Amrullah Bustamam
{"title":"Penolakan Saksi Testimonium De Auditu sebagai Alat Bukti dalam Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 7/JN/2021/MS Aceh","authors":"Amrullah Bustamam","doi":"10.22373/legitimasi.v10i1.10519","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakVonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh  terhadap terdakwa  kasus pemerkosa  di Aceh Besar, tertuang dalam putusan perkara banding Nomor 7/JN/2021/MS Aceh yang membatalkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS-Jth, dalam putusan ini majelis hakim menolak saksi tertimoni Permasalahannya adalah bagaimana kedudukan saksi testimoni dalam KUHAP serta dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana pertimbangan majelis hakim MS Aceh terhadap saksi testimoni yang di ajukan JPU?. Studi ini adalah studi normatif. Hasil studi ini menujukkan bahwa majelis hakim menganggap keterangan dari saksi yang tidak melihat sendiri dan mengalami sendiri peristiwa pidana maka harus ditolak, kemudian keberadaan saksi testimoni dalam KUHAP tidak mempunyai kekuatan seperti saksi pada umumnya namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/puu-viii/2010 tentang pengujian KUHAP telah mengakui kekuatan alat bukti saksi testimoni sama dengan keterangan saksi lainnya. Kesimpulannya seharusnya majelis hakim MS Aceh harus menerima keterangan saksi testimoni.Kata Kunci : Saksi, Testimoni, Putusan MK 2010","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10519","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

亚齐法院法官判被告无罪在这项判决中,法院驳回了证人证词的性质,问题是,KUHAP证人和宪法法院的判决是如何成立的,以及亚齐法官小组是如何考虑JPU证词的?这项研究是规范研究。这些研究结果显示,法官认为不亲眼目睹和亲身经历的证人的信息存在刑事事件,那么应该拒绝,然后KUHAP力量不像证人的证词证人一般但在2010年puu-viii / 65号关于宪法法院判决KUHAP测试已经承认其他证人证词证据与证人信息工具的力量。结论是,亚齐法官小组必须接受证人的证词。关键词:证人证词,2010年MK
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penolakan Saksi Testimonium De Auditu sebagai Alat Bukti dalam Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 7/JN/2021/MS Aceh
AbstrakVonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh  terhadap terdakwa  kasus pemerkosa  di Aceh Besar, tertuang dalam putusan perkara banding Nomor 7/JN/2021/MS Aceh yang membatalkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 22/JN/2020/MS-Jth, dalam putusan ini majelis hakim menolak saksi tertimoni Permasalahannya adalah bagaimana kedudukan saksi testimoni dalam KUHAP serta dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana pertimbangan majelis hakim MS Aceh terhadap saksi testimoni yang di ajukan JPU?. Studi ini adalah studi normatif. Hasil studi ini menujukkan bahwa majelis hakim menganggap keterangan dari saksi yang tidak melihat sendiri dan mengalami sendiri peristiwa pidana maka harus ditolak, kemudian keberadaan saksi testimoni dalam KUHAP tidak mempunyai kekuatan seperti saksi pada umumnya namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/puu-viii/2010 tentang pengujian KUHAP telah mengakui kekuatan alat bukti saksi testimoni sama dengan keterangan saksi lainnya. Kesimpulannya seharusnya majelis hakim MS Aceh harus menerima keterangan saksi testimoni.Kata Kunci : Saksi, Testimoni, Putusan MK 2010
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信