Muhammad Gary Gagarin Akbar, Yuniar Rahmatiar, Rizki Amanda
{"title":"有关拖延的法律规定,应于1999年第5条禁止垄断和不健康商业竞争的规定(劳工监督委员会判决书第20条/ kppum - m /2020)","authors":"Muhammad Gary Gagarin Akbar, Yuniar Rahmatiar, Rizki Amanda","doi":"10.36805/jjih.v7i2.3054","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT. Dharma Satya Nusantara Tbk melalui keterlambatan memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan KPPU Nomor 20/KPPU-M/2020 yang menyatakan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terbukti telah terlambat memberitahukan notifikasi kepada KPPU. Setiap keterlambatan untuk pemberitahuan akuisisi kepada KPPU akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal dendanya sebesar Rp. 25 miliar. Yang menjadi identifikasi masalah adalah Bagaimana pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan Bagaimana pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Adapun kesimpulan penulis berdasarkan Pasal 29 UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana perusahaan yang telah melakukan akuisisi harus memberitahukan notifikasi kepada KPPU yaitu 30 hari sejak dilakukannya akuisisi, sedangkan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terlambat memberitahukan terkait akuisisi kepada KPPU selama 1.854 hari. Maka PT. Dharma Satya Nusantara Tbk bisa dikenakan denda lebih dari pada sanksi yang dikenakan sebesar Rp. 1,1 Miliar.","PeriodicalId":333545,"journal":{"name":"Justisi: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"AKIBAT HUKUM ATAS KETERLAMBATAN MEMBERIKAN NOTIFIKASI AKUISISI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 20/KPPU-M/2020)\",\"authors\":\"Muhammad Gary Gagarin Akbar, Yuniar Rahmatiar, Rizki Amanda\",\"doi\":\"10.36805/jjih.v7i2.3054\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT. Dharma Satya Nusantara Tbk melalui keterlambatan memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan KPPU Nomor 20/KPPU-M/2020 yang menyatakan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terbukti telah terlambat memberitahukan notifikasi kepada KPPU. Setiap keterlambatan untuk pemberitahuan akuisisi kepada KPPU akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal dendanya sebesar Rp. 25 miliar. Yang menjadi identifikasi masalah adalah Bagaimana pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan Bagaimana pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Adapun kesimpulan penulis berdasarkan Pasal 29 UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana perusahaan yang telah melakukan akuisisi harus memberitahukan notifikasi kepada KPPU yaitu 30 hari sejak dilakukannya akuisisi, sedangkan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terlambat memberitahukan terkait akuisisi kepada KPPU selama 1.854 hari. Maka PT. Dharma Satya Nusantara Tbk bisa dikenakan denda lebih dari pada sanksi yang dikenakan sebesar Rp. 1,1 Miliar.\",\"PeriodicalId\":333545,\"journal\":{\"name\":\"Justisi: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justisi: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36805/jjih.v7i2.3054\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justisi: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36805/jjih.v7i2.3054","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
AKIBAT HUKUM ATAS KETERLAMBATAN MEMBERIKAN NOTIFIKASI AKUISISI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 20/KPPU-M/2020)
Akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT. Dharma Satya Nusantara Tbk melalui keterlambatan memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan KPPU Nomor 20/KPPU-M/2020 yang menyatakan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terbukti telah terlambat memberitahukan notifikasi kepada KPPU. Setiap keterlambatan untuk pemberitahuan akuisisi kepada KPPU akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal dendanya sebesar Rp. 25 miliar. Yang menjadi identifikasi masalah adalah Bagaimana pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan Bagaimana pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Adapun kesimpulan penulis berdasarkan Pasal 29 UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana perusahaan yang telah melakukan akuisisi harus memberitahukan notifikasi kepada KPPU yaitu 30 hari sejak dilakukannya akuisisi, sedangkan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terlambat memberitahukan terkait akuisisi kepada KPPU selama 1.854 hari. Maka PT. Dharma Satya Nusantara Tbk bisa dikenakan denda lebih dari pada sanksi yang dikenakan sebesar Rp. 1,1 Miliar.