{"title":"公证人对伪造贸易契约和法律后果的责任","authors":"Khishtin Thonia Zamrud, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v4i1.3421","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum. Bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, tapi juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, padahal dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. Permasalahan ”Bagaimana prosedur yang dilakukan Notaris dalam pembuatan akta agar tidak terjadi kesalahan? Bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan Tindak Pidana dalam pembuatan akta otentik? Apakah terhadap pidana tersebut aktanya menjadi terdegradasi?” Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prosedur dalam pembuatan akta agar tidak terjadi kesalahan, untuk mengetahui dan mengalisis tanggungjawab notaris yang telah melakukan tindak pidana, untuk mengetahui dan menganilisis status akta otentik akibat pidana tersebut akibat pemalsuan akta tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat diskriptif analitis, pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi kualitatif dengan tipe penelitian hukum normatif. Hasil Dari penelitian ini adalah: Prosedur dalam pembuatan akta Notaris agar tidak terjadi kesalahan adalah dengan menerapkan asas kecermatan, menjalankan jabatan dengan jujur, tertib, cermat dan penuh kesadaran, bertanggung jawab serta tidak berpihak. Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam pembuatan Akta Otentik dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila terbukti bersalah dan memenuhi unsur - unsur tindak pidana dan memenuhi unsur - unsur kesalahan. Akta yang di dalamnya terdapat tindak pidana pemalsuan, tidak memenuhi syarat materil sehingga menjadi batal demi hukum dan terdegradasi otentitasnya sebagai alat bukti karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat perjanjian. Kata Kunci : Notaris, pemalsuan akta, tanggungjawab, tindak pidana","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMALSUAN AKTA JUAL BELI DAN AKIBAT HUKUMNYA\",\"authors\":\"Khishtin Thonia Zamrud, Yulies Tiena Masriani\",\"doi\":\"10.56444/nlr.v4i1.3421\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum. Bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, tapi juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, padahal dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. Permasalahan ”Bagaimana prosedur yang dilakukan Notaris dalam pembuatan akta agar tidak terjadi kesalahan? Bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan Tindak Pidana dalam pembuatan akta otentik? Apakah terhadap pidana tersebut aktanya menjadi terdegradasi?” Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prosedur dalam pembuatan akta agar tidak terjadi kesalahan, untuk mengetahui dan mengalisis tanggungjawab notaris yang telah melakukan tindak pidana, untuk mengetahui dan menganilisis status akta otentik akibat pidana tersebut akibat pemalsuan akta tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat diskriptif analitis, pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi kualitatif dengan tipe penelitian hukum normatif. Hasil Dari penelitian ini adalah: Prosedur dalam pembuatan akta Notaris agar tidak terjadi kesalahan adalah dengan menerapkan asas kecermatan, menjalankan jabatan dengan jujur, tertib, cermat dan penuh kesadaran, bertanggung jawab serta tidak berpihak. Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam pembuatan Akta Otentik dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila terbukti bersalah dan memenuhi unsur - unsur tindak pidana dan memenuhi unsur - unsur kesalahan. Akta yang di dalamnya terdapat tindak pidana pemalsuan, tidak memenuhi syarat materil sehingga menjadi batal demi hukum dan terdegradasi otentitasnya sebagai alat bukti karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat perjanjian. Kata Kunci : Notaris, pemalsuan akta, tanggungjawab, tindak pidana\",\"PeriodicalId\":247250,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Research\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3421\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3421","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMALSUAN AKTA JUAL BELI DAN AKIBAT HUKUMNYA
Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum. Bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, tapi juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, padahal dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. Permasalahan ”Bagaimana prosedur yang dilakukan Notaris dalam pembuatan akta agar tidak terjadi kesalahan? Bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan Tindak Pidana dalam pembuatan akta otentik? Apakah terhadap pidana tersebut aktanya menjadi terdegradasi?” Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis prosedur dalam pembuatan akta agar tidak terjadi kesalahan, untuk mengetahui dan mengalisis tanggungjawab notaris yang telah melakukan tindak pidana, untuk mengetahui dan menganilisis status akta otentik akibat pidana tersebut akibat pemalsuan akta tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat diskriptif analitis, pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi kualitatif dengan tipe penelitian hukum normatif. Hasil Dari penelitian ini adalah: Prosedur dalam pembuatan akta Notaris agar tidak terjadi kesalahan adalah dengan menerapkan asas kecermatan, menjalankan jabatan dengan jujur, tertib, cermat dan penuh kesadaran, bertanggung jawab serta tidak berpihak. Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam pembuatan Akta Otentik dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila terbukti bersalah dan memenuhi unsur - unsur tindak pidana dan memenuhi unsur - unsur kesalahan. Akta yang di dalamnya terdapat tindak pidana pemalsuan, tidak memenuhi syarat materil sehingga menjadi batal demi hukum dan terdegradasi otentitasnya sebagai alat bukti karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat perjanjian. Kata Kunci : Notaris, pemalsuan akta, tanggungjawab, tindak pidana