{"title":"融资解决方案与伊斯兰储蓄贷款合作社(KSPPS)贷款和西三宝垄融资陷入僵局","authors":"A. Nugroho, Dhian Indah Astanti, Dian Septiandani","doi":"10.26623/slr.v1i1.2348","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Salah satu kegiatan usahanya yaitu penyaluran pembiayaan. Pembiayaan yang diberikan oleh pihak KSPPS kepada debitur berdasarkan perjanjian baik perjanjian pokok maupun perjanjian tambahan berupa pemberian jaminan oleh debitur kepada kreditur disertai pemberian bagi hasil dengan jangka waktu pengembalian yang sudah ditentukan. Dalam penelitian ini membahas terkait penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan hak tanggungan, kendala dalam penyelesaian pembiayaan macet dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data yang dipergunakan yaitu data primer didukung data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan hak tanggungan, sebagai sumber pelunasan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu parate eksekusi dan title eksekutorial namun KSPPS Hudatama perlu memaksimalkan upaya penyelesaian penjualan bawah tangan sebagai upaya alternatif. Penyelesaian pembiayaan macet terdapat kendala yang dihadapi yaitu kendala interal dan eksternal, kendala dari internal yaitu kurang telitinya analis is pembiyaan dan upaya mengatasinya manajemen dapat melakukan pelatihan berkaitan dengan analisis pembiyaan, kendala eksternal yaitu anggota tidak kooperatif, upaya mengatasinya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) HUDATAMA CABANG SEMARANG BARAT\",\"authors\":\"A. Nugroho, Dhian Indah Astanti, Dian Septiandani\",\"doi\":\"10.26623/slr.v1i1.2348\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Salah satu kegiatan usahanya yaitu penyaluran pembiayaan. Pembiayaan yang diberikan oleh pihak KSPPS kepada debitur berdasarkan perjanjian baik perjanjian pokok maupun perjanjian tambahan berupa pemberian jaminan oleh debitur kepada kreditur disertai pemberian bagi hasil dengan jangka waktu pengembalian yang sudah ditentukan. Dalam penelitian ini membahas terkait penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan hak tanggungan, kendala dalam penyelesaian pembiayaan macet dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data yang dipergunakan yaitu data primer didukung data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan hak tanggungan, sebagai sumber pelunasan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu parate eksekusi dan title eksekutorial namun KSPPS Hudatama perlu memaksimalkan upaya penyelesaian penjualan bawah tangan sebagai upaya alternatif. Penyelesaian pembiayaan macet terdapat kendala yang dihadapi yaitu kendala interal dan eksternal, kendala dari internal yaitu kurang telitinya analis is pembiyaan dan upaya mengatasinya manajemen dapat melakukan pelatihan berkaitan dengan analisis pembiyaan, kendala eksternal yaitu anggota tidak kooperatif, upaya mengatasinya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2348\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2348","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) HUDATAMA CABANG SEMARANG BARAT
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Salah satu kegiatan usahanya yaitu penyaluran pembiayaan. Pembiayaan yang diberikan oleh pihak KSPPS kepada debitur berdasarkan perjanjian baik perjanjian pokok maupun perjanjian tambahan berupa pemberian jaminan oleh debitur kepada kreditur disertai pemberian bagi hasil dengan jangka waktu pengembalian yang sudah ditentukan. Dalam penelitian ini membahas terkait penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan hak tanggungan, kendala dalam penyelesaian pembiayaan macet dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data yang dipergunakan yaitu data primer didukung data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan hak tanggungan, sebagai sumber pelunasan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu parate eksekusi dan title eksekutorial namun KSPPS Hudatama perlu memaksimalkan upaya penyelesaian penjualan bawah tangan sebagai upaya alternatif. Penyelesaian pembiayaan macet terdapat kendala yang dihadapi yaitu kendala interal dan eksternal, kendala dari internal yaitu kurang telitinya analis is pembiyaan dan upaya mengatasinya manajemen dapat melakukan pelatihan berkaitan dengan analisis pembiyaan, kendala eksternal yaitu anggota tidak kooperatif, upaya mengatasinya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.