{"title":"从消费者保护制度的角度来看,对解决问题和银行流程的法律审查","authors":"Saptaji Saptaji, Endang Sutrisno, Ayih Sutarih","doi":"10.33603/HERMENEUTIKA.V3I1.2008","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkanpasal 45 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat dua cara dalam, yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Padatahun 2014 dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk menangani sengketa nasabah dan bank .Melihat fenomena keberadaan BPSK dan LAPSPI, maka menjadi hal yang menarik untuk dilakukan penelitian terkait. Sehingga diharapkan, hasil dari proses penelitian dan pengkajian tersebut dapat memaparkan wewenang, fungsi dan dasar hukum keberadaan BPSK maupun LAPSPI., Berkenaan dengan hal tersebut penulis mengangkat judul tesis “KajianHukum Proses Penyelesaian Sengketa Nasabah Dan Bank Pada Perspektif Kelembagaan Perlindungan Konsumen”. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah Bagaimana kewenangan BPSK dalam kaitannya dengan keberadaan lembaga LAPSPI dan dasar hukum untuk keberadaan BPSK dan LAPSPI?Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan yuridis - normatif yang menggunakan data sekunder dalam ruang lingkup hukum penyelesaian sengketa. Pendekatan lain yang digunakan ialah pendekatan analisis substansi hukum (legal content analysis) mengenai dasar hukum, implementasi penyelesaian sengketa nasabah dengan bank yang dilakukan oleh BPSK dan LAPSPI serta kewenangan BPSK dalam kaitannya dengan keberadaan lembaga LAPSPITeknik Pengumpulan data dengan cara kepustakaan yaitu studi literature terhadap undang - undang, buku, jurnal - jurnal, makalah laporan penelitian (tesis), arsip atau dokumen legal pemerintah, dan pengamatan terhadap contoh-contoh kasus mengenai sengketa perbankan yang terjadi di wilayah Indoneisa, khususnya Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan LAPSPI yang focus menangani sengketa perbankan akan menjadi prioritas pertama sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan. BPSK akan menjadi second choice yang menangani kasus – kasus perbankan dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah dibanding LAPSPI (sebatas mediasi) karena kendala lokasi LAPSPI di Jakarta dansosialisasi yang intensif keberadaan BPSK dan LAPSI karena banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan BPSK dan LAPSPI","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN HUKUM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DAN BANK PADA PERSPEKTIF KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN\",\"authors\":\"Saptaji Saptaji, Endang Sutrisno, Ayih Sutarih\",\"doi\":\"10.33603/HERMENEUTIKA.V3I1.2008\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdasarkanpasal 45 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat dua cara dalam, yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Padatahun 2014 dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk menangani sengketa nasabah dan bank .Melihat fenomena keberadaan BPSK dan LAPSPI, maka menjadi hal yang menarik untuk dilakukan penelitian terkait. Sehingga diharapkan, hasil dari proses penelitian dan pengkajian tersebut dapat memaparkan wewenang, fungsi dan dasar hukum keberadaan BPSK maupun LAPSPI., Berkenaan dengan hal tersebut penulis mengangkat judul tesis “KajianHukum Proses Penyelesaian Sengketa Nasabah Dan Bank Pada Perspektif Kelembagaan Perlindungan Konsumen”. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah Bagaimana kewenangan BPSK dalam kaitannya dengan keberadaan lembaga LAPSPI dan dasar hukum untuk keberadaan BPSK dan LAPSPI?Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan yuridis - normatif yang menggunakan data sekunder dalam ruang lingkup hukum penyelesaian sengketa. Pendekatan lain yang digunakan ialah pendekatan analisis substansi hukum (legal content analysis) mengenai dasar hukum, implementasi penyelesaian sengketa nasabah dengan bank yang dilakukan oleh BPSK dan LAPSPI serta kewenangan BPSK dalam kaitannya dengan keberadaan lembaga LAPSPITeknik Pengumpulan data dengan cara kepustakaan yaitu studi literature terhadap undang - undang, buku, jurnal - jurnal, makalah laporan penelitian (tesis), arsip atau dokumen legal pemerintah, dan pengamatan terhadap contoh-contoh kasus mengenai sengketa perbankan yang terjadi di wilayah Indoneisa, khususnya Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan LAPSPI yang focus menangani sengketa perbankan akan menjadi prioritas pertama sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan. BPSK akan menjadi second choice yang menangani kasus – kasus perbankan dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah dibanding LAPSPI (sebatas mediasi) karena kendala lokasi LAPSPI di Jakarta dansosialisasi yang intensif keberadaan BPSK dan LAPSI karena banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan BPSK dan LAPSPI\",\"PeriodicalId\":206203,\"journal\":{\"name\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33603/HERMENEUTIKA.V3I1.2008\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/HERMENEUTIKA.V3I1.2008","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KAJIAN HUKUM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DAN BANK PADA PERSPEKTIF KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkanpasal 45 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat dua cara dalam, yaitu jalur litigasi dan non-litigasi. Lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Padatahun 2014 dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk menangani sengketa nasabah dan bank .Melihat fenomena keberadaan BPSK dan LAPSPI, maka menjadi hal yang menarik untuk dilakukan penelitian terkait. Sehingga diharapkan, hasil dari proses penelitian dan pengkajian tersebut dapat memaparkan wewenang, fungsi dan dasar hukum keberadaan BPSK maupun LAPSPI., Berkenaan dengan hal tersebut penulis mengangkat judul tesis “KajianHukum Proses Penyelesaian Sengketa Nasabah Dan Bank Pada Perspektif Kelembagaan Perlindungan Konsumen”. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah Bagaimana kewenangan BPSK dalam kaitannya dengan keberadaan lembaga LAPSPI dan dasar hukum untuk keberadaan BPSK dan LAPSPI?Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan yuridis - normatif yang menggunakan data sekunder dalam ruang lingkup hukum penyelesaian sengketa. Pendekatan lain yang digunakan ialah pendekatan analisis substansi hukum (legal content analysis) mengenai dasar hukum, implementasi penyelesaian sengketa nasabah dengan bank yang dilakukan oleh BPSK dan LAPSPI serta kewenangan BPSK dalam kaitannya dengan keberadaan lembaga LAPSPITeknik Pengumpulan data dengan cara kepustakaan yaitu studi literature terhadap undang - undang, buku, jurnal - jurnal, makalah laporan penelitian (tesis), arsip atau dokumen legal pemerintah, dan pengamatan terhadap contoh-contoh kasus mengenai sengketa perbankan yang terjadi di wilayah Indoneisa, khususnya Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan LAPSPI yang focus menangani sengketa perbankan akan menjadi prioritas pertama sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan. BPSK akan menjadi second choice yang menangani kasus – kasus perbankan dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah dibanding LAPSPI (sebatas mediasi) karena kendala lokasi LAPSPI di Jakarta dansosialisasi yang intensif keberadaan BPSK dan LAPSI karena banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan BPSK dan LAPSPI