巴瓦卢(Bawaslu)和选举委员会(KPU)在2024年举行的选举中进行的合作受到印度尼西亚法律的审查

Widyawati Boediningsih, Suparman Budi Cahyono
{"title":"巴瓦卢(Bawaslu)和选举委员会(KPU)在2024年举行的选举中进行的合作受到印度尼西亚法律的审查","authors":"Widyawati Boediningsih, Suparman Budi Cahyono","doi":"10.36418/locus.v1i4.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendahuluan: Demokrasi menjadi parameter utama dari negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu. Tujuan: Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Dalam kontestasi pemilu di indonesia pemerintah tentunya telah menetapkan lembaga – lembaga sebagai pelaksana penyelengara, pengawas penyelengara dan pemeriksa penyelenggara yang memiliki tugas dan kewenangan masing - masing. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode: Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia yang berkaitan dengan Kerjasama Bawaslu dan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kesimpulan: Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlan-daskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.","PeriodicalId":446793,"journal":{"name":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Kerjasama Antara Kelembagaan Bawaslu dan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Tinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia\",\"authors\":\"Widyawati Boediningsih, Suparman Budi Cahyono\",\"doi\":\"10.36418/locus.v1i4.48\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pendahuluan: Demokrasi menjadi parameter utama dari negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu. Tujuan: Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Dalam kontestasi pemilu di indonesia pemerintah tentunya telah menetapkan lembaga – lembaga sebagai pelaksana penyelengara, pengawas penyelengara dan pemeriksa penyelenggara yang memiliki tugas dan kewenangan masing - masing. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode: Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia yang berkaitan dengan Kerjasama Bawaslu dan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kesimpulan: Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlan-daskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.\",\"PeriodicalId\":446793,\"journal\":{\"name\":\"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36418/locus.v1i4.48\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Locus Penelitian dan Pengabdian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36418/locus.v1i4.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

前奏:民主成为现代国家的主要参数。现代民主国家的先决条件是选举安排。目标:选举是为了实现民主的目标,即由人民组成的政府和人民组成的政府。为了实现这一目标,选举安排必须反映民主价值观。代议制民主制度旨在使公民的利益和意志保持决策材料通过代表他们的人。当然kontestasi印尼政府的选举中已经建立了一个机构——penyelengara, penyelengara监督和执行机构作为考官有责任和权力每人的组织者。印度尼西亚将2024年举行选举,同时按照规定第22章E邀请——自1945年印度尼西亚共和国国家基本法律,选举总统和副总统投票,国会议员、民主党成员和议会成员举行直接、公开、自由、保密原则为基础,诚实和公平每五年一次,根据2017年邀请——邀请7号关于选举。方法:用法律研究类型,规范研究方法研究中的文学,因为法律以规范研究文献材料或次要数据。描述或描述的分析和描述性研究利用审查有关法律规章制度是国家在印尼的合作Bawaslu 2024年选举和选举安排中。结论:印度尼西亚将2024年举行选举,同时按照规定第22章E邀请——自1945年印度尼西亚共和国国家基本法律,选举总统和副总统投票,国会议员、民主党成员和议会成员举行berlan-daskan直接秘密公开、自由的原则,诚实和公平每五年一次,根据邀请——邀请7号2017年的大选。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kerjasama Antara Kelembagaan Bawaslu dan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Tinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia
Pendahuluan: Demokrasi menjadi parameter utama dari negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu. Tujuan: Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Dalam kontestasi pemilu di indonesia pemerintah tentunya telah menetapkan lembaga – lembaga sebagai pelaksana penyelengara, pengawas penyelengara dan pemeriksa penyelenggara yang memiliki tugas dan kewenangan masing - masing. Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Metode: Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Hukum Tata Negara di Indonesia yang berkaitan dengan Kerjasama Bawaslu dan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kesimpulan: Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlan-daskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信