Vincentius Patria Setyawan, I. Kurniawan, Kata Kunci, Permaafan Hakim, Hukum Pidana, Pancasila
{"title":"印尼刑事法改革中的裁判官","authors":"Vincentius Patria Setyawan, I. Kurniawan, Kata Kunci, Permaafan Hakim, Hukum Pidana, Pancasila","doi":"10.59435/jurdikum.v1i1.97","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas permasalahan terkait dengan pembaruan hukum pidana Indonesia berkaitan dengan rechterlijk pardon (permaafan hakim) sebagai salah satu bentuk putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila yang diusung dari pengaturan dan penerapan rechterlijk pardon (permaafan hakim). Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rechterlijk pardon (permaafan hakim) merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam proses penegakan hukum pidana, dan sebagai perwujudan upaya meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana yang selama ini dilandaskan oleh nilai-nilai yang berasal dari bangsa kolinal.","PeriodicalId":288797,"journal":{"name":"Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia\",\"authors\":\"Vincentius Patria Setyawan, I. Kurniawan, Kata Kunci, Permaafan Hakim, Hukum Pidana, Pancasila\",\"doi\":\"10.59435/jurdikum.v1i1.97\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas permasalahan terkait dengan pembaruan hukum pidana Indonesia berkaitan dengan rechterlijk pardon (permaafan hakim) sebagai salah satu bentuk putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila yang diusung dari pengaturan dan penerapan rechterlijk pardon (permaafan hakim). Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rechterlijk pardon (permaafan hakim) merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam proses penegakan hukum pidana, dan sebagai perwujudan upaya meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana yang selama ini dilandaskan oleh nilai-nilai yang berasal dari bangsa kolinal.\",\"PeriodicalId\":288797,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.97\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.97","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Artikel ini membahas permasalahan terkait dengan pembaruan hukum pidana Indonesia berkaitan dengan rechterlijk pardon (permaafan hakim) sebagai salah satu bentuk putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila yang diusung dari pengaturan dan penerapan rechterlijk pardon (permaafan hakim). Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rechterlijk pardon (permaafan hakim) merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam proses penegakan hukum pidana, dan sebagai perwujudan upaya meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana yang selama ini dilandaskan oleh nilai-nilai yang berasal dari bangsa kolinal.