盘尼库日惹绝育个案的Kk婚姻(未记录的婚姻)分析

Yusuf Setiawan
{"title":"盘尼库日惹绝育个案的Kk婚姻(未记录的婚姻)分析","authors":"Yusuf Setiawan","doi":"10.52593/mtq.03.2.02","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK. \nPenelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. \nDalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan.","PeriodicalId":119477,"journal":{"name":"Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta\",\"authors\":\"Yusuf Setiawan\",\"doi\":\"10.52593/mtq.03.2.02\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK. \\nPenelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. \\nDalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":119477,\"journal\":{\"name\":\"Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52593/mtq.03.2.02\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52593/mtq.03.2.02","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

KK是一个非常重要的家庭身份证,每个公民都必须拥有。作者在本研究的目的是回答两种问题,即婚姻类别的基本法律如何没有被记录为家庭卡(家庭卡)的婚姻状况,以及法律满足和保护在blangko KK中作为婚姻状况的重要性。本研究采用定性方法进行研究。对文字和描述的分析数据不是数字。至于所使用的数据收集技术,则采用访谈和文件的方式。从关于婚姻和行政管理和成功收集的数据的理论开始,然后根据现有法律分析的法律分析,根据1974年的《婚姻法典》第1条,1975年政府第9条关于婚姻记录的法律第2条,KHI(伊斯兰法律汇编)在这项研究中,研究表明,最初拥有婚姻地位的家庭卡的改变已经成为有记录的婚姻和无记录的婚姻。规则是在设置PERMENDAGRI(2017年)118号内政部长关于Blangko家庭登记、注册和引文的契约婚姻登记发展SIAK跟进的人口管理信息系统7(7)版本由印尼人口和民事登记处directorate general内政部登记人口中,在一个条件必须附上结婚或婚姻契约书,对于没有记录的婚姻,可以根据对社会、人权、公民权利、民法、UUD1945年的承诺和法律案件的明确考虑,附上《绝对责任宣言》(SPTJM)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信