伊斯兰法律中合法婚姻的监护人地位:历史意义和Ushul Fiqh

Chamim Tohari
{"title":"伊斯兰法律中合法婚姻的监护人地位:历史意义和Ushul Fiqh","authors":"Chamim Tohari","doi":"10.24260/AL-MASLAHAH.V17I1.1894","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan tentang hukum pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali.. Perbedaan tersebut bertolak dari pemahaman para ulama mazhab terkait dengan dasar hukum hadis yang digunakan sebagai sumber dalam menggali hukum. Kajian ini dibatasi pada dua permasalahan berikut: (1) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah menurut pandangan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)?; (2) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah tersebut apabila ditinjau dari konteks kekinian? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), sedangkan model analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan (comparative analysis) dimana dalam hal ini penulis berusaha memperbandingkan konsep hukum wali nikah menurut pada ulama mazhab dengan konteks sosial yang berkembang saat ini. \nHasil penelitian ini adalah: (1) Mayoritas ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan tidak sah jika dilakukan tanpa wali. Namun demikian tidak ada keterangan yang tegas mengenai hak dan kedudukan wali dalam pernikahan dalam arti apakah seorang wali cukup hadir dalam pernikahan anak perempuannya, ataukah seorang wali mempunyai hak untuk mengizinkan atau membatalkan suatu pernikahan yang akan dilaksanakan. Berbeda dengan jumhur ulama, mazhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan dianggap sah meskipun tanpa adanya wali nikah. (2) Terkait dengan apakah hukum wajibnya wali dalam pernikahan bersama hak ijbar yang melekat padanya masih relevan dengan situasi kekinian? Penulis dalam hal ini berpendapat bahwa 'illat hukum dari wajibnya kehadiran dan izin wali dalam pernikahan adalah untuk memelihara kemaslahatan anak gadis yang hendak menikah dan melindunginya dari kemudharatan akibat pernikahan tersebut (disebabkan karena anak gadis yang hendak menikah belum dewasa atau tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam memilih pasangan hidup), maka kehadiran wali adalah wajib selama 'illat hukum tersebut masih ada dalam suatu pernikahan. Sebaliknya, ketika 'illat hukum yang dimaksud sudah tidak ditemukan dalam suatu akad pernikahan, misalnya bagi pernikahan seorang perempuan yang telah dewasa, terdidik, dan mampu memilih yang baik dan buruk bagi hidupnya, maka dalam konteks ini kewajiban menghadirkan wali dan meminta persetujuannya tersebut tidak diperlukan lagi.","PeriodicalId":345155,"journal":{"name":"Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEDUDUKAN WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM: Perspefktif Historis dan Ushul Fiqh\",\"authors\":\"Chamim Tohari\",\"doi\":\"10.24260/AL-MASLAHAH.V17I1.1894\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan tentang hukum pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali.. Perbedaan tersebut bertolak dari pemahaman para ulama mazhab terkait dengan dasar hukum hadis yang digunakan sebagai sumber dalam menggali hukum. Kajian ini dibatasi pada dua permasalahan berikut: (1) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah menurut pandangan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)?; (2) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah tersebut apabila ditinjau dari konteks kekinian? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), sedangkan model analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan (comparative analysis) dimana dalam hal ini penulis berusaha memperbandingkan konsep hukum wali nikah menurut pada ulama mazhab dengan konteks sosial yang berkembang saat ini. \\nHasil penelitian ini adalah: (1) Mayoritas ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan tidak sah jika dilakukan tanpa wali. Namun demikian tidak ada keterangan yang tegas mengenai hak dan kedudukan wali dalam pernikahan dalam arti apakah seorang wali cukup hadir dalam pernikahan anak perempuannya, ataukah seorang wali mempunyai hak untuk mengizinkan atau membatalkan suatu pernikahan yang akan dilaksanakan. Berbeda dengan jumhur ulama, mazhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan dianggap sah meskipun tanpa adanya wali nikah. (2) Terkait dengan apakah hukum wajibnya wali dalam pernikahan bersama hak ijbar yang melekat padanya masih relevan dengan situasi kekinian? Penulis dalam hal ini berpendapat bahwa 'illat hukum dari wajibnya kehadiran dan izin wali dalam pernikahan adalah untuk memelihara kemaslahatan anak gadis yang hendak menikah dan melindunginya dari kemudharatan akibat pernikahan tersebut (disebabkan karena anak gadis yang hendak menikah belum dewasa atau tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam memilih pasangan hidup), maka kehadiran wali adalah wajib selama 'illat hukum tersebut masih ada dalam suatu pernikahan. Sebaliknya, ketika 'illat hukum yang dimaksud sudah tidak ditemukan dalam suatu akad pernikahan, misalnya bagi pernikahan seorang perempuan yang telah dewasa, terdidik, dan mampu memilih yang baik dan buruk bagi hidupnya, maka dalam konteks ini kewajiban menghadirkan wali dan meminta persetujuannya tersebut tidak diperlukan lagi.\",\"PeriodicalId\":345155,\"journal\":{\"name\":\"Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24260/AL-MASLAHAH.V17I1.1894\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Maslahah : Jurnal Ilmu Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24260/AL-MASLAHAH.V17I1.1894","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在伊斯兰法律中,有关婚生子女的权利和地位的问题是伊斯兰法律发展史上争议的对象之一。在没有监护人的情况下,马萨布学者还没有就婚姻法达成协议。这些差异与穆斯林学者对圣训法的基础的理解形成了鲜明的对比。这项研究仅限于以下两个问题:(1)根据哈拿斐、马里基、沙斐和汉巴里的观点,婚婚者的权利和地位如何?(2)婚生子女的权利和地位如何与世俗背景相关联?该研究是图书馆研究,使用的分析模型是比较分析,在这种情况下,作者试图将婚姻监护法的概念与当前社会发展背景进行比较。这项研究的结果是:(1)大多数穆斯林学者认为,在没有监护人的情况下结婚是非法的。然而,关于监护人在婚姻中的权利和地位,并没有明确的定义,即监护人是否在女儿的婚姻中足够的存在,或者监护人有权允许或取消即将进行的婚姻。与神职人员朱哈布·哈纳菲不同,哈纳菲认为婚姻是合法的,即使没有法定监护人。(2)婚姻中的监护人法律及其固有的许可证权利是否与流行情况有关?作家在这方面认为“illat wajibnya出席和许可的法律监护人的婚姻中他是负责维持有利的女孩要结婚了,防止kemudharatan由于婚姻(由于不成熟的女孩要结婚,否则在选择伴侣时没有足够的经验),受托人的存在是强制性的法律“illat期间还在婚姻。另一方面,如果在一段婚姻中没有发现任何法律依据,比如一个受过良好教育、有能力为自己的生活选择好的和坏的女人的婚姻,那么在这种情况下,有义务提出监护人,并要求她的同意不再是必要的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEDUDUKAN WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM: Perspefktif Historis dan Ushul Fiqh
Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan tentang hukum pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali.. Perbedaan tersebut bertolak dari pemahaman para ulama mazhab terkait dengan dasar hukum hadis yang digunakan sebagai sumber dalam menggali hukum. Kajian ini dibatasi pada dua permasalahan berikut: (1) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah menurut pandangan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)?; (2) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah tersebut apabila ditinjau dari konteks kekinian? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), sedangkan model analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan (comparative analysis) dimana dalam hal ini penulis berusaha memperbandingkan konsep hukum wali nikah menurut pada ulama mazhab dengan konteks sosial yang berkembang saat ini. Hasil penelitian ini adalah: (1) Mayoritas ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan tidak sah jika dilakukan tanpa wali. Namun demikian tidak ada keterangan yang tegas mengenai hak dan kedudukan wali dalam pernikahan dalam arti apakah seorang wali cukup hadir dalam pernikahan anak perempuannya, ataukah seorang wali mempunyai hak untuk mengizinkan atau membatalkan suatu pernikahan yang akan dilaksanakan. Berbeda dengan jumhur ulama, mazhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan dianggap sah meskipun tanpa adanya wali nikah. (2) Terkait dengan apakah hukum wajibnya wali dalam pernikahan bersama hak ijbar yang melekat padanya masih relevan dengan situasi kekinian? Penulis dalam hal ini berpendapat bahwa 'illat hukum dari wajibnya kehadiran dan izin wali dalam pernikahan adalah untuk memelihara kemaslahatan anak gadis yang hendak menikah dan melindunginya dari kemudharatan akibat pernikahan tersebut (disebabkan karena anak gadis yang hendak menikah belum dewasa atau tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam memilih pasangan hidup), maka kehadiran wali adalah wajib selama 'illat hukum tersebut masih ada dalam suatu pernikahan. Sebaliknya, ketika 'illat hukum yang dimaksud sudah tidak ditemukan dalam suatu akad pernikahan, misalnya bagi pernikahan seorang perempuan yang telah dewasa, terdidik, dan mampu memilih yang baik dan buruk bagi hidupnya, maka dalam konteks ini kewajiban menghadirkan wali dan meminta persetujuannya tersebut tidak diperlukan lagi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信