1945年宪法和2009年第24条的国家身份审查

Tatu Afifah
{"title":"1945年宪法和2009年第24条的国家身份审查","authors":"Tatu Afifah","doi":"10.30656/AJUDIKASI.V2I2.903","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain. Adapun Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut: Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Identitas nasional dalam bab 15 yang sudah mendapat amandemen atau perubahan sebanyak dua kali. Bab 15 ini memiliki 5 (lima) pasal yang mengatur simbol jati diri bangsa. Pasal-pasal tersebut membahas tentang Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c. AdapunUndang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-undang ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU no. 24 Tahun 2009 ini adalah untuk :a)      memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b)      menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; danc)       menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.","PeriodicalId":395461,"journal":{"name":"Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Identitas Nasional Di Tinjau dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009\",\"authors\":\"Tatu Afifah\",\"doi\":\"10.30656/AJUDIKASI.V2I2.903\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain. Adapun Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut: Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Identitas nasional dalam bab 15 yang sudah mendapat amandemen atau perubahan sebanyak dua kali. Bab 15 ini memiliki 5 (lima) pasal yang mengatur simbol jati diri bangsa. Pasal-pasal tersebut membahas tentang Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c. AdapunUndang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-undang ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU no. 24 Tahun 2009 ini adalah untuk :a)      memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b)      menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; danc)       menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.\",\"PeriodicalId\":395461,\"journal\":{\"name\":\"Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30656/AJUDIKASI.V2I2.903\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30656/AJUDIKASI.V2I2.903","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

民族认同是一个民族作为一种从一个国家到另一个国家的身份识别和定义的特征。至于印度尼西亚的民族身份认同,可以用以下三个方面来定义:第一,作为国家哲学、基本法律、人生观、政治伦理和发展模式的基本认同。第二,工具身份,包括1945年宪法作为国家宪法,印度尼西亚语作为统一语言,Garuda Pancasila作为国家的象征,红色和白色的部落标识作为国家的国旗,统一的民族代表Bhineka作为国家口号,印度尼西亚拉雅作为国歌。第三,印尼是一个群岛国家,对其人民、文化和宗教有着根深蒂固的文化认同。1945年宪法在第15章中对国家身份进行了两次修改。这第15章有5章(5章)关于民族身份的象征。这些章节讨论了国家的旗帜、语言和象征,以及国歌的第35章、36章、36章、36章、36章和36章c节。2009年有关于国旗、语言、国家象征物和国歌的第24条。该法案于2009年7月9日通过。《24/2009法》共有9章和74章,主要涵盖了国旗、语言和国家象征的建立和使用仪式,以及国歌及其基础条款。该法案至少有三个目的。2009年的这篇文章是为了:a)加强印度尼西亚共和国的民族团结与统一国家;b)维护显示印尼共和国主权的荣誉;(danc)创造了使用国旗、语言、国家象征和国歌的秩序、确定性和标准化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Identitas Nasional Di Tinjau dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain. Adapun Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut: Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Identitas nasional dalam bab 15 yang sudah mendapat amandemen atau perubahan sebanyak dua kali. Bab 15 ini memiliki 5 (lima) pasal yang mengatur simbol jati diri bangsa. Pasal-pasal tersebut membahas tentang Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c. AdapunUndang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-undang ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU no. 24 Tahun 2009 ini adalah untuk :a)      memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b)      menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; danc)       menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信