{"title":"AKSI UNJUK RASA BELA ISLAM DI INDONESIA PADA KASUS AHOK DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH","authors":"R. Rahman, Amir Sahidin, Inayah Nazahah","doi":"10.20414/ijhi.v20i2.391","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aksi unjuk rasa adalah berkumpulnya sekelompok orang di sebuah tempat atau jalan guna menyuarakan pendapat, hujjah dan tuntutan yang mereka harapkan realisasinya. Ia merupakan perkara yang masih menyimpan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pendapat dalam masyarakat Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada boleh atau tidaknya aksi unjuk rasa. Sehingga masyarakat menjadi dilema ketika dihadapkan pada pelaksanaan aksi tersebut. Berdasarkan hal ini, maka dibutuhkan sebuah praktek analisis hukum berbasis maqashid al-syari’ah guna mencapai pemahaman hukum yang utuh. Penelitian ini menggunkan jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum aksi unjuk rasa bela Islam di Indonesia, khususnya pada kasus ahok adalah boleh. Bahkan hukum tersebut dapat berubah menjadi fardhu kifayah guna menjaga eksistensi hifdzu al-din. Yaitu sebagai bentuk amar makruf nahi munkar dan wasilah menegakkan agama. Ia bukan bidah karena termasuk dalam kategori maslahah mursalah. Ia juga bukan pemberontakan karena ia adalah ajang menyuarakan aspirasi.","PeriodicalId":222441,"journal":{"name":"istinbath","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"istinbath","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/ijhi.v20i2.391","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
集会是一群人聚集在一个地方或一个街道上,表达他们的观点,hujja和他们希望实现的要求。这是神职人员仍然存在分歧的问题。这将牵连到印尼社会的分歧。反对意见的主要是示威活动是否可以。让社会在面对这些行为时陷入困境。基于这一点,需要一个基于maqashid al-syari的法律分析实践,才能完全了解法律。本研究使用库的类型研究。研究结果表明,印尼的伊斯兰抗议法律,特别是关于ahok的法律是允许的。即使是这样的法律也可以变成法杜·基夫达里,以维持hifdzu al-din的存在。这是amar makruf nahi munkar和维护宗教的形式。他不是异教徒,因为他属于马萨拉哈·穆萨拉的范畴。他也不是叛徒,因为他是有抱负的人。
AKSI UNJUK RASA BELA ISLAM DI INDONESIA PADA KASUS AHOK DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH
Aksi unjuk rasa adalah berkumpulnya sekelompok orang di sebuah tempat atau jalan guna menyuarakan pendapat, hujjah dan tuntutan yang mereka harapkan realisasinya. Ia merupakan perkara yang masih menyimpan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pendapat dalam masyarakat Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada boleh atau tidaknya aksi unjuk rasa. Sehingga masyarakat menjadi dilema ketika dihadapkan pada pelaksanaan aksi tersebut. Berdasarkan hal ini, maka dibutuhkan sebuah praktek analisis hukum berbasis maqashid al-syari’ah guna mencapai pemahaman hukum yang utuh. Penelitian ini menggunkan jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum aksi unjuk rasa bela Islam di Indonesia, khususnya pada kasus ahok adalah boleh. Bahkan hukum tersebut dapat berubah menjadi fardhu kifayah guna menjaga eksistensi hifdzu al-din. Yaitu sebagai bentuk amar makruf nahi munkar dan wasilah menegakkan agama. Ia bukan bidah karena termasuk dalam kategori maslahah mursalah. Ia juga bukan pemberontakan karena ia adalah ajang menyuarakan aspirasi.