{"title":"电子货币,数字货币和教令第116号电子货币","authors":"Mulvi Aulia","doi":"10.33511/almizan.v5n1.15-32","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring perkembangan zaman yang berdampak pada perkembangan teknologi di mana dunia saat ini sudah mengenal apa yang disebut internet, sistem pembayaran pun menemukan arah baru. Ada yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran namun tetap menggunakan instrumen konvensional, maka muncullah uang elektronik. Namun ada juga yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran dengan menggunakan instrumen digital juga, maka muncullah uang digital atau dikenal dengan cryptocurrency. Di Indonesia otoritas keuangan Sentral baru menerbitkan izin untuk uang elektronik begitu juga dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang kebolehan uang elektronik. Pada kenyataannya masyarakat Indonesia selain telah menggunakan uang elektronik mereka juga telah menggunakan uang digital.","PeriodicalId":410815,"journal":{"name":"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Uang Elektronik, Uang Digital (Cryptocurrency) Dan Fatwa Dsn-Mui No.116 Tentang Uang Elektronik\",\"authors\":\"Mulvi Aulia\",\"doi\":\"10.33511/almizan.v5n1.15-32\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Seiring perkembangan zaman yang berdampak pada perkembangan teknologi di mana dunia saat ini sudah mengenal apa yang disebut internet, sistem pembayaran pun menemukan arah baru. Ada yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran namun tetap menggunakan instrumen konvensional, maka muncullah uang elektronik. Namun ada juga yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran dengan menggunakan instrumen digital juga, maka muncullah uang digital atau dikenal dengan cryptocurrency. Di Indonesia otoritas keuangan Sentral baru menerbitkan izin untuk uang elektronik begitu juga dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang kebolehan uang elektronik. Pada kenyataannya masyarakat Indonesia selain telah menggunakan uang elektronik mereka juga telah menggunakan uang digital.\",\"PeriodicalId\":410815,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-02-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.15-32\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.15-32","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Uang Elektronik, Uang Digital (Cryptocurrency) Dan Fatwa Dsn-Mui No.116 Tentang Uang Elektronik
Seiring perkembangan zaman yang berdampak pada perkembangan teknologi di mana dunia saat ini sudah mengenal apa yang disebut internet, sistem pembayaran pun menemukan arah baru. Ada yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran namun tetap menggunakan instrumen konvensional, maka muncullah uang elektronik. Namun ada juga yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran dengan menggunakan instrumen digital juga, maka muncullah uang digital atau dikenal dengan cryptocurrency. Di Indonesia otoritas keuangan Sentral baru menerbitkan izin untuk uang elektronik begitu juga dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang kebolehan uang elektronik. Pada kenyataannya masyarakat Indonesia selain telah menggunakan uang elektronik mereka juga telah menggunakan uang digital.