Tania Elisabeth Limbong, Fanny Jie Kristin, Idel Eprianto
{"title":"影响小企业小企业合规的因素:税收社会化、纳税人意识和纳税人理解","authors":"Tania Elisabeth Limbong, Fanny Jie Kristin, Idel Eprianto","doi":"10.55681/economina.v2i8.720","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepatuhan wajib pajak merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan patuh dan sadar terhadap ketertiban dalam kewajiban perpajakan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan baik untuk kelompok orang atau modal sendiri sebagai modal usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, kepatuhan wajib pajak sangat dijunjung tinggi karena pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak ataupun instansi pemerintah akan selalu memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh DJP atau pemerintah guna untuk mendorong dan meningkatkan penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan perpajakan pastinya didukung dengan adanya kepatuhan setiap wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Di Indonesia sendiri yang memang menerapkan sistem self-assessment yaitu dimana aspek terpenting yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan adalah kewajiban perpajakan itu sendiri, maka dari itu setiap wajib pajak mempunyai tanggung jawab sendiri untuk memenuhi segala kewajiban perpajakannya dalam pembayaran ataupun pelaporan secara akurat dan tepat waktu. Faktor-faktor pemicu yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, yaitu: sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pemahaman wajib pajak. Tujuan penulisan artikel ini guna menciptakan hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan di riset selanjutnya. hasil artikel literature review ini yaitu: 1) sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah; 2) kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah; dan 3) pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.","PeriodicalId":418931,"journal":{"name":"JURNAL ECONOMINA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH: SOSIALISASI PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PEMAHAMAN WAJIB PAJAK\",\"authors\":\"Tania Elisabeth Limbong, Fanny Jie Kristin, Idel Eprianto\",\"doi\":\"10.55681/economina.v2i8.720\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kepatuhan wajib pajak merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan patuh dan sadar terhadap ketertiban dalam kewajiban perpajakan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan baik untuk kelompok orang atau modal sendiri sebagai modal usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, kepatuhan wajib pajak sangat dijunjung tinggi karena pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak ataupun instansi pemerintah akan selalu memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh DJP atau pemerintah guna untuk mendorong dan meningkatkan penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan perpajakan pastinya didukung dengan adanya kepatuhan setiap wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Di Indonesia sendiri yang memang menerapkan sistem self-assessment yaitu dimana aspek terpenting yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan adalah kewajiban perpajakan itu sendiri, maka dari itu setiap wajib pajak mempunyai tanggung jawab sendiri untuk memenuhi segala kewajiban perpajakannya dalam pembayaran ataupun pelaporan secara akurat dan tepat waktu. Faktor-faktor pemicu yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, yaitu: sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pemahaman wajib pajak. Tujuan penulisan artikel ini guna menciptakan hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan di riset selanjutnya. hasil artikel literature review ini yaitu: 1) sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah; 2) kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah; dan 3) pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.\",\"PeriodicalId\":418931,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL ECONOMINA\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL ECONOMINA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55681/economina.v2i8.720\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ECONOMINA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55681/economina.v2i8.720","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH: SOSIALISASI PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PEMAHAMAN WAJIB PAJAK
Kepatuhan wajib pajak merupakan sebuah tindakan yang mencerminkan patuh dan sadar terhadap ketertiban dalam kewajiban perpajakan wajib pajak dengan melakukan pembayaran dan pelaporan atas perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan baik untuk kelompok orang atau modal sendiri sebagai modal usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, kepatuhan wajib pajak sangat dijunjung tinggi karena pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak ataupun instansi pemerintah akan selalu memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh DJP atau pemerintah guna untuk mendorong dan meningkatkan penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan perpajakan pastinya didukung dengan adanya kepatuhan setiap wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Di Indonesia sendiri yang memang menerapkan sistem self-assessment yaitu dimana aspek terpenting yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan adalah kewajiban perpajakan itu sendiri, maka dari itu setiap wajib pajak mempunyai tanggung jawab sendiri untuk memenuhi segala kewajiban perpajakannya dalam pembayaran ataupun pelaporan secara akurat dan tepat waktu. Faktor-faktor pemicu yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, yaitu: sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pemahaman wajib pajak. Tujuan penulisan artikel ini guna menciptakan hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan di riset selanjutnya. hasil artikel literature review ini yaitu: 1) sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah; 2) kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah; dan 3) pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.