关于网络恐怖主义犯罪的刑法制定政策

Boby Iskandar
{"title":"关于网络恐怖主义犯罪的刑法制定政策","authors":"Boby Iskandar","doi":"10.55551/jip.v3i3.27","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di indonesia cyber terorisme di atur dalam Undang-Undang Terorisme Nomor 1 Tahun 2002 , Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 53 tahun 2017. Namun pokok perkara hukum yang sebenarnyabertumpu pada UU ITE No.19 tahun 2016 menurut hemat penulis masih banyakterdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, karena memuat halhal \nyang bersifat umum dan belum mampu maksimal dalam menanggulangi jeniscyber terorism melalui sarana sistem hukum pidana dengan spesifik dan jelas,sehingga UU ITE No.19 tahun 2016 ini seringkali digunakan untuk menjerat pelakuyang semata-mata menggunakan sarana elektronik saja sehingga menimbulkankesan ambigu dalam penerapannya karena menurut hemat penulis, seharusnyakeberadaan UU ITE ini seharusnya lebih difokuskan kepada penanganan kejahatandalam dunia siber yang didalamnya juga termasuk terorisme siber (cyber terorism).","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Siber (Cyber Terorism) Di Indonesia\",\"authors\":\"Boby Iskandar\",\"doi\":\"10.55551/jip.v3i3.27\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di indonesia cyber terorisme di atur dalam Undang-Undang Terorisme Nomor 1 Tahun 2002 , Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 53 tahun 2017. Namun pokok perkara hukum yang sebenarnyabertumpu pada UU ITE No.19 tahun 2016 menurut hemat penulis masih banyakterdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, karena memuat halhal \\nyang bersifat umum dan belum mampu maksimal dalam menanggulangi jeniscyber terorism melalui sarana sistem hukum pidana dengan spesifik dan jelas,sehingga UU ITE No.19 tahun 2016 ini seringkali digunakan untuk menjerat pelakuyang semata-mata menggunakan sarana elektronik saja sehingga menimbulkankesan ambigu dalam penerapannya karena menurut hemat penulis, seharusnyakeberadaan UU ITE ini seharusnya lebih difokuskan kepada penanganan kejahatandalam dunia siber yang didalamnya juga termasuk terorisme siber (cyber terorism).\",\"PeriodicalId\":365880,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.27\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.27","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚网络恐怖主义组织于2002年的《反恐法》第1号,2016年的技术人员法案第19号,2017年共和党总统任期第53条。但是,真正的诉讼点基于2016年第19号法案,根据公文,作者们认为,在当时的司法制度和现有体制下,因为包含了普遍的共同点,没能在应对jeniscyber最多terorism具体而明确地通过刑法系统,这使得怎么办2016年第19号法案通常只是用来诱捕pelakuyang仅仅使用电子手段应用中menimbulkankesan模棱两可,因为根据省作家,本法案应着重处理网络世界中的犯罪行为,其中包括网络恐怖主义。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Siber (Cyber Terorism) Di Indonesia
Di indonesia cyber terorisme di atur dalam Undang-Undang Terorisme Nomor 1 Tahun 2002 , Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 53 tahun 2017. Namun pokok perkara hukum yang sebenarnyabertumpu pada UU ITE No.19 tahun 2016 menurut hemat penulis masih banyakterdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, karena memuat halhal yang bersifat umum dan belum mampu maksimal dalam menanggulangi jeniscyber terorism melalui sarana sistem hukum pidana dengan spesifik dan jelas,sehingga UU ITE No.19 tahun 2016 ini seringkali digunakan untuk menjerat pelakuyang semata-mata menggunakan sarana elektronik saja sehingga menimbulkankesan ambigu dalam penerapannya karena menurut hemat penulis, seharusnyakeberadaan UU ITE ini seharusnya lebih difokuskan kepada penanganan kejahatandalam dunia siber yang didalamnya juga termasuk terorisme siber (cyber terorism).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信