra, Endang Sutrisno
{"title":"护士的法律责任,以专责进行整体服务。","authors":"Deddy Utomo, S. Putra, Endang Sutrisno","doi":"10.36308/jik.v12i1.286","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada individu, keluarga dan masyarakat adalah perawat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan, perawat hanya diperbolehkan memberikan asuhan keperawatan baik di lembaga pelayanan kesehatan maupun dalam kegiatan praktek mandiri. Banyak perawat melakukan praktik mandiri tetapi dalam praktiknya mereka melakukan terapi diagnostik yang merupakan bidang medis atau dokter. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis mencoba untuk menganalisis Tanggung Jawab Hukum Praktik Perawat Mandiri Terhadap Asuhan Keperawatan dalam Upaya Pelayanan Holistik, hal ini dikarenakan masih banyak perawat di Indonesia yang menjalankan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis. Pelayanan holistik merupakan salah satu konsep yang mendasari tindakan keperawatan yang meliputi dimensi fisiologis, psikologis, sosiokultural, dan spiritual. Pelayanan holistik merupakan satu kesatuan utuh, jika salah satu diganggu maka akan mempengaruhi yang lain. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1. Apa tanggung jawab hukum perawat praktik mandiri terhadap asuhan keperawatan dalam upaya pelayanan holistik, 2. Apa konsekuensi hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum perawat dalam melaksanakan praktik asuhan keperawatan mandiri dalam upaya pelayanan holistik, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada hukum yang dikonseptualisasikan sebagai suatu peraturan dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat cenderung melakukan tindakan medis dalam melaksanakan praktik mandiri adalah faktor ekonomi, faktor perilaku masyarakat, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pengobatan gratis. Sedangkan akibat hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh perawat yang melakukan kegiatan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis jika melanggar ketentuan hukum maka perawat akan dimintai pertanggungjawaban yang artinya akibat hukum atas tindakan yang dilakukan perawat tersebut. Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain bagi perawat harus senantiasa meningkatkan kemampuan kompetensi yang menjadi tanggung jawabnya, dan dalam melaksanakan kegiatan praktik mandiri harus mematuhi dan memahami semua ketentuan dan peraturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Keperawatan secara khusus. bagi Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi (PPNI) agar senantiasa menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi perawat yang melaksanakan kegiatan praktik mandiri.","PeriodicalId":246520,"journal":{"name":"Bhamada: Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan (E-Journal)","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT PRAKTEK MANDIRI TERHADAP ASUHAN KEPERAWATAN DALAM UPAYA PELAYANAN HOLISTIK (Studi di Puskesmas Margadana Kota Tegal)\",\"authors\":\"Deddy Utomo, S. Putra, Endang Sutrisno\",\"doi\":\"10.36308/jik.v12i1.286\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada individu, keluarga dan masyarakat adalah perawat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan, perawat hanya diperbolehkan memberikan asuhan keperawatan baik di lembaga pelayanan kesehatan maupun dalam kegiatan praktek mandiri. Banyak perawat melakukan praktik mandiri tetapi dalam praktiknya mereka melakukan terapi diagnostik yang merupakan bidang medis atau dokter. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis mencoba untuk menganalisis Tanggung Jawab Hukum Praktik Perawat Mandiri Terhadap Asuhan Keperawatan dalam Upaya Pelayanan Holistik, hal ini dikarenakan masih banyak perawat di Indonesia yang menjalankan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis. Pelayanan holistik merupakan salah satu konsep yang mendasari tindakan keperawatan yang meliputi dimensi fisiologis, psikologis, sosiokultural, dan spiritual. Pelayanan holistik merupakan satu kesatuan utuh, jika salah satu diganggu maka akan mempengaruhi yang lain. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1. Apa tanggung jawab hukum perawat praktik mandiri terhadap asuhan keperawatan dalam upaya pelayanan holistik, 2. Apa konsekuensi hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum perawat dalam melaksanakan praktik asuhan keperawatan mandiri dalam upaya pelayanan holistik, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada hukum yang dikonseptualisasikan sebagai suatu peraturan dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat cenderung melakukan tindakan medis dalam melaksanakan praktik mandiri adalah faktor ekonomi, faktor perilaku masyarakat, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pengobatan gratis. Sedangkan akibat hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh perawat yang melakukan kegiatan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis jika melanggar ketentuan hukum maka perawat akan dimintai pertanggungjawaban yang artinya akibat hukum atas tindakan yang dilakukan perawat tersebut. Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain bagi perawat harus senantiasa meningkatkan kemampuan kompetensi yang menjadi tanggung jawabnya, dan dalam melaksanakan kegiatan praktik mandiri harus mematuhi dan memahami semua ketentuan dan peraturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Keperawatan secara khusus. bagi Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi (PPNI) agar senantiasa menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi perawat yang melaksanakan kegiatan praktik mandiri.\",\"PeriodicalId\":246520,\"journal\":{\"name\":\"Bhamada: Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan (E-Journal)\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Bhamada: Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan (E-Journal)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36308/jik.v12i1.286\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bhamada: Jurnal Ilmu dan Teknologi Kesehatan (E-Journal)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36308/jik.v12i1.286","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

为个人、家庭和社区提供直接医疗服务的卫生工作者是护士。在提供医疗保健和护理服务时,护士只能在医疗保健机构和独立的实践活动中提供护理护理。许多护士进行自我实践,但在实践中,他们进行的是一种医学或医学领域的诊断疗法。考虑到这一点,作者试图分析护士实践法律对护士护理制度在整体服务努力中的责任,这是因为印尼还有许多护士从事独立的医疗实践。整体服务是一种潜在的概念,是一种涉及生理、心理、社会文化和精神维度的护理行为。整体服务是一个整体,一个妥协会影响另一个。至于这篇论文的问题公式是:1。自立护士法律对护理护理实践的责任是什么?在整体服务的努力中。将护理计划应用于自助护士实践的法律后果是什么。本研究的主要目标是了解和分析护士在整体服务努力中实现自我护理护理实践的法律责任,了解和分析将护理护理护士应用于自力更生实践护士的法律后果。撰写本文的研究方法是对教义研究方法的研究,这是一种更注重将概念法则作为一种规则的研究。研究表明,护士更有可能在执行独立实践方面采取医疗行动,这是一个经济因素,一个社会行为因素,以及人们对免费医疗项目的信念。然而,根据一名护士在独立实践活动中所犯的违法行为的法律后果,如果护士违反了法律,那么她将被追究责任,这意味着她的行为将受到法律的惩罚。作者对护士的建议包括不断提高她所负责的能力能力能力,在执行独立实践活动时,必须特别遵守和理解护理法规中所制定的所有规定和规定。让地方政府和专业组织(PPNI)继续为进行自主实践活动的护士提供监测和培训功能。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT PRAKTEK MANDIRI TERHADAP ASUHAN KEPERAWATAN DALAM UPAYA PELAYANAN HOLISTIK (Studi di Puskesmas Margadana Kota Tegal)
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada individu, keluarga dan masyarakat adalah perawat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan, perawat hanya diperbolehkan memberikan asuhan keperawatan baik di lembaga pelayanan kesehatan maupun dalam kegiatan praktek mandiri. Banyak perawat melakukan praktik mandiri tetapi dalam praktiknya mereka melakukan terapi diagnostik yang merupakan bidang medis atau dokter. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis mencoba untuk menganalisis Tanggung Jawab Hukum Praktik Perawat Mandiri Terhadap Asuhan Keperawatan dalam Upaya Pelayanan Holistik, hal ini dikarenakan masih banyak perawat di Indonesia yang menjalankan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis. Pelayanan holistik merupakan salah satu konsep yang mendasari tindakan keperawatan yang meliputi dimensi fisiologis, psikologis, sosiokultural, dan spiritual. Pelayanan holistik merupakan satu kesatuan utuh, jika salah satu diganggu maka akan mempengaruhi yang lain. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1. Apa tanggung jawab hukum perawat praktik mandiri terhadap asuhan keperawatan dalam upaya pelayanan holistik, 2. Apa konsekuensi hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum perawat dalam melaksanakan praktik asuhan keperawatan mandiri dalam upaya pelayanan holistik, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dalam penerapan asuhan keperawatan pada perawat praktik mandiri. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang lebih menitikberatkan pada hukum yang dikonseptualisasikan sebagai suatu peraturan dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perawat cenderung melakukan tindakan medis dalam melaksanakan praktik mandiri adalah faktor ekonomi, faktor perilaku masyarakat, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pengobatan gratis. Sedangkan akibat hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh perawat yang melakukan kegiatan praktik mandiri namun melakukan tindakan medis jika melanggar ketentuan hukum maka perawat akan dimintai pertanggungjawaban yang artinya akibat hukum atas tindakan yang dilakukan perawat tersebut. Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain bagi perawat harus senantiasa meningkatkan kemampuan kompetensi yang menjadi tanggung jawabnya, dan dalam melaksanakan kegiatan praktik mandiri harus mematuhi dan memahami semua ketentuan dan peraturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Keperawatan secara khusus. bagi Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi (PPNI) agar senantiasa menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan bagi perawat yang melaksanakan kegiatan praktik mandiri.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信