{"title":"这是医生的责任,因为他在提供不符合病人意愿的信息和手术结果方面疏忽大意","authors":"Bezaleel Nugraha Santoso","doi":"10.37477/sev.v3i2.75","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masyarakat bukan hanya menjadi objek melainkan juga subjek dalam penyelenggaraan kesehatan, oleh karenanya, penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan. Dalam penerapan profesinya, seorang dokter tidak dapat dipisahkan dari hukum kesehatan. Perlu diingat bahwa seorang dokter adalah seorang manusia biasa yang dapat membuat kesalahan, kekeliruan atau malpraktek dalam menjalankan profesinya. Seorang dokter dapat dimintakan tanggung jawab apabila melakukan kesalahan dengan sengaja ataupun lalai. Tanggung jawab seorang dokter dapat dimintakan berdasarkan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi. Dalam hukum perdata, tanggung jawab seorang dokter dapat dimintakan berdasarkan perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, melakukan yang diperjanjikan tetapi terlambat dan melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Sedangkan perbuatan melanggar hukum terpenuhi apabila memenuhi empat unsur yakni adanya perbuatan melaggar hukum, harus ada kesalahan, harus ada kerugian yang ditimbulkan dan adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Perbuatan melanggar hukum bukan berarti hanya melanggar undang – undang saja, tetapi juga bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati – hatian.","PeriodicalId":241926,"journal":{"name":"SAPIENTIA ET VIRTUS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG GUGAT DOKTER ATAS KELALAIANNYA DALAM MENYAMPAIKAN INFORMED CONSET DAN HASIL OPERASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEINGINAN PASIEN\",\"authors\":\"Bezaleel Nugraha Santoso\",\"doi\":\"10.37477/sev.v3i2.75\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masyarakat bukan hanya menjadi objek melainkan juga subjek dalam penyelenggaraan kesehatan, oleh karenanya, penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan. Dalam penerapan profesinya, seorang dokter tidak dapat dipisahkan dari hukum kesehatan. Perlu diingat bahwa seorang dokter adalah seorang manusia biasa yang dapat membuat kesalahan, kekeliruan atau malpraktek dalam menjalankan profesinya. Seorang dokter dapat dimintakan tanggung jawab apabila melakukan kesalahan dengan sengaja ataupun lalai. Tanggung jawab seorang dokter dapat dimintakan berdasarkan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi. Dalam hukum perdata, tanggung jawab seorang dokter dapat dimintakan berdasarkan perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, melakukan yang diperjanjikan tetapi terlambat dan melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Sedangkan perbuatan melanggar hukum terpenuhi apabila memenuhi empat unsur yakni adanya perbuatan melaggar hukum, harus ada kesalahan, harus ada kerugian yang ditimbulkan dan adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Perbuatan melanggar hukum bukan berarti hanya melanggar undang – undang saja, tetapi juga bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati – hatian.\",\"PeriodicalId\":241926,\"journal\":{\"name\":\"SAPIENTIA ET VIRTUS\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SAPIENTIA ET VIRTUS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37477/sev.v3i2.75\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SAPIENTIA ET VIRTUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37477/sev.v3i2.75","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG GUGAT DOKTER ATAS KELALAIANNYA DALAM MENYAMPAIKAN INFORMED CONSET DAN HASIL OPERASI YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEINGINAN PASIEN
Masyarakat bukan hanya menjadi objek melainkan juga subjek dalam penyelenggaraan kesehatan, oleh karenanya, penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan. Dalam penerapan profesinya, seorang dokter tidak dapat dipisahkan dari hukum kesehatan. Perlu diingat bahwa seorang dokter adalah seorang manusia biasa yang dapat membuat kesalahan, kekeliruan atau malpraktek dalam menjalankan profesinya. Seorang dokter dapat dimintakan tanggung jawab apabila melakukan kesalahan dengan sengaja ataupun lalai. Tanggung jawab seorang dokter dapat dimintakan berdasarkan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi. Dalam hukum perdata, tanggung jawab seorang dokter dapat dimintakan berdasarkan perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, melakukan yang diperjanjikan tetapi terlambat dan melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Sedangkan perbuatan melanggar hukum terpenuhi apabila memenuhi empat unsur yakni adanya perbuatan melaggar hukum, harus ada kesalahan, harus ada kerugian yang ditimbulkan dan adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Perbuatan melanggar hukum bukan berarti hanya melanggar undang – undang saja, tetapi juga bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati – hatian.