Eceh Trisna Trisna Ayuh, Titi Darmi, F. Anwar, Rekho Adriadi
{"title":"社会化让我们投票(你的声音决定了这个地区的未来","authors":"Eceh Trisna Trisna Ayuh, Titi Darmi, F. Anwar, Rekho Adriadi","doi":"10.36085/jams.v1i2.1681","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":": Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia 1945 sudah mengatur bentuk demokrasi sebaik mungkin pada Pasal 1 ayat (2) yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang kemudian tentang pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E. Hal ini juga diperjelas oleh JJ. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social/Perjanjian Sosial yang menyatakan bahwa teori pembentukan negara berdasarkan adanya suatu kesepakatan rakyat (Setyo Nugroho, 2013: 248-230). Oleh dari itu rakyat bebas untuk memilih pemimpin dan wakilnya sendiri  tanpa ada tekanan dari kelompok tertentu. Pemilihan Umum di tengah-tengah Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang sedang membutuhkan ruang khusus oleh karena itu dibutuhkan ruang untuk sosialisasi sesuai dengan situasi dan kondisi masa pandemi. Adanya sosialisasi terkait pemilihan dimasa pandemi akan menyadarkan masyarakat akan panduan protokol kesehatan terutama saat pemilihan umum dilaksanakan, dengan begitu masyarakat dapat memberikan hak suaranya dan tetap terhindar dari Covid-19","PeriodicalId":195545,"journal":{"name":"JURNAL ABDIMAS SERAWAI","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SOSIALISASI AYO MEMILIH (SUARA ANDA MENENTUKAN MASA DEPAN DAERAH\",\"authors\":\"Eceh Trisna Trisna Ayuh, Titi Darmi, F. Anwar, Rekho Adriadi\",\"doi\":\"10.36085/jams.v1i2.1681\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\": Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia 1945 sudah mengatur bentuk demokrasi sebaik mungkin pada Pasal 1 ayat (2) yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang kemudian tentang pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E. Hal ini juga diperjelas oleh JJ. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social/Perjanjian Sosial yang menyatakan bahwa teori pembentukan negara berdasarkan adanya suatu kesepakatan rakyat (Setyo Nugroho, 2013: 248-230). Oleh dari itu rakyat bebas untuk memilih pemimpin dan wakilnya sendiri  tanpa ada tekanan dari kelompok tertentu. Pemilihan Umum di tengah-tengah Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang sedang membutuhkan ruang khusus oleh karena itu dibutuhkan ruang untuk sosialisasi sesuai dengan situasi dan kondisi masa pandemi. Adanya sosialisasi terkait pemilihan dimasa pandemi akan menyadarkan masyarakat akan panduan protokol kesehatan terutama saat pemilihan umum dilaksanakan, dengan begitu masyarakat dapat memberikan hak suaranya dan tetap terhindar dari Covid-19\",\"PeriodicalId\":195545,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ABDIMAS SERAWAI\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ABDIMAS SERAWAI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36085/jams.v1i2.1681\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ABDIMAS SERAWAI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36085/jams.v1i2.1681","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SOSIALISASI AYO MEMILIH (SUARA ANDA MENENTUKAN MASA DEPAN DAERAH
: Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia 1945 sudah mengatur bentuk demokrasi sebaik mungkin pada Pasal 1 ayat (2) yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang kemudian tentang pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E. Hal ini juga diperjelas oleh JJ. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social/Perjanjian Sosial yang menyatakan bahwa teori pembentukan negara berdasarkan adanya suatu kesepakatan rakyat (Setyo Nugroho, 2013: 248-230). Oleh dari itu rakyat bebas untuk memilih pemimpin dan wakilnya sendiri  tanpa ada tekanan dari kelompok tertentu. Pemilihan Umum di tengah-tengah Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang sedang membutuhkan ruang khusus oleh karena itu dibutuhkan ruang untuk sosialisasi sesuai dengan situasi dan kondisi masa pandemi. Adanya sosialisasi terkait pemilihan dimasa pandemi akan menyadarkan masyarakat akan panduan protokol kesehatan terutama saat pemilihan umum dilaksanakan, dengan begitu masyarakat dapat memberikan hak suaranya dan tetap terhindar dari Covid-19