{"title":"通过专利法保护纳米技术产品的法律","authors":"Derta Rahmanto, Endang Purwaningsih","doi":"10.33476/AJL.V3I1.839","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Karakteristik produk nano tidak hanya berukuran kecil, dan hanya masyarakatyang dekat dan peduli dengan nano serta ilmuwan dan produsen, yang memahamisifat khas produk nano dan bagaimana menjaganya sehingga memenuhi syaratpatentable invention. Secara khusus penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk:(1) menciptakan cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi dan (2)membuat evaluasi dan rekomendasi kepada decision maker tentang bentukpematenan dan upaya pemberdayaan masyarakat nano serta peningkatantechnological capabilities. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptifkualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebutnormatif terapan / normatif empiris. Penelitian lebih difokuskan pada implementasilegal awareness utamanya guna membentuk masyarakat yang berdaya guna secaraprogresif dalam upaya perlindungan hukum produk Nano. Berdasarkan hasilpenelitian diketahui bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual Republik Indonesia belum menerapkan kebijakan khusus mengenaicara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi. Ditjen HKI hanya menerapkankebijakan pendaftaran paten secara prodeo/gratis bagi invensi yang didaftarkanoleh universitas/perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (Januari –September 2012). Permohonan paten atas produk nano pun tidak berbeda denganproduk teknologi lainnya. Cara dan bentuk pematenan produk nano yang tepatyakni dengan standar nano yang jelas dalam bentuk regulasi dan penegakan hukumyang kuat, didukung oleh ketersediaan SDM. Terdapat hambatan pada sumberdaya manusia di Ditjen HKI dan BPOM (ketidaksiapan tenaga profesional / ahliNano), ketidakseimbangan produsen dan konsumen, status legal dan ilegal nanodari luar negeri (perlu sertifikasi), dan dukungan pemerintah. Selain itu dalambidang perlindungan hukum, perlu dijelaskan secara konseptual, apa batasan /definisi partikel, cara mengatasi karakterisitik Nano, syarat dan aturan produknano yang legal, di samping maraknya bisnis yang mendaku menggunakanteknologi nano baik impor dan nano dari Indonesia sendiri. Pemberdayaanmasyarakat nano belum diimbangi oleh kebijakan pemerintah dan uluran tanganpelbagai pihak yang mendukung, seperti halnya dalam rangka ketersediaan sumberdaya ahli di pelbagai institusi dan upaya perlindungan hukumnya. MNI inginmelangkah tidak hanya sebatas tempat komunikasi, akan tetapi lebih ditingkatkanranah kegiatannya khususnya dalam pengembangan nanoteknologi danperlindungannya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK NANOTEKNOLOGI MELALUI HUKUM PATEN\",\"authors\":\"Derta Rahmanto, Endang Purwaningsih\",\"doi\":\"10.33476/AJL.V3I1.839\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Karakteristik produk nano tidak hanya berukuran kecil, dan hanya masyarakatyang dekat dan peduli dengan nano serta ilmuwan dan produsen, yang memahamisifat khas produk nano dan bagaimana menjaganya sehingga memenuhi syaratpatentable invention. Secara khusus penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk:(1) menciptakan cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi dan (2)membuat evaluasi dan rekomendasi kepada decision maker tentang bentukpematenan dan upaya pemberdayaan masyarakat nano serta peningkatantechnological capabilities. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptifkualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebutnormatif terapan / normatif empiris. Penelitian lebih difokuskan pada implementasilegal awareness utamanya guna membentuk masyarakat yang berdaya guna secaraprogresif dalam upaya perlindungan hukum produk Nano. Berdasarkan hasilpenelitian diketahui bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual Republik Indonesia belum menerapkan kebijakan khusus mengenaicara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi. Ditjen HKI hanya menerapkankebijakan pendaftaran paten secara prodeo/gratis bagi invensi yang didaftarkanoleh universitas/perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (Januari –September 2012). Permohonan paten atas produk nano pun tidak berbeda denganproduk teknologi lainnya. Cara dan bentuk pematenan produk nano yang tepatyakni dengan standar nano yang jelas dalam bentuk regulasi dan penegakan hukumyang kuat, didukung oleh ketersediaan SDM. Terdapat hambatan pada sumberdaya manusia di Ditjen HKI dan BPOM (ketidaksiapan tenaga profesional / ahliNano), ketidakseimbangan produsen dan konsumen, status legal dan ilegal nanodari luar negeri (perlu sertifikasi), dan dukungan pemerintah. Selain itu dalambidang perlindungan hukum, perlu dijelaskan secara konseptual, apa batasan /definisi partikel, cara mengatasi karakterisitik Nano, syarat dan aturan produknano yang legal, di samping maraknya bisnis yang mendaku menggunakanteknologi nano baik impor dan nano dari Indonesia sendiri. Pemberdayaanmasyarakat nano belum diimbangi oleh kebijakan pemerintah dan uluran tanganpelbagai pihak yang mendukung, seperti halnya dalam rangka ketersediaan sumberdaya ahli di pelbagai institusi dan upaya perlindungan hukumnya. MNI inginmelangkah tidak hanya sebatas tempat komunikasi, akan tetapi lebih ditingkatkanranah kegiatannya khususnya dalam pengembangan nanoteknologi danperlindungannya.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"77 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.839\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.839","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK NANOTEKNOLOGI MELALUI HUKUM PATEN
Karakteristik produk nano tidak hanya berukuran kecil, dan hanya masyarakatyang dekat dan peduli dengan nano serta ilmuwan dan produsen, yang memahamisifat khas produk nano dan bagaimana menjaganya sehingga memenuhi syaratpatentable invention. Secara khusus penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk:(1) menciptakan cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi dan (2)membuat evaluasi dan rekomendasi kepada decision maker tentang bentukpematenan dan upaya pemberdayaan masyarakat nano serta peningkatantechnological capabilities. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptifkualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebutnormatif terapan / normatif empiris. Penelitian lebih difokuskan pada implementasilegal awareness utamanya guna membentuk masyarakat yang berdaya guna secaraprogresif dalam upaya perlindungan hukum produk Nano. Berdasarkan hasilpenelitian diketahui bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual Republik Indonesia belum menerapkan kebijakan khusus mengenaicara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi. Ditjen HKI hanya menerapkankebijakan pendaftaran paten secara prodeo/gratis bagi invensi yang didaftarkanoleh universitas/perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (Januari –September 2012). Permohonan paten atas produk nano pun tidak berbeda denganproduk teknologi lainnya. Cara dan bentuk pematenan produk nano yang tepatyakni dengan standar nano yang jelas dalam bentuk regulasi dan penegakan hukumyang kuat, didukung oleh ketersediaan SDM. Terdapat hambatan pada sumberdaya manusia di Ditjen HKI dan BPOM (ketidaksiapan tenaga profesional / ahliNano), ketidakseimbangan produsen dan konsumen, status legal dan ilegal nanodari luar negeri (perlu sertifikasi), dan dukungan pemerintah. Selain itu dalambidang perlindungan hukum, perlu dijelaskan secara konseptual, apa batasan /definisi partikel, cara mengatasi karakterisitik Nano, syarat dan aturan produknano yang legal, di samping maraknya bisnis yang mendaku menggunakanteknologi nano baik impor dan nano dari Indonesia sendiri. Pemberdayaanmasyarakat nano belum diimbangi oleh kebijakan pemerintah dan uluran tanganpelbagai pihak yang mendukung, seperti halnya dalam rangka ketersediaan sumberdaya ahli di pelbagai institusi dan upaya perlindungan hukumnya. MNI inginmelangkah tidak hanya sebatas tempat komunikasi, akan tetapi lebih ditingkatkanranah kegiatannya khususnya dalam pengembangan nanoteknologi danperlindungannya.