2018年巴瓦卢31号法令的有效性在于执法理论

Bukhari Alhuda
{"title":"2018年巴瓦卢31号法令的有效性在于执法理论","authors":"Bukhari Alhuda","doi":"10.19184/idj.v3i2.34546","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan  tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar tercapai pemilihan umum yang tertib dan adil serta dalam terbentuknya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menangani tindak pidana Pemilu. Keanggotaan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sendiri terbentuk dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang prosesnya menganalisis peraturan yang ada dengan permasalahan yang terjadi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang berusaha mendeksripsikan dan menganalisa hasil penelitian yang didapatkan dari perundangg-undangan. Hasil penelitian ialah hukum Lawrence M. Friedman keberhasilan dan efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure) dalam hal ini yaitu Sentra Gakkumdu ( Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian) yang belum bisa menuntaskan masalah pelanggaran Pemilihan Umum yang jujur, adil dan transparan sesuai asas Pemilihan Umum dan wewenang yang dimiliki antara ke tiganya masih sering terjadi beda pemahaman. Substansi hukum (legal subtance) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu belum bisa memberikan aturan yang tegas mengenai  bagaimana  mengatur bahwa pelanggaran tindak pidana bisa dikategorikan pidana atau tidaknya karena masih banyaknya perkara yang lolos di ranah persidangan oleh Hakim sehingga perlu adanya revisi terkait peraturan tersebut baik itu dengan membuat peradilan khusus atau perombakan Sentra Gakkumdu sesuai tugasnya dengan jelas dan tersistem. Terakhir adalah budaya hukum (legal culture), berkaitan dengan tidak efektivnya adanya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena masih banyak masyarakat yang melakukaan pelanggaran Pemilihan Umum mulai dari kampanye, politik uang atau alat peraga kampanye. \n Kata Kunci: Efektivitas, Sentra Gakkumdu, Penegakan Hukum ","PeriodicalId":133876,"journal":{"name":"INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum\",\"authors\":\"Bukhari Alhuda\",\"doi\":\"10.19184/idj.v3i2.34546\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan  tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar tercapai pemilihan umum yang tertib dan adil serta dalam terbentuknya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menangani tindak pidana Pemilu. Keanggotaan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sendiri terbentuk dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang prosesnya menganalisis peraturan yang ada dengan permasalahan yang terjadi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang berusaha mendeksripsikan dan menganalisa hasil penelitian yang didapatkan dari perundangg-undangan. Hasil penelitian ialah hukum Lawrence M. Friedman keberhasilan dan efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure) dalam hal ini yaitu Sentra Gakkumdu ( Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian) yang belum bisa menuntaskan masalah pelanggaran Pemilihan Umum yang jujur, adil dan transparan sesuai asas Pemilihan Umum dan wewenang yang dimiliki antara ke tiganya masih sering terjadi beda pemahaman. Substansi hukum (legal subtance) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu belum bisa memberikan aturan yang tegas mengenai  bagaimana  mengatur bahwa pelanggaran tindak pidana bisa dikategorikan pidana atau tidaknya karena masih banyaknya perkara yang lolos di ranah persidangan oleh Hakim sehingga perlu adanya revisi terkait peraturan tersebut baik itu dengan membuat peradilan khusus atau perombakan Sentra Gakkumdu sesuai tugasnya dengan jelas dan tersistem. Terakhir adalah budaya hukum (legal culture), berkaitan dengan tidak efektivnya adanya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena masih banyak masyarakat yang melakukaan pelanggaran Pemilihan Umum mulai dari kampanye, politik uang atau alat peraga kampanye. \\n Kata Kunci: Efektivitas, Sentra Gakkumdu, Penegakan Hukum \",\"PeriodicalId\":133876,\"journal\":{\"name\":\"INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34546\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34546","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

巴瓦卢(Bawaslu)是选举的管理者,他建立了一个统一的法律体系,通过执行刑事选举的执行,以确保有秩序和公正的选举以及处理选举罪行的联合执法。正义联盟成员是由巴瓦卢、警察、检察官办公室三家机构组成的。本研究的目的是分析2018年巴瓦卢31号法令对加库姆杜的有效性。所使用的研究是一种规范研究,它的过程是分析规则的过程。研究方法采用立法和概念性的方法,试图解构和分析来自邀请的研究结果。研究结果是劳伦斯M . Friedman的法律和执法的有效性的成功取决于三个要素,即合法的法律结构(vesalius)在这方面Gakkumdu agatis (Bawaslu警察、检察官)没能解决问题的违反诚实的选举、公平和透明的选举原则和权威到三叉戟之间还经常发生有不同的理解。物质(合法subtance) 2017年7号法律关于2018年大选和Bawaslu 31号规则的Sentra Gakkumdu还不能提供了关于如何管理严格的规则是否违反刑事重罪可以分类,因为逃跑的事还多由法官在审判领域,需要修改相关法令的存在无论是Gakkumdu agatis让特殊司法或检修的他的工作清晰有序。最后是法律文化,它与“联合执法”(cocudu)的无效联系在一起,因为在很多社会中,从竞选活动、金钱政治或竞选活动道具都存在严重的选举漏洞。关键词:效力,句子,执行
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum
Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilihan umum membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengawal penegakan  tindak pidana dalam pelaksanaan pemilihan umum agar tercapai pemilihan umum yang tertib dan adil serta dalam terbentuknya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menangani tindak pidana Pemilu. Keanggotaan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sendiri terbentuk dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Gakkumdu dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu.Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang prosesnya menganalisis peraturan yang ada dengan permasalahan yang terjadi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang berusaha mendeksripsikan dan menganalisa hasil penelitian yang didapatkan dari perundangg-undangan. Hasil penelitian ialah hukum Lawrence M. Friedman keberhasilan dan efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure) dalam hal ini yaitu Sentra Gakkumdu ( Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian) yang belum bisa menuntaskan masalah pelanggaran Pemilihan Umum yang jujur, adil dan transparan sesuai asas Pemilihan Umum dan wewenang yang dimiliki antara ke tiganya masih sering terjadi beda pemahaman. Substansi hukum (legal subtance) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu belum bisa memberikan aturan yang tegas mengenai  bagaimana  mengatur bahwa pelanggaran tindak pidana bisa dikategorikan pidana atau tidaknya karena masih banyaknya perkara yang lolos di ranah persidangan oleh Hakim sehingga perlu adanya revisi terkait peraturan tersebut baik itu dengan membuat peradilan khusus atau perombakan Sentra Gakkumdu sesuai tugasnya dengan jelas dan tersistem. Terakhir adalah budaya hukum (legal culture), berkaitan dengan tidak efektivnya adanya Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) karena masih banyak masyarakat yang melakukaan pelanggaran Pemilihan Umum mulai dari kampanye, politik uang atau alat peraga kampanye.  Kata Kunci: Efektivitas, Sentra Gakkumdu, Penegakan Hukum 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信