H. Hartono
{"title":"Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia","authors":"H. Hartono","doi":"10.24903/YRS.V11I1.458","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut. Ketika negara tidak mampu melaksanakan amanat undang-undang ini maka negara seharusnya menghindarkan anak-anak pelaku tindak pidana dari penerapan pidana penjara. Sistem peradilan pidana anak lebih ditekankan pada aspek pembinaan anak melalui pendidikan, rehabilitasi, reintegrasi dan tetap harus melalui pendekatan keadilan restoratif.  Minimnya kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial juga menjadi kendala tersendiri. Di Indonesia ada banyak institusi yang memiliki minat dengan anak, baik lembaga pemerintah seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lembaga sosial lainnya. Dengan banyaknya lembaga yang terkait seharusnya bisa dijadikan peluang dan tantangan bagaimana bisa mewujudkan kerjasama baik dalam bentuk MoU, kemitraan dan kerjasama lainnya untuk bersama-sama membangun anak yang sedang menjalani pidana penjara melalui pembinaan khususnya di bidang pendidikan. Untuk memujudkan hal tersebut di atas maka perlu dibangun kerjasama antar instansi misalnya untuk penyelenggaraan pendidikan formal dan informal menjadi tanggung jawab kementerian pendidikan, termasuk untuk mengeluarkan sertifikat bahwa anak telah memiliki kemampuan tertentu tanpa memberikan stigma negatif terhadap anak dan termasuk penyelenggaraan pelaksanaan dan standar pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya, tanpa adanya diskriminasi yang merupakan hak untuk tumbuh kembang seperti yang termuat di dalam konvensi hak anak bagian daripada pemenuhan hak asasi manusia. ","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"7","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/YRS.V11I1.458","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 7

摘要

根据2003年国家教育制度第20号法律,儿童被安置在儿童特殊教育机构(LPKA)的儿童也有权接受不受歧视的教育,政府也有权接受教育。当国家不能执行这项法律使命时,国家应该禁止罪犯的孩子进入监狱。儿童刑事司法系统通过教育、康复、重新整合和恢复公正的方法进一步强调了儿童教育方面的重点。与社会机构缺乏合作也成为一个障碍。在印度尼西亚,有许多机构对儿童感兴趣,包括社会部里、妇女赋权和儿童保护部、印尼儿童保护委员会、基金会、非政府组织和其他社会机构。有许多相关机构,这应该是一个机遇和挑战,如何以谅解备忘录、伙伴关系和其他形式实现良好合作,共同建设一个通过教育尤其在监狱中接受监禁的儿童。上述memujudkan的事情就需要建立机构间合作,例如安排正规和非正规教育成为教育部的责任,包括签发证书的孩子已经有某些能力,没有提供对孩子有负面耻辱和包括执行安排和儿童特别辅导机构的教育标准。每个孩子都有权根据自己的兴趣、才能和智力水平接受教育和教育,而不应剥夺《儿童权利公约》所规定的增长的权利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut. Ketika negara tidak mampu melaksanakan amanat undang-undang ini maka negara seharusnya menghindarkan anak-anak pelaku tindak pidana dari penerapan pidana penjara. Sistem peradilan pidana anak lebih ditekankan pada aspek pembinaan anak melalui pendidikan, rehabilitasi, reintegrasi dan tetap harus melalui pendekatan keadilan restoratif.  Minimnya kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial juga menjadi kendala tersendiri. Di Indonesia ada banyak institusi yang memiliki minat dengan anak, baik lembaga pemerintah seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lembaga sosial lainnya. Dengan banyaknya lembaga yang terkait seharusnya bisa dijadikan peluang dan tantangan bagaimana bisa mewujudkan kerjasama baik dalam bentuk MoU, kemitraan dan kerjasama lainnya untuk bersama-sama membangun anak yang sedang menjalani pidana penjara melalui pembinaan khususnya di bidang pendidikan. Untuk memujudkan hal tersebut di atas maka perlu dibangun kerjasama antar instansi misalnya untuk penyelenggaraan pendidikan formal dan informal menjadi tanggung jawab kementerian pendidikan, termasuk untuk mengeluarkan sertifikat bahwa anak telah memiliki kemampuan tertentu tanpa memberikan stigma negatif terhadap anak dan termasuk penyelenggaraan pelaksanaan dan standar pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya, tanpa adanya diskriminasi yang merupakan hak untuk tumbuh kembang seperti yang termuat di dalam konvensi hak anak bagian daripada pemenuhan hak asasi manusia. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信