根据2014年第30届政府行政法,扩大国家行政决策法律工具的意义

Wahyuni
{"title":"根据2014年第30届政府行政法,扩大国家行政决策法律工具的意义","authors":"Wahyuni","doi":"10.24239/comparativa.v1i2.13","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka merubah kewenangan yang ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini didasarkan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana sebelumnya unsur-unsur pada keputusan tata usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Namun setelah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berlaku, maka keputusan tata usaha Negara yang merupakan objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut meluas maknanya menjadi penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual, keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan penyelenggara Negara lainnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, bersifat final dalam arti lebih luas, keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum dan atau keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat. Perluasan makna ini tentu berimplikasi pada kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memaknai keputusan tata usaha Negara, oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimanakah perluasan makna instrumen hukum keputusan tata usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan melakukan analisis secara normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum serta bahan kepustakaan dengan kemudian menyimpulkan secara deskriptif. Perluasan makna pada keputusan tata usaha Negara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini telah mengubah kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dimaknai sebagai arah kebijakan penegakan hukum baru yang lebih memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil.","PeriodicalId":294096,"journal":{"name":"Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":"{\"title\":\"PERLUASAN MAKNA INSTRUMEN HUKUM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN\",\"authors\":\"Wahyuni\",\"doi\":\"10.24239/comparativa.v1i2.13\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka merubah kewenangan yang ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini didasarkan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana sebelumnya unsur-unsur pada keputusan tata usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Namun setelah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berlaku, maka keputusan tata usaha Negara yang merupakan objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut meluas maknanya menjadi penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual, keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan penyelenggara Negara lainnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, bersifat final dalam arti lebih luas, keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum dan atau keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat. Perluasan makna ini tentu berimplikasi pada kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memaknai keputusan tata usaha Negara, oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimanakah perluasan makna instrumen hukum keputusan tata usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan melakukan analisis secara normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum serta bahan kepustakaan dengan kemudian menyimpulkan secara deskriptif. Perluasan makna pada keputusan tata usaha Negara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini telah mengubah kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dimaknai sebagai arah kebijakan penegakan hukum baru yang lebih memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil.\",\"PeriodicalId\":294096,\"journal\":{\"name\":\"Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"8\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24239/comparativa.v1i2.13\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24239/comparativa.v1i2.13","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8

摘要

根据2014年第30条政府行政管理条例第27条,政府行政管理条例第87条适用于第87条。语法元素以前在哪里决定国家的努力,根据2009年51号法律关于第二个变化自1986年5号法律规章制度是国家的努力是一种司法任命官员或机构签发的书面语法语法包含法律行动的国家的努力以规则为基础的国家立法的努力是有效的,具体的,将对个人或民法实体产生法律后果的个人和最终结果。然而之后2014年30号法律关于政府有效,因此语法是争议对象的国家的努力决定在该国努力普遍语法意义成为法院任命包括事实的行为,决定的书面和/或机构的官员努力在环境行政、立法和司法的国家和其他国家的组织者,根据立法条款和良好的政府的一般原则,从更广泛的意义上说,是最终的、可能导致法律和适用于公民的判决的决定。这无疑暗示意义的权力扩张法庭法令定义中努力规划决定国家的努力,因此,作者想知道如何扩展工具的意义决定的法律规章制度是国家的努力,根据2014年30号法律关于政府用法律材料规范地做了分析和描述性的文学地然后总结材料。2014年第30条政府管理法案通过后,对国家行政决策的进一步强化意味着,它已经改变了国家行政行政法院的绝对能力,这一政策可能被视为一项更加具有法律保护和公平保障的新执法政策的方向。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLUASAN MAKNA INSTRUMEN HUKUM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka merubah kewenangan yang ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini didasarkan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana sebelumnya unsur-unsur pada keputusan tata usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Namun setelah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berlaku, maka keputusan tata usaha Negara yang merupakan objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut meluas maknanya menjadi penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual, keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan penyelenggara Negara lainnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, bersifat final dalam arti lebih luas, keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum dan atau keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat. Perluasan makna ini tentu berimplikasi pada kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memaknai keputusan tata usaha Negara, oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimanakah perluasan makna instrumen hukum keputusan tata usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan melakukan analisis secara normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum serta bahan kepustakaan dengan kemudian menyimpulkan secara deskriptif. Perluasan makna pada keputusan tata usaha Negara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini telah mengubah kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dimaknai sebagai arah kebijakan penegakan hukum baru yang lebih memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信