{"title":"学生在儿童权利的作用在过渡教习所","authors":"Retno Wihyanti","doi":"10.33007/INF.V5I1.1653","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendidikan merupakan suatu upaya meningkatkan potensi diri yang dimiliki oleh setiap individu yang dibantu oleh orang yang lebih dewasa. Pendidikan di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang bahwa setiap anak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pendidikan dasar 9 tahun. Namun, pada kenyataannya, masih banyak anak-anak usia sekolah pendidikan dasar di Indonesia menjadi anak jalanan (anjal). Metode penulisan menggunakan studi pustaka. Keterlibatan mahasiswa sebagai calon pendidik terutama mahasiswa, yaitu mendidik, mengajarkan, membimbing ilmu yang telah didapatkan kepada perkumpulan anak jalanan melalui prosedur yang telah dirancang, dengan perencanaan, persiapan, dan sebagianya juga dapat menjadikan mahasiswa memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program rumah singgah Calistung ini secara umum mempunyai beberapa langkah dalam proses pelaksanaannya, yaitu: 1) perencanaan yang matang. 2) melakukan penjajakan ke berbagai bidang yang perlu. 3) Menentukan subjek yang akan di jadikan peserta didik. 4) sosialisasi kepada berbagai pihak, mengenai apa itu Rumah singgah Calistung Anak Jalanan. 5) evaluasi setiap saat. Melalui program Calistung ini, diharapkan akan dapat membantu meningkatkan potensi yang dimiliki serta meningkatkan motivasi belajar yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan, karena melalui Calistung, anak-anak jalanan akan mempunyai kemampuan tambahan untuk bekal dalam menjalankana kehidupan sehari-hari .","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PERAN MAHASISWA DALAM PEMENUHAN HAK ANAK JALANAN MELALUI RUMAH SINGGAH\",\"authors\":\"Retno Wihyanti\",\"doi\":\"10.33007/INF.V5I1.1653\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pendidikan merupakan suatu upaya meningkatkan potensi diri yang dimiliki oleh setiap individu yang dibantu oleh orang yang lebih dewasa. Pendidikan di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang bahwa setiap anak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pendidikan dasar 9 tahun. Namun, pada kenyataannya, masih banyak anak-anak usia sekolah pendidikan dasar di Indonesia menjadi anak jalanan (anjal). Metode penulisan menggunakan studi pustaka. Keterlibatan mahasiswa sebagai calon pendidik terutama mahasiswa, yaitu mendidik, mengajarkan, membimbing ilmu yang telah didapatkan kepada perkumpulan anak jalanan melalui prosedur yang telah dirancang, dengan perencanaan, persiapan, dan sebagianya juga dapat menjadikan mahasiswa memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program rumah singgah Calistung ini secara umum mempunyai beberapa langkah dalam proses pelaksanaannya, yaitu: 1) perencanaan yang matang. 2) melakukan penjajakan ke berbagai bidang yang perlu. 3) Menentukan subjek yang akan di jadikan peserta didik. 4) sosialisasi kepada berbagai pihak, mengenai apa itu Rumah singgah Calistung Anak Jalanan. 5) evaluasi setiap saat. Melalui program Calistung ini, diharapkan akan dapat membantu meningkatkan potensi yang dimiliki serta meningkatkan motivasi belajar yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan, karena melalui Calistung, anak-anak jalanan akan mempunyai kemampuan tambahan untuk bekal dalam menjalankana kehidupan sehari-hari .\",\"PeriodicalId\":229919,\"journal\":{\"name\":\"Sosio informa\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sosio informa\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33007/INF.V5I1.1653\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio informa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/INF.V5I1.1653","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN MAHASISWA DALAM PEMENUHAN HAK ANAK JALANAN MELALUI RUMAH SINGGAH
Pendidikan merupakan suatu upaya meningkatkan potensi diri yang dimiliki oleh setiap individu yang dibantu oleh orang yang lebih dewasa. Pendidikan di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang bahwa setiap anak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pendidikan dasar 9 tahun. Namun, pada kenyataannya, masih banyak anak-anak usia sekolah pendidikan dasar di Indonesia menjadi anak jalanan (anjal). Metode penulisan menggunakan studi pustaka. Keterlibatan mahasiswa sebagai calon pendidik terutama mahasiswa, yaitu mendidik, mengajarkan, membimbing ilmu yang telah didapatkan kepada perkumpulan anak jalanan melalui prosedur yang telah dirancang, dengan perencanaan, persiapan, dan sebagianya juga dapat menjadikan mahasiswa memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program rumah singgah Calistung ini secara umum mempunyai beberapa langkah dalam proses pelaksanaannya, yaitu: 1) perencanaan yang matang. 2) melakukan penjajakan ke berbagai bidang yang perlu. 3) Menentukan subjek yang akan di jadikan peserta didik. 4) sosialisasi kepada berbagai pihak, mengenai apa itu Rumah singgah Calistung Anak Jalanan. 5) evaluasi setiap saat. Melalui program Calistung ini, diharapkan akan dapat membantu meningkatkan potensi yang dimiliki serta meningkatkan motivasi belajar yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan, karena melalui Calistung, anak-anak jalanan akan mempunyai kemampuan tambahan untuk bekal dalam menjalankana kehidupan sehari-hari .